Proses awal dalam manajemen pesisir tersebut dapat dilakukan dengan pengenalan tentang kondisi wilayah dan risiko bencana dari daerah yang bersangkutan.Â
Menurut Undang-Undang No.24/2007 tentang Penanggulangan Bencana seperti yang terurai dalam Pasal 21 Poin C dinyatakan bahwa Pemerintah mempunyai tanggung jawab dalam hal pengaturan, menetapkan dan menginformasikan tentang peta risiko(Susanto & Mardiatno, 2010).
Ditahun 2100, muka air laut diprediksikan akan mencapai 1,8 m. Hal ini memiliki dampak sebagai berikut(Sihombing et al., 2012) :
1. Berkurangnya daratan seluas 417,9 ha atau 0,3% dari luas wilayah daratannya
2. Terganggunya Kegiatan sosial ekonomi masyarakat setempat
3. Terjadinya perubahan garis pantai
4. Terganggunya jalur transportasi
Dengan demikian perlu adanya upaya dalam mengantisipasi dampak naiknya muka air laut, yang berupa upaya mitigasi dan adaptasi. Upaya mitigasi dan adaptasi dapat dilakukan dengan cara, antara lain membangun struktur pelindung pantai, meninggikan bangunan dan jalan serta melakukan pengurugan. Ini adalah kerangka waktu di mana perencanaan, perancangan dan pengembangan harus mulai dilakukan.Â
Indonesia merupakan negara yang luasannya wilayahnya didominasi oleh perairan, karena itu pembangunan berbasis kearah laut merupakan solusi terbaik yang harus dipertimbangkan. Perairan di Indonesia dapat dimanfaatkan agar menjadi zona yang produktif yaitu sebagai tempat bermukim masyarakat modern. Karena untuk mempersiapkan masa depan, kita tidak harus melihat keterbatasan yang ada, namun pada kesempatan yang dihadirkannya(Nastiti, 2017).
Referensi
Ariani, R. (2018). Analisa Kenaikan Muka Air Laut di Perairan Indonesia Menggunakan Data Altimetri Topex/Poseidon dan Jason Series Tahun 1993 - 2018.