Mohon tunggu...
Dewi Nugraheni
Dewi Nugraheni Mohon Tunggu... Psikolog - Psikolog Klinis

Psikolog Klinis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Covid-19 Meningkat, KDRT Menguat

27 April 2021   09:53 Diperbarui: 27 April 2021   10:13 159
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

2. Kekerasan psikis, dimana kekerasan ini merupakan perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya kemampuan untuk bertindak,rasa tidak berdaya,dan atau penderitaan psikis yang berat pada seseorang. Bentuk kekerasan psikisdiantaranya : makian, penghinaan berkelanjutan untuk mengecilkan harga diri korban/ bentakan & ancaman yang diberikan untuk memunculkan rasa takut.

3. Kekerasan seksual, dimana kekerasan seksual ini merupakan pemaksaan hubungan seksuaal yang dilakukan terhadap seseorang yang menetap dalam keluarga , atau pemaksaan hubungan seksual pada salah seorang dalam rumah tangga orang lain untuk tujuan kmersil dan tujuan tertentu.

4. Penelantaran rumah tangga, kekerasan ini berupa tindakan seseorang yang tidak melaksanakan kewajiban hukumnya pada orang dalam lingkup rumah tangga, berupa pengabaian dalam memberikan kewajiban kehidupan, perawatan atau pemeliharaan pada orang tersebut.

Penyebab terjadinya KDRT oleh suami terhadap isteri bisa dipengaruhi oleh beberapa faktor, diantaranya adalah :

1. faktor internal (motivasi / dasar  tertentu dalam perlakuan KDRT, kebutuhan biologisyg tidak bisa ditahan, kondisi mental tidak stabil)

2. faktor eksternal  ( kondisi ekonomi keluarga yang kurang stabil memicu pertengkaran dalam rumah tangga, lingkungan sosial sosial yang kurang kondusif juga memicu konflik keluarga, pandangan masyarakat bahwa laki -- laki lebih dominan & memiliki kedudukan lebih tinggi dibandingkan posisi permpuan juga mendukung terjadinya KDRT yang dianggap wajar)

Menurut Santoso (2019) dampak KDRT bagi perempuan dibedakan menjadi 2, yaitu dampak jangka pendek & dampak jangka panjang:

  • Dampak jangka pendek berdampak langsung & biasanya mempengaruhi fisik, contohnya : luka fisik, cacat, kehamilan yang tidak diinginkan, hilangnya pekerjaan
  • Dampak jangka panjang berkaitan dengan psikis  : rasa kurang percaya diri, mengurung diri, trauma, muncul rasa takut hingga depresi, kecemasan membatasi interaksi sosial.

Adanya masa karantina di masa pandemi COVID -19 ini membuat angka kekerasan dalam rumah tangga  terhadap perempuan serta anak meningkat secara global. Hal ini terjadi  karena perempuan terpaksa meakukan isolasi/ terisolasi dengan pelaku KDRT didalam rumah. Keadaan terisolasi juga beresiko pada individu akan mengalami PTSD (Post Trauma Stress Disorder), depresi, kecemasan & kesehatan lainya.

Meningkatnya angka KDRT bukan hanya tugas/ tanggung jawab dari pemerintah, melainkan semua lapisan masyarakat, diantaranya munculnya kesadaran dari korban KDRT untuk bisa mengatasi hal tersebut dengan upaya mencari bantuan kepada orang lain/ lembaga saat mengalami kekerasan, usahakaan untuk mengontrol diri agar pelaku   tidak terpancing untuk kembali melakukan KDRT, bisa melakukan karantina mandiri dirumah keluarga yang lain, libatkan pihak keluarga untuk bisa menengahi & ikut meredakan konflik rumah tangga.

Kesiapan mental korban KDRT dalam mengadukan permasalahan dihadapan hukum juga harus dipersiapkan, hal ini berkaitan erat dengan upaya untuk menekan perilaku kekerasan yang dilakukan oleh pasangannya,diantaranya adalah  sejauh mana kesiapan  korban KDRT menerima intervensi dari pihak keluarga pelaku KDRT,kesiapan ekonomi bagi korban jika pelaku kemudian dilaporkan & ditahan, kesiapan mental untuk mendampingi anak -- anak yang hadir dalam pernikahannya tersebut, kesiapan mental menghadapi pandangan masyarakat tentang kasus dalam rumah tangganya. Diperlukan dukungan dari keluarga & teman terdekat untuk siap menghadapi smua proses yang akan dijalani dalam rangka  mencapai keadilan &  menurunkan tindakan  kekerasan yang ada  dalam konflik  rumah tangganya  

Refrensi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun