Mohon tunggu...
Dewi Sundari
Dewi Sundari Mohon Tunggu... Konsultan - Praktisi Kejawen

http://www.dewisundari.com

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Mengenal Kutukan sebagai Sanksi Hukum Masa Lampau

29 Mei 2017   08:36 Diperbarui: 29 Mei 2017   09:32 771
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar : https://cdns.klimg.com/

Jaman dulu, orang masih takut pada kemurkaan dewa. Maka dari itu para penguasa memanfaatkan rasa takut tersebut agar rakyat lebih patuh. Hasilnya, mereka yang berbuat jahat bisa dihukum dengan kutukan.

Hukuman Kutukan Pada Jaman Majapahit

Berikut adalah isi hukuman kutukan yang tertoreh dalam Prasasti Tuhannaru (1323):

 “… Dewa, Engkau harus membunuh mereka, mereka harus engkau bunuh. Jika mereka dalam perjalanan melewati ladang terbuka, semoga mereka digigit ular berbisa. 

Di hutan, mereka akan kehilangan arah, diserang harimau. 

Di air, mereka dilahap buaya, di laut mereka digigit ikan ganas. 

Jika mereka menuruni gunung mereka akan menabrak batu bergerigi, jatuh ke jurang berbatu, mereka akan meluncur ke bawah, hancur berkeping-keping. 

Jika mereka keluar saat hujan, semoga mereka disambar petir, jika mereka tinggal di rumah, mereka akan terbakar halilintar, mereka tidak akan punya waktu melihat apa yang menyambar mereka. 

Saat mereka berperang mereka diserang dari kiri, dari kanan, semoga kepala mereka terbelah, dada mereka robek, perut mereka sobek hingga ususnya terburai, otak mereka dijilat, darah mereka diminum, dagingnya dilahap, hingga kematian menjemputnya. 

Mereka akan dibawa ke neraka Rorawa, dan jika mereka lahir kembali, itu dalam keadaan buruk. Itu yang akan terjadi pada mereka yang berbuat jahat…”

Kalimat-kalimat kutukan tersebut diterjemahkan oleh Jan van den Veerdonk. Tepatnya dari isi Prasasti Tuhannaru (asal Majapahit) yang berangka tahun 1323 Masehi. Ternyata, di jaman dulu orang yang berbuat jahat bisa dihukum dengan cara dikutuk dalam upacara adat.

Tidak hanya Prasasti Tuhannaru. Masih ada beberapa prasasti lain dari masa Kerajaan Majapahit yang memuat tentang hukuman kutukan. Antara lain Prasasti Waringin Pitu, Prasasti Cangu dan Prasasti Kudadu.

Bagian dari prasasti yang memuat tentang kutukan, pasti akan diawali dengan penjelasan mengenai persiapan upacara adat. Dalam upacara adat tersebutlah kutukan akan diucapkan.

Setelah persiapan selesai, kemudian dilanjutkan dengan memanjatkan doa kepada dewa-dewa dan makhluk gaib tertentu. Para dewa dan makhluk gaib inilah yang diyakini akan menjalankan kutukan tersebut. Baru kemudian prasasti menuliskan tentang peringatan dan hal buruk apa yang diharapkan atas si pelanggar hukum.

Ancaman kutukan (atau yang juga disebut sapatha) merupakan suatu cara agar rakyat patuh terhadap penguasa. Sanksi hukum macam ini memang sifatnya sakral, bukan bersifat hukuman fisik maupun denda seperti sanksi hukum yang kita kenal sekarang.

Pada masa ketika orang masih sangat percaya pada kekuatan doa dan sumpah serapah, cara ini tentu efektif. Lha kalau diterapkan jaman sekarang? Belum tentu.

Prasasti Kutukan Di Luar Jawa

Kerajaan Sriwijaya juga diketahui mengeluarkan prasasti kutukan, kira-kira pada abad ketujuh atau kedelapan. Nama prasasti yang ikut memuat hukuman kutukan ini adalah Prasasti Kota Kapur dan Telaga Batu. Bedanya, isi prasasti tersebut lebih dimaksudkan kepada para para pejabat kerajaan. Bukan rakyat umum seperti yang tertulis dalam prasasti di Jawa.

Satu yang menjadikan unik, rupanya Majapahit masih memberlakukan sanksi kutukan, pada saat kerajaan tersebut sudah memiliki kitab perundang-undangan. Hukum tindak pidana sudah diatur ketika itu, baik berupa denda maupun hukuman mati.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun