Mohon tunggu...
Dewi Nikma
Dewi Nikma Mohon Tunggu... Freelancer - Salty but Sweet

living life

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal Praktik Murabahah

10 Juni 2023   13:21 Diperbarui: 10 Juni 2023   13:25 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Selain itu, juga dikritisi bahwa akad Murabahah dapat menjadi instrumen yang disalahgunakan untuk menghindari hukum riba tanpa mempertimbangkan arti dan tujuan yang sebenarnya. Jika praktiknya tidak diawasi secara ketat, akad murabahah dapat mengakibatkan praktik yang sekadar mengubah ketentuan tetapi tidak memenuhi prinsip keadilan dan keadilan yang seharusnya ada. Oleh karena itu, diperlukan kontrol dan pemantauan yang ketat terhadap praktik akad Murabahah. Masyarakat juga membutuhkan pendidikan dan pemahaman yang lebih baik tentang prinsip-prinsip Syariah dan implikasinya terhadap praktik keuangan Islam sehingga kontrak Murabahah dilaksanakan secara jujur dan dalam semangat prinsip-prinsip Syariah yang sebenarnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun