Mohon tunggu...
Dewi Pagi
Dewi Pagi Mohon Tunggu... karyawan swasta -

Say it with poems & a piece of cake...| di Kampung Hujan

Selanjutnya

Tutup

Gaya Hidup Artikel Utama

Ditagih Debt Collector Leasing Kendaraan, Bagaimana Menghadapinya?

14 September 2015   09:56 Diperbarui: 25 Juli 2017   13:30 28871
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Karakter setiap orang tidak pernah sama. Bila kita bertemu karakter kolektor yang kurang sopan saat menagih atau berkata-kata yang tidak wajar, balas saja dengan bicara santai dan baik-baik. Mengedepankan emosi berupa amarah bukan jalan terbaik. Nanti sulit mencari titik temu.

Kita mesti memahami, kolektor hanyalah karyawan yang bekerja atas perintah "bos"nya. Kita jangan juga marah-marah. Masih ingat kan sewaktu dulu berhutang? Pasti janji-janji manis kita keluar. Slip gaji diupgrade dan jabatan kita berubah seolah-olah kita habis dapat promosi. Hahaha, lagu lama ya.

Para kolektor di kantor sering menghadapi under pressure dari pihak perusahaan. Dalam hal ini, sudah jelas mereka lebih membela periuk nasinya daripada kita sebagai customer.

Beri alasan yang kuat mengapa belum bisa membayar dan prediksi kapan kira-kira kita bisa membayarnya. Hal ini biasa disebut JB alias Janji Bayar. Jangan lupa saat berjanji, dalam hati berdoa semoga diberi kemudahan rezeki untuk membayar hutang.

3. Jangan "Suap" Kolektor

"Tagihan" atas nama kita, tidak selamanya milik kolektor tertentu. Semua tergantung umur piutangnya. Bila kita "suap" kolektor A, maka besok bisa jadi yang datang kolektor B, C dan seterusnya. Begitupun bila mereka meminta dengan alasan "uang bensin".

Jadi daripada memberi mereka, lebih baik simpan untuk menambah uang cicilan. Lagipula, "suap" itu hanya memberi nafas waktu saja, bukan selesaikan persoalan dan hutang kita tetap ada plus denda yang terus berjalan selama belum dibayar.

4. Tarik Kendaraan

Bila sampai bertemu dengan masalah ini. Mintalah surat resmi berkop surat dari perusahaan leasing. Bila mereka datang tanpa membawa surat resmi, kita berhak untuk mempertahankan kendaraan kita. Kita bisa melaporkan mereka pada perusahaan.

Oh iya, di tahap ini, biasanya ada perjanjian "titip kendaraan". Hati-hati yah, titip kendaraan ini beda-beda tipis loh dengan tarik kendaraan, masalah bahasa saja. Kita pasti akan dikenakan biaya lagi untuk menebusnya. Ketika penebusan, kita diharuskan membayar seluruh tunggakan plus denda-dendanya dan biaya tarikan. Jadi perhitungkan baik-baik sebelum membuat surat pernyataan.

Bila kita ada di kondisi itu dan masih bisa dinegosiasikan, mintalah kebijakan waktu pada mereka atau datang langsung ke kantor. Terkadang bila menunggak 3 bulan, punya uang untuk 2 angsuran pun bisa diterima dengan catatan khusus. Tidak usah 'jiper' dulu, seseram-seramnya mereka, itu hanya penampilan saja ko'.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gaya Hidup Selengkapnya
Lihat Gaya Hidup Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun