Masyarakat sebagai pencari kerja cenderung setuju-setuju saja, selama pekerjaan yang dijanjikan didapat, tak perlu repot-repot mempertanyakan, sebab kebutuhan hidup tak bisa menunggu, selama 'balik modal' alias uang masuk terganti dan masa kontrak sesuai, tak ada yang perlu dirisaukan.
Jika mengacu pada Undang-Undang Ketenagakerjaan (No. 13 Tahun 2003) maka penempatan tenaga kerja selain dilakukan oleh perusahaan yang bersangkutan, dapat dilakukan pula oleh instansi pemerintah yang tak dipungut biaya, serta melalui lembaga swasta berbadan hukum dengan pungutan biaya penempatan hanya kepada pengguna tenaga kerja (perusahaan) dan tenaga kerja golongan tertentu. Biaya ini pun tak dibayarkan di muka.
Pengawasan dari lembaga berwenang sudah pasti merupakan kunci utama keberhasilan pemberantasan korupsi, tetapi pengawasan di tingkat dasar bukan sesuatu  yang 'tak apa di-skip'. Menolak peluang memang tak pernah mudah.
Pertanyaan penutup, seberapa yakinkah kita bahwa kita tak akan melakukan hal yang sama jika ditempatkan pada posisi pelaku korupsi tersebut?
***
Tautan Sumber:
- Tren Vonis Kasus Korupsi 2020: https://www.antikorupsi.org/id/article/tren-vonis-kasus-korupsi-2020Â
- Persentase Penduduk Miskin Maret 2021: https://www.bps.go.id/pressrelease/2021/07/15/1843/persentase-penduduk-miskin-maret-2021-turun-menjadi-10-14-persen.html
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H