Mohon tunggu...
Dewi Maryam
Dewi Maryam Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلٰى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ujian Akhir Semester Asuransi Syariah (Tema: Akad Tabaru')

28 Mei 2023   11:48 Diperbarui: 28 Mei 2023   11:48 236
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

UAS ASURANSI SYARIAH (TEMA AKAD TABARU’ DALAM ASURANSI)

 

NAMA : Dewi Maryam ( 202111014) / HES 6A

 MAHASISWA UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA 

Dosen Pengampu : Muhammad Julijanto, S.g., M.Ag.

 

ANALISIS IMPLEMENTASI AKAD TABARRU’ DALAM ASURANSI SYARIAH PADA PRODUK BRILLIANCE HASANAH SEJAHTERA skripsi (EVA SOPYANAH)

PENDAHULUAN

     Asuransi Syari’ah muncul di Indonesia pertama kali di tahun 1994. Berbeda dengan asuransi konvensional, asuransi syariah menggunakan sistem yang sesuai dengan prinsip syariah sehingga tak hanya memungkinkan kita untuk berasuransi, tetapi kita juga bisa menolong nasabah asuransi lainnya melalui melalui premi yang kita bayar. Fatwa DSN No. 21/2001, asuransi adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad sesuai syariah.Untuk memahami istilah akad, penulis meminjam istilah akad di undang-undang perbankan Syariah no 21 tahun 2008, bahwa “akad adalah kesepakatan tertulis antara asuransi syariah atas UUS dan pihak lain yang memuat adanya hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak sesuai dengan prinsip syariah”. 

     Dalam fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Nomor 21/DSN-MUI/X/2001 tentang pedoman umum asuransi syariah dinyatakan bahwa asuransi syariah (ta’min, takaful atau tadamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah (tidak mengandung unsur gharar atau penipuan, maisir atau perjudian, riba, zulm atau penganiayaan, rishwah atau suap, barang haram dan maksiat). Yang dimaksud akad tijarah adalah semua bentuk akad yang dilakukan untuk tujuan komersial. Sedangkan akad tabarru, adalah semua bentuk akad yang dilakukan dengan tujuan kebajikan dan tolong menolong, bukan semata untuk tujuan komersial.

     Dewan pengawas syariah yang berfungsi, untuk mengawasi pelaksanaan operasional perusahaan agat terbebas dari praktek-praktek muamalah yang bertentangan dengan prinsipprinsip syariah. Akad dalam asuransi syariah yaitu akad tabarru’ dan akad tijarah (mudharabah, wakalah, wadiah, syirkah, dan sebagainya). Jaminan risk asuransi syariah, sharing of risk, saling menanggung antara satu peserta dengan peserta lainnya (ta’awun). Pengelolaan dana asuransi syariah pada produk-produk saving (life) terjadi pemisah dana, yaitu dana tabarru’ (derma) dan dana peserta, sehingga tidak mengenal istilah dana hangus. Sedangkan untuk tern insurance (life) dan general insurance semuanya bersifat tabarru’.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun