Mohon tunggu...
Dewi Nugraheni
Dewi Nugraheni Mohon Tunggu... Psikolog - Psikolog Klinis

Psikolog Klinis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Covid-19 Meningkat, KDRT Menguat

27 April 2021   09:53 Diperbarui: 27 April 2021   10:13 159
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Masa pandemi COVID -19 yang terjadi di Indonesia semakin hari semakin tidak bisa diprediksi kapan berakhirnya. Upaya pemerintah untuk menekan angka penyebaran virus corona diwujudkan dalam berbagai kebijakan. Diantaranya adalah penerapan "social distancing" & karantina mandiri dirumah, sehingga masyarakat harus rela untuk membatasi segala aktifitasnya. Dilema penerapan ini membawa dampak pada berbagai aspek kehidupan. Disatu sisi  memberi dampak positif pada bidang kesehatan untuk menekan angka penyebaran virus corona dimasyarakat, namun disisi lain dampak negatif muncul pada bidang perekonomian, dikarenakan minimnya sumber penghasilan bagi masyarakat untuk memenuhi segala kebutuhan hidupnya bersama keluarga.

Permasalahan ekonomi didalam keluarga akibat penerapan "social distancing" tidak menutup kemungkinan memunculkan masalah keluarga, terutama masalah rumah tangga. Salah satu masalah sosial yang terjadi dimasyarakat diantaranya adalah adanya kekerasan dalam rumah tangga.

Fenomena pandemi COVID-19 atau dikenal juga dengan sebutan virus Corona sudah menjadi permasalahan dunia.Pada tanggal 23 maret 2021 berdasarkan data Worldometer (Kompas.com) jumlah kasus dari virus ini di dunia sudah mencapai 124.266.952 terkonfirmasi positif corona, sedangkan angka kematian 2.734.701.  

Berdasarkan data dari gugus tugas percepatan penanganan COVID -19 (dikutip Kompas.com) pada tanggal 27 Maret  2021 tercatat  jumlah kasus positif COVID -19 mencapai 1.492.002 dimana sebanyak 1.327.121 pasien dinyatakan sembuh & total angka kematian mencapai 40.364 jiwa. Penyebaran  COVID -19 terjadi melalui kontak antar sesama yang menyebabkan perlunya "social distancing" untuk diterapkan dimasyarakat.

 PSBB ( Pembatasan Sosial Berskala  Besar) merupakan  salah satu upaya  pemrintah untuk mencegah penyebaran virus Corona. Aturan tentang PSBB ini sudah tercatat dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor  9 tahun 2000. Pembatasan ini meliuputi  : peliburan aktifitas sekolah, peraturan khusus ditempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan ditempat/fasilitas umum, pembatasan sosial budaya, transportasi & pembatasan lainnya.

Bagi sebagian orang berada dirumah/ berkegiatan dirumah merupakan kondisiyang menyeangkan, tapi untuk sebagian yang lain ternyata tidak. Seringnya berada dirumah yang tidak di imbangi dengan tercukupinya kebutuhan ekonomi keluarga sebagian besar akhirnya menimbulkan konflik/ masalah KDRT ( Kekerasan Dalam Rumah Tangga).

Terdapat faktor -- faktor yang menyebabkan munculnya KDRT selama pandemi COVID -19, diantaranya adalah : faktor sosial & faktor ekonomi. Faktor ekonomi merupakan kondisi terberat yang dialami masyarakat saat pandemi COVID-19 , dengan berhentinya aktifitas kerja akibat dari peneraan "social distancing" membuat income/ pemasukan juga terhenti. Banyak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), sehingga masalah ini berujung pada masalah pemenuhan kebutuhan sehari -- hari.

Dengan kondisi tersebut memicu tekanan & menyebabkan emosi berlebih pada pencari nafkah yang berujung pada kekerasan fisik terhadap anggota keluarganya yang lain. Di Indonesia sendiri kasus KDRT dijogja juga meningkat (www, harian jogja .com) Pada tanggal 16 Maret  - 12 April 2020 tercatat 75 kasus pengaduan.

Kekerasan dalam Rumah Tangga dalam UU No 23 Tahun 2004 pasal 1 menyebutkan KDRT merupakan setiap perbuatan terhadap seseorang terutama peremuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan/ penderitaaan fisik, seksual, psikologis dan atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan pemaksaaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum & lingkup rumah tangga.

Menurut UU N0 23 tahun 2004 bentuk kekerasan dalam rumah tangga  yaitu :

1. Kekerasan fisik, dimanabentuk ini merupakan perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat. Dalam kontek relasi sosial bentuk kekerasan fisik diantaranya adalah /; tamparan, pemukulan, penjambakan, penginjak -- injakan, penendangan, pencekikan,lemparan benda keras, penyiksaan menggunakan benda tajam (pisau, gunting, setrika, pembakaran)

2. Kekerasan psikis, dimana kekerasan ini merupakan perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya kemampuan untuk bertindak,rasa tidak berdaya,dan atau penderitaan psikis yang berat pada seseorang. Bentuk kekerasan psikisdiantaranya : makian, penghinaan berkelanjutan untuk mengecilkan harga diri korban/ bentakan & ancaman yang diberikan untuk memunculkan rasa takut.

3. Kekerasan seksual, dimana kekerasan seksual ini merupakan pemaksaan hubungan seksuaal yang dilakukan terhadap seseorang yang menetap dalam keluarga , atau pemaksaan hubungan seksual pada salah seorang dalam rumah tangga orang lain untuk tujuan kmersil dan tujuan tertentu.

4. Penelantaran rumah tangga, kekerasan ini berupa tindakan seseorang yang tidak melaksanakan kewajiban hukumnya pada orang dalam lingkup rumah tangga, berupa pengabaian dalam memberikan kewajiban kehidupan, perawatan atau pemeliharaan pada orang tersebut.

Penyebab terjadinya KDRT oleh suami terhadap isteri bisa dipengaruhi oleh beberapa faktor, diantaranya adalah :

1. faktor internal (motivasi / dasar  tertentu dalam perlakuan KDRT, kebutuhan biologisyg tidak bisa ditahan, kondisi mental tidak stabil)

2. faktor eksternal  ( kondisi ekonomi keluarga yang kurang stabil memicu pertengkaran dalam rumah tangga, lingkungan sosial sosial yang kurang kondusif juga memicu konflik keluarga, pandangan masyarakat bahwa laki -- laki lebih dominan & memiliki kedudukan lebih tinggi dibandingkan posisi permpuan juga mendukung terjadinya KDRT yang dianggap wajar)

Menurut Santoso (2019) dampak KDRT bagi perempuan dibedakan menjadi 2, yaitu dampak jangka pendek & dampak jangka panjang:

  • Dampak jangka pendek berdampak langsung & biasanya mempengaruhi fisik, contohnya : luka fisik, cacat, kehamilan yang tidak diinginkan, hilangnya pekerjaan
  • Dampak jangka panjang berkaitan dengan psikis  : rasa kurang percaya diri, mengurung diri, trauma, muncul rasa takut hingga depresi, kecemasan membatasi interaksi sosial.

Adanya masa karantina di masa pandemi COVID -19 ini membuat angka kekerasan dalam rumah tangga  terhadap perempuan serta anak meningkat secara global. Hal ini terjadi  karena perempuan terpaksa meakukan isolasi/ terisolasi dengan pelaku KDRT didalam rumah. Keadaan terisolasi juga beresiko pada individu akan mengalami PTSD (Post Trauma Stress Disorder), depresi, kecemasan & kesehatan lainya.

Meningkatnya angka KDRT bukan hanya tugas/ tanggung jawab dari pemerintah, melainkan semua lapisan masyarakat, diantaranya munculnya kesadaran dari korban KDRT untuk bisa mengatasi hal tersebut dengan upaya mencari bantuan kepada orang lain/ lembaga saat mengalami kekerasan, usahakaan untuk mengontrol diri agar pelaku   tidak terpancing untuk kembali melakukan KDRT, bisa melakukan karantina mandiri dirumah keluarga yang lain, libatkan pihak keluarga untuk bisa menengahi & ikut meredakan konflik rumah tangga.

Kesiapan mental korban KDRT dalam mengadukan permasalahan dihadapan hukum juga harus dipersiapkan, hal ini berkaitan erat dengan upaya untuk menekan perilaku kekerasan yang dilakukan oleh pasangannya,diantaranya adalah  sejauh mana kesiapan  korban KDRT menerima intervensi dari pihak keluarga pelaku KDRT,kesiapan ekonomi bagi korban jika pelaku kemudian dilaporkan & ditahan, kesiapan mental untuk mendampingi anak -- anak yang hadir dalam pernikahannya tersebut, kesiapan mental menghadapi pandangan masyarakat tentang kasus dalam rumah tangganya. Diperlukan dukungan dari keluarga & teman terdekat untuk siap menghadapi smua proses yang akan dijalani dalam rangka  mencapai keadilan &  menurunkan tindakan  kekerasan yang ada  dalam konflik  rumah tangganya  

Refrensi

Fazraningtyas, W.A., Rahmayani, D., Rahmah, D.R. 2020. Kejadian Kekerasan Pada Perempuan Selama Masa Pandemi Covid-19. Dinamika Kesehatan dan Keperawatan, 11, 1, 362-371 

Radhitya, T.V., Nurwati, N., Irfan, M. 2020. Dampak Pandemi Covid-19 Terhadap Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Jurnal Kolaboraso Resolusi Konflik, 2,2, 111-119

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun