Mohon tunggu...
dewi nurbaiti552
dewi nurbaiti552 Mohon Tunggu... Lainnya - pelajar

membaca

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Penghapusan Skripsi oleh Kemendikbud

25 September 2023   10:36 Diperbarui: 25 September 2023   11:03 320
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Skripsi bukan Satu-satunya Jalan untuk Lulus

Penghapusan Skripsi oleh Kemendikbud dan Beberapa Universitas

Pada tahun 2021, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud) mengumumkan rencana penghapusan skripsi sebagai persyaratan lulus bagi mahasiswa. Keputusan ini mengejutkan banyak kalangan, terutama para mahasiswa yang telah melewati berbagai kendala dan tantangan selama proses penulisan skripsi mereka. Namun, apakah skripsi benar-benar satu-satunya jalan untuk lulus? Kita akan menjelajahi argumen-argumen mengenai penghapusan skripsi dan mencari tahu apakah ada alternatif lain yang bisa diambil.

Mengapa Kemendikbud memutuskan untuk menghapus skripsi sebagai persyaratan lulus? Salah satu alasan yang dikemukakan oleh Kemendikbud adalah bahwa proses penulisan skripsi seringkali memakan waktu yang sangat lama dan membebani mahasiswa. Selain itu, ada juga masalah dengan kualitas skripsi yang seringkali tidak memenuhi standar yang diharapkan. Dalam beberapa kasus Skripsi, sebuah kata yang seringkali membuat mahasiswa merasa ketakutan dan tertekan. Bagi sebagian mahasiswa, menyelesaikan skripsi adalah tantangan terbesar dalam perjalanan akademik mereka. 

Namun, belakangan ini ada kabar mengejutkan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang mengusulkan penghapusan skripsi sebagai sebuah syarat kelulusan di beberapa universitas. Meskipun ini adalah langkah yang kontroversial, namun hal ini membuka pintu untuk melihat bahwa skripsi bukan satu-satunya jalan untuk lulus.


Bagaimana Kemendikbud Menghapus Skripsi?
Kemendikbud mengusulkan penghapusan skripsi sebagai syarat kelulusan di beberapa universitas sebagai bagian dari reformasi pendidikan tinggi. Mereka berpendapat bahwa skripsi tidak lagi relevan dengan kebutuhan dunia kerja saat ini, dan lebih baik fokus pada penguasaan keterampilan praktis yang dapat langsung diterapkan oleh mahasiswa setelah lulus. Seperti Penelitian, Observasi, dan tugas lainnya.

Pada era digital yang semakin maju seperti saat ini, penghapusan skripsi oleh Kemendikbud dan beberapa universitas menjadi sorotan publik. Hal ini telah menimbulkan pro dan kontra di kalangan mahasiswa. Namun, apakah skripsi benar-benar satu-satunya jalan untuk lulus? Mari kita bahas lebih lanjut.

Penghapusan skripsi oleh Kemendikbud merupakan kebijakan yang kontroversial. Meskipun beberapa orang setuju dengan kebijakan ini, ada juga yang tidak setuju. Salah satu alasan yang menguatkan kebijakan ini adalah adanya dugaan plagiasi yang terjadi dalam penulisan skripsi. Dalam beberapa kasus, mahasiswa hanya mengandalkan copy-paste dari sumber lain tanpa mengutip secara benar. Hal ini tentu saja merugikan akademik dan nilai-nilai integritas.

Namun, tidak semua mahasiswa melakukannya. Banyak mahasiswa yang dengan sungguh-sungguh menulis skripsi mereka dengan melakukan penelitian dan mengemukakan pemikiran orisinal. Penghapusan skripsi dapat dianggap sebagai suatu bentuk generalisasi yang tidak adil bagi mahasiswa yang telah bekerja keras dalam menyelesaikan tugas akhir mereka.

Selain itu, beberapa universitas juga menghapus skripsi dari syarat kelulusan. Pendapat yang beragam muncul dari langkah ini. Ada yang mengatakan bahwa penghapusan skripsi dapat mempermudah proses kelulusan mahasiswa, terutama bagi yang kesulitan menulis atau yang memiliki keterbatasan waktu. Namun, ada juga yang berpendapat bahwa skripsi adalah bagian integral dari proses pendidikan tinggi yang tidak boleh dihilangkan begitu saja.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun