Mohon tunggu...
Dewi Nuryanti
Dewi Nuryanti Mohon Tunggu... Freelancer - Emak blogger

Emak blogger yang hobi traveling, makan dan belanja

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

8 Tips Agar Terhindar dari Penyalahgunaan Data Pribadi dalam Pinjaman Online

27 Juli 2024   19:00 Diperbarui: 27 Juli 2024   19:00 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosialisasi OJK dan Komisi X DPR RI (dokumen pribadi)

Tidak bisa dipungkiri, saat ini pinjaman online menjadi salah satu solusi bagi banyak orang ketika membutuhkan dana cepat. Tapi tidak sedikit pula yang hidupnya morat marit akibat pinjaman online. Bagai pisau bermata dua, selain dapat menjadi solusi sekaligus juga dapat menambah masalah hidup jika tidak mampu bahkan kesulitan membayarnya. Sudah banyak kasus terjadi, bagaimana hancurnya kehidupan seseorang saat terjerat pinjaman online terutama pinjaman online yang tidak terdaftar di OJK.

Kehadiran iklan pinjaman online yang dikemas seolah-olah dengan meminjam uang pada pinjaman online maka masalah finansial selesai, membuat makin banyak orang terbuai. Mereka tidak sadar bahwa pinjaman online tidak seindah yang tampak pada iklan-iklan. Dibalik semua kemudahan yang seolah ditawarkan oleh pinjaman online, tersembunyi bahaya pinjaman online terutama jika meminjam tanpa perhitungan matang dan pertimbangan. 

Selain itu, pinjaman online juga memiliki resiko penyalahgunaan data pribadi yang bisa merugikan peminjam. Seperti yang dipaparkan oleh Agung Budi Prasetio seorang dosen Institut Teknologi Tangerang Selatan pada acara Sosialisasi OJK dan Komisi XI DPR RI di Jakarta belum lama ini. Kita harus mampu melindungi diri dari jeratan pinjaman online ilegal termasuk segala macam kejahatan yang disebabkan tercurinya data pribadi kita. 

Untuk melindungi diri dari bahaya ini, penting bagi kita untuk memahami cara-cara menjaga keamanan data pribadi, serta mengenal aturan yang telah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Indonesia mengenai pinjaman online legal. Ada 8 tips yang dapat dilakukan agar terhindar dari bahaya penyalahgunaan data pribadi dalam pinjaman online. 

8 tips tersebut, yaitu:

1. Pilih Platform Pinjaman yang Terdaftar di OJK

Langkah pertama untuk melindungi data pribadi adalah memilih platform pinjaman online yang resmi dan terdaftar di OJK. OJK memiliki daftar resmi penyedia layanan pinjaman online yang terdaftar dan diawasi, sehingga meminjam melalui platform yang terdaftar dapat mengurangi risiko penyalahgunaan data. Pastikan untuk memeriksa status pendaftaran platform tersebut di situs resmi OJK;

2. Baca dan Pahami Kebijakan Privasi

Sebelum memberikan data pribadi, pastikan lebih dulu untuk membaca dan memahami kebijakan privasi dari platform pinjaman online. Kebijakan ini seharusnya menjelaskan bagaimana data pribadi kita akan digunakan, disimpan, dan dilindungi. Jangan ragu untuk mencari klarifikasi atau memilih untuk tidak melanjutkan jika ada ketidakjelasan dalam kebijakan tersebut;

3. Hindari memberikan data pribadi yang tidak diperlukan

Beberapa platform pinjaman online mungkin meminta data pribadi yang tidak relevan dengan proses pinjaman, seperti nomor rekening atau akses ke media sosial. Berhati-hatilah dan hanya berikan informasi yang benar-benar diperlukan untuk proses pinjaman. Jangan pernah memberikan PIN, password, atau kode verifikasi kepada siapapun;

4. Gunakan kata sandi yang kuat dan unik

Pastikan untuk menggunakan kata sandi yang kuat dan unik untuk s

akun pinjaman online yang dimiliki. Hindari penggunaan kata sandi yang mudah ditebak seperti tanggal lahir atau nama keluarga. Selain itu, ubah kata sandi secara berkala dan jangan gunakan kata sandi yang sama untuk beberapa platform;

5. Waspada terhadap penipuan dan phishing

Penipuan dan phishing adalah metode umum yang digunakan oleh penjahat untuk mendapatkan data pribadi. Hindari mengklik tautan atau lampiran dari sumber yang tidak dikenal, dan selalu verifikasi keaslian situs website sebelum memasukkan informasi pribadi. Jika menerima email atau pesan yang mencurigakan, laporkan ke pihak berwenang atau ke platform terkait;

6. Periksa izin akses aplikasi pinjaman online

Saat mengunduh aplikasi pinjaman online, periksa izin akses yang diminta oleh aplikasi tersebut. Aplikasi yang sah biasanya hanya meminta izin yang relevan untuk proses pinjaman. Jika aplikasi meminta izin yang tidak relevan, seperti akses ke kontak atau foto, berhati-hatilah dan pertimbangkan kembali untuk menggunakan aplikasi tersebut;

7. Pahami aturan OJK tentang perlindungan data

OJK memiliki aturan ketat terkait perlindungan data pribadi dalam layanan pinjaman online. Salah satu regulasi penting adalah OJK Regulation No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, yang mengatur bahwa penyelenggara layanan harus menjaga kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan data pribadi nasabah. Penyelenggara juga diwajibkan untuk mengimplementasikan langkah-langkah keamanan informasi yang memadai dan melaporkan insiden terkait data ke OJK;

8. Gunakan layanan pengawasan kredit

Untuk melacak penggunaan data pribadi kita, pertimbangkan untuk menggunakan layanan pengawasan kredit yang dapat memberitahu jika ada aktivitas mencurigakan yang melibatkan informasi pribadi. Ini bisa membantu mendeteksi pencurian identitas lebih awal.

Melindungi data pribadi saat menggunakan layanan pinjaman online adalah tanggung jawab yang harus dilakukan dengan serius. 8 tips di atas dan mematuhi aturan yang ditetapkan oleh OJK, dapat meminimalkan risiko penyalahgunaan data pribadi dalam pinjaman online.

Sunber gambar dari dokumen pribadi 
Sunber gambar dari dokumen pribadi 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun