Selain itu, juga dikritisi bahwa akad Murabahah dapat menjadi instrumen yang disalahgunakan untuk menghindari hukum riba tanpa mempertimbangkan arti dan tujuan yang sebenarnya. Jika praktiknya tidak diawasi secara ketat, akad murabahah dapat mengakibatkan praktik yang sekadar mengubah ketentuan tetapi tidak memenuhi prinsip keadilan dan keadilan yang seharusnya ada. Oleh karena itu, diperlukan kontrol dan pemantauan yang ketat terhadap praktik akad Murabahah. Masyarakat juga membutuhkan pendidikan dan pemahaman yang lebih baik tentang prinsip-prinsip Syariah dan implikasinya terhadap praktik keuangan Islam sehingga kontrak Murabahah dilaksanakan secara jujur dan dalam semangat prinsip-prinsip Syariah yang sebenarnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H