Namun, untuk pelaporan tahun 2022 saya berusaha untuk memperjuangkan hak saya mendapatkan pengembalian dana dari pembayaran pajak yang berlebih. Terlebih saya saat ini sedang dalam posisi tidak bekerja (baru kena PHK).
Dan lagi-lagi sepertinya saya harus melakukan pembetulan agar isi SPT sesuai dengan bukti potong pajak karena sulitnya birokrasi perubahan status wajib pajak dari TK/0 ke TK/2.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H