Sudah beberapa tahun terakhir saya wajib lapor SPT karena sudah menerima bukti potong pajak (PPh 21) dari kantor tempat saya bekerja.
Sebelum bisa mengakses akun di djponline.pajak.go.id memang tahapan pembuatan akunnya menurut saya lumayan ribet. Apalagi harus menunggu hingga memiliki E-FIN.
Setelah semua administrasi lengkap, akhirnya bisa mengakses situs tersebut dan melakukan pelaporan SPT secara mandiri dengan bahan bukti potong pajak dari kantor. Sebenarnya di web sudah disediakan tutorial Cara Isi SPT sehingga memudahkan pengaksesnya.
Saya adalah seorang anak sulung dari dua bersaudara. Ibu saya sudah tidak bekerja semenjak diberhentikan gara-gara Covid. Adik saya masih kuliah.
Berdasarkan peraturan, seharusnya saya tergolong ke dalam wajib pajak TK/2 artinya tidak kawin dengan 2 orang tanggungan.
Hal tersebut karena biaya hidup ibu dan adik, saya yang menanggung seluruhnya. Namun, pihak kantor menyebutkan bahwa saya tidak bisa menganggap ibu dan adik sebagai tanggungan karena bukan hasil dari pernikahan saya.
Jadi, data dari kantor saya hanya menuliskan saya sebagai wajib pajak  TK/0 artinya tidak kawin dan tidak memiliki tanggungan.
Alhasil pajak yang harus saya bayar sangat tinggi karena dianggap tidak memiliki tanggungan.
Pada saat lapor SPT, saya mencantumkan diri sebagai wajib pajak TK/2 dengan melampirkan kartu keluarga sebagai bukti bahwa saya memiliki tanggungan.
Beberapa hari setelah itu, salah satu pihak kantor pajak setempat menelepon saya dan mengatakan bahwa saya harus mengubah pelaporan saya sesuai dengan bukti potong pajak.