Sumber: Media Sosial Museum Sumpah Pemuda
- Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 247/M/2013.
- Buku Khasanah Cagar Budaya Indonesia, Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2018
- Media Sosial Museum Sumpah Pemuda
Dewi Kurnianingsih
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!