Dalam sistem keuangan Islam, terdapat berbagai jenis akad yang digunakan untuk menyelesaikan transaksi berdasarkan prinsip syariah. Jenis akad yang umum digunakan adalah akad Murabahah. Akad Murabahah merupakan salah satu instrumen terpenting keuangan Islam yang digunakan dalam transaksi jual beli berdasarkan prinsip saling menguntungkan antara penjual dan pembeli.
Dalam konteks akad murabahah, murabahah mengacu pada pembelian barang atau aset dengan harga yang ditentukan secara jelas oleh penjual, termasuk margin keuntungan yang akan dicapai. Pengaturan ini digunakan tidak hanya di sektor perbankan syariah tetapi juga dalam bisnis investasi dan perdagangan Islam.
Akad Murabahah adalah jenis akad dalam keuangan Islam yang digunakan untuk transaksi jual beli. Murabahah berasal dari bahasa Arab "ribh" yang artinya keuntungan. Dalam akad murabahah, penjual mengungkapkan kepada pembeli harga barang atau real estate yang akan dibeli dan keuntungan yang diperoleh penjual. Akad ini sangat umum digunakan dalam perbankan syariah dan transaksi bisnis.
Secara umum, akad murabahah merupakan pilihan yang sesuai syariah bagi individu dan pengusaha yang ingin melakukan transaksi yang adil tanpa beban bunga dan riba. Transparansi harga dan manfaat dalam akad Murabahah memberikan rasa percaya diri dan keamanan kepada kedua belah pihak yang bertransaksi.
Penerapan akad Murabahah tidak hanya terbatas pada pembelian konsumen seperti kendaraan dan rumah, tetapi juga dapat diterapkan pada transaksi bisnis dan investasi. Dalam hal ini, akad murabahah memperbolehkan pengusaha atau pebisnis untuk memperoleh modal atau aset yang dipersyaratkan oleh prinsip syariah, dengan menentukan margin keuntungan penjual secara transparan.
Keunikan akad Murabahah terletak pada pengungkapan harga dan keuntungan yang jelas, serta tanggung jawab kepemilikan, yang beralih ke pembeli setelah penjualan selesai. Dengan demikian, akad murabahah mencerminkan prinsip keadilan, kejujuran dan transparansi dalam transaksi keuangan berbasis syariah.
Penerapan akad murabahah meliputi beberapa langkah yang perlu diikuti untuk melaksanakan transaksi jual beli dengan prinsip islam. Berikut adalah langkah-langkah umum yang terlibat dalam penerapan akad murabahah:
- Permintaan dan Penawaran
- Penentuan Harga dan Keuntungan
- Pembelian Barang atau Aset
- Penjualan Kepada Pembeli
- Pembayaran Harga
- Pemindahan Kepemilikan
Kemudian akad murabahah  bagaimana akad murabahah itu dilaksanakan? Langkah pertama adalah pembeli meminta penjual untuk membeli barang atau real estat tertentu. Pembeli dengan jelas menyebutkan data teknis yang diinginkan, jumlah dan waktu pengiriman. Setelah menerima permintaan dari pembeli, penjual menawarkan harga jual barang atau properti yang diminta. Penjual menyatakan harga yang dibayar pembeli dan margin keuntungan yang diterima penjual. Selanjutnya, pembeli dan penjual bernegosiasi untuk menetapkan harga yang dapat diterima bersama. Pada titik ini, pembeli mungkin berusaha mendapatkan harga yang lebih baik sementara penjual berusaha mempertahankan margin keuntungan yang diinginkan. Setelah negosiasi, pembeli dan penjual menyepakati harga akhir dan margin keuntungan penjual. Perjanjian ini harus dijelaskan secara jelas dan transparan untuk menghindari kebingungan di kemudian hari. Sesaat setelah harga disepakati, penjual membeli barang atau properti yang diinginkan oleh pembeli. Penjual dapat menggunakan dana pribadi atau memperoleh pembiayaan dari lembaga keuangan Islam untuk menyelesaikan pembelian. Ketika penjual telah memperoleh barang atau properti yang mereka butuhkan, langkah selanjutnya adalah penjual menjual barang atau properti tersebut kepada pembeli dengan harga yang telah disepakati sebelumnya. Penjual mengungkapkan penjual kepada penjual yang meliputi harga beli dan margin keuntungan penjual. Pembeli membayar penjual sesuai harga yang disepakati. Pembayaran dapat dilakukan secara tunai atau melalui sistem keuangan yang disetujui sebelumnya. Terakhir, setelah pembayaran dilakukan, kepemilikan barang atau properti secara resmi beralih ke pembeli. Pembeli menjadi pemilik sah dari barang atau barang yang dibeli.
Dalam akad Murabahah, penting untuk menjaga transparansi, integritas, dan persatuan antara pembeli dan penjual. Hal ini penting untuk menjamin keadilan serta kejujuran transaksi dan memenuhi prinsip syariah yang melarang penggunaan atau riba. Oleh karena itu, keterlibatan ahli Syariah dalam proses akad Murabahah sangat dianjurkan untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip Syariah yang berlaku.
Akad Murabahah dapat dilanjutkan atau dibatalkan tergantung pada keadaan yang terjadi setelah berakhirnya akad. Akad Murabahah bisa dilanjutkan Apabila semua syarat yang disepakati dalam akad murabahah dipenuhi oleh kedua belah pihak, maka akad dapat dilanjutkan dan pembelian dapat dilakukan sesuai dengan syarat yang disepakati. Pembeli membayar harga pembelian kepada penjual sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati sebelumnya. Setelah pembayaran dilakukan, kepemilikan barang atau properti secara resmi beralih ke pembeli. Dan akad bisa saja dibatalkan apabila terjadi ketidaksepakatan antara pembeli dan penjual. Seperti, perselisihan mengenai harga, margin keuntungan atau ketentuan penting lainnya dalam akad Murabahah, maka akad dapat diakhiri. Kemudian juga jika terjadi pelanggaran prinsip syariah. Jika pelaksanaan Akad Murabahah melanggar prinsip syariah, seperti riba atau pelanggaran lainnya, maka akad dapat diakhiri. Begitu pula dengan subyek Kontrak yang Hilang. Jika barang atau barang yang dicakup oleh akad Murabahah hilang atau rusak sebelum diserahkan kepada pembeli, maka akad tersebut dapat dibatalkan. Serta apabila terjadi kesalahan dalam prosedur atau proses pelaksanaan. Jika terjadi kesalahan dalam prosedur atau proses pelaksanaan akad Murabahah yang dapat mempengaruhi keabsahan atau kewajaran transaksi, maka akad tersebut dapat dibatalkan.
Meskipun akad murabahah dianggap sebagai bentuk transaksi yang sesuai dengan syariah, ada beberapa kekhawatiran tentang praktik dan penegakannya. Salah satu perhatian adalah kemungkinan ambiguitas atau ketidakadilan dalam penetapan harga dan margin keuntungan. Hal ini dapat mengakibatkan penyalahgunaan atau beban yang tidak wajar bagi pembeli.