A.Judul/tema:Pengertian Sumber Hukum Islam
B.Nama:Dewi Maliyani
Semester:II
Jurusan:Pendidikan Matematika
Kampus:ITSNU Pasuruan
Tahun:2019
C.Identitas Dosen:
Pak.Muhammad Muhlis,M.Pd.
D.Problem:
Apa pengertian Sumber Hukum Islam!
Sebutkan Macam-macam Sumber Hukum Islam?
Baca juga: Al Qur'an sebagai Sumber Hukum Islam yang Pertama
E.Teori:
Sumber ajaran Islam yaitu segala sesuatu yang melahirkan aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat mengikat.yang menjadikan dasar pedoman acuan syariat islam.
Islam bersumber dari Al-Quran dan Hadist.
Al-Quran adalah sumber hukum yang utama dari semua ajaran syariat islam. kisah Al-quran diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW,di saat nabi menerima wahyu pertama di gua hira yaitu pada tahun 610 Masehi,tepatnya pada malam 17 Ramadhan,bisa di sebut peristiwa Nuzulul Qur'an.
Baca juga: Keterkaitan Nilai-nilai Pancasila dengan Sumber Hukum Islam
Al-Hadist adalah suatu perbuatan,perkataan,ketetapan Rasulullah.
Hadist di bagi menjadi 3 Bagian yaitu
1.Qauliyah atau ucapan
2.Taqririyah atau di sebut perbuatan
3.Fi'liyah atau perbuatan.
Baca juga: Sumber Hukum Islam IJMA
F.Analisa:
Macam-macam sumber hukum islam di bagi menjadi 4 bagian,antara lain:
1.Al-Quran sebagai sumber hukum utama
2.Hadist atau sunah
Pembagian hadist ada 2 yaitu:
a.matan yaitu bunyi yang lengkap dalam susunan kalimat
b.Sanad yaitu bagian yang menjadi dasar  untuk dapat di percaya atau tidaknya suatu hadist
3.Ijma' yaitu kesepakatan para Ulama
4.Qiyas yaitu menyamakan suatu peristiwa yang tidak ada hukumnya.
G.Referensi:Para dosen-dosen institut teknologi sains nahdhatul ulama.