Mohon tunggu...
Dewi Nuryanti
Dewi Nuryanti Mohon Tunggu... Freelancer - Emak blogger

Emak blogger yang hobi traveling, makan dan belanja

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

8 Tips Agar Terhindar dari Penyalahgunaan Data Pribadi dalam Pinjaman Online

27 Juli 2024   19:00 Diperbarui: 27 Juli 2024   19:00 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosialisasi OJK dan Komisi X DPR RI (dokumen pribadi)

Beberapa platform pinjaman online mungkin meminta data pribadi yang tidak relevan dengan proses pinjaman, seperti nomor rekening atau akses ke media sosial. Berhati-hatilah dan hanya berikan informasi yang benar-benar diperlukan untuk proses pinjaman. Jangan pernah memberikan PIN, password, atau kode verifikasi kepada siapapun;

4. Gunakan kata sandi yang kuat dan unik

Pastikan untuk menggunakan kata sandi yang kuat dan unik untuk s

akun pinjaman online yang dimiliki. Hindari penggunaan kata sandi yang mudah ditebak seperti tanggal lahir atau nama keluarga. Selain itu, ubah kata sandi secara berkala dan jangan gunakan kata sandi yang sama untuk beberapa platform;

5. Waspada terhadap penipuan dan phishing

Penipuan dan phishing adalah metode umum yang digunakan oleh penjahat untuk mendapatkan data pribadi. Hindari mengklik tautan atau lampiran dari sumber yang tidak dikenal, dan selalu verifikasi keaslian situs website sebelum memasukkan informasi pribadi. Jika menerima email atau pesan yang mencurigakan, laporkan ke pihak berwenang atau ke platform terkait;

6. Periksa izin akses aplikasi pinjaman online

Saat mengunduh aplikasi pinjaman online, periksa izin akses yang diminta oleh aplikasi tersebut. Aplikasi yang sah biasanya hanya meminta izin yang relevan untuk proses pinjaman. Jika aplikasi meminta izin yang tidak relevan, seperti akses ke kontak atau foto, berhati-hatilah dan pertimbangkan kembali untuk menggunakan aplikasi tersebut;

7. Pahami aturan OJK tentang perlindungan data

OJK memiliki aturan ketat terkait perlindungan data pribadi dalam layanan pinjaman online. Salah satu regulasi penting adalah OJK Regulation No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, yang mengatur bahwa penyelenggara layanan harus menjaga kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan data pribadi nasabah. Penyelenggara juga diwajibkan untuk mengimplementasikan langkah-langkah keamanan informasi yang memadai dan melaporkan insiden terkait data ke OJK;

8. Gunakan layanan pengawasan kredit

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun