Mohon tunggu...
Dewi Kumala sari
Dewi Kumala sari Mohon Tunggu... Mahasiswa - profesi sebagai mahasiswa jurusan Akuntansi Syariah di Institut Agama Islam Negeri Parepare

kelompok 2 dewi kumala sari,fadiah zahira,aisyah,muhammad agung dwiarya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Konseptualisasi Filontropi Islam dalam Strategi Memperkuat Pertumbuhan Ekonomi dan Kemakmuran Masyarakat

24 Oktober 2022   11:31 Diperbarui: 24 Oktober 2022   12:12 126
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Memahami Filantropi Islam  

Kata filantropi diambil dari bahasa philanthropia atau pada bahasa Yunani philo serta anthropos yang artinya  cinta manusia. Filantropi merupakan bentuk kepedulian seorang atau sekelompok orang terhadap orang lain sesuai rasa kecintaan pada sesama manusia. Filantropi artinya tindakan sukarela seorang sesuai keinginannya untuk kemaslahatan umum . 

Filantropi seringkali dihubungkan dengan perilaku senang membantu sesama atau kedermawanan. Tidak sama dengan charity (derma) yang dipahami sebagai bantuan dana yang berjangka pendek, maka filantropi diartikan sebagai proyek  berjangka panjang yang ditujukan pada permasalahan yang menjadi akar penyebab terjadinya kemiskinan serta ketidaksetaraan. Organisasi filantropi juga berperan terhadap perubahan sistemik menuju masyarakat  yang  berkeadilan sosial. 

Secara doktrinal, filantropi memang sudah ada dari awal adanya agama Islam. Akan tetapi, secara obyektif isu filantropi Islam belum ditanggapi secara serius, khususnya di Indonesia. Masalah filantropi sendiri dalam agama Islam menjadi salah satu bagian ajarannya yang penting. Filantropi membahas mengenai keadilan sosial dan bentuk kepedulian terhadap sesama manusia, yang dimana di dalam Islam sangat menganjurkan umatnya untuk saling peduli, bahkan banyak ayat dan hadis yang mencantumkannya. Filantropi Islam juga memiliki jangkauan yang luas seperti zakat, infak, sedekah dan wakaf (ZISWAF). Di dalam agama Islam, orang-orang yang tidak mempunyai rasa peduli terhadap sesama digolongkan sebagai pendusta  atau pembohong agama.

Melalui advokasi dan proyek penelitian amal, istilah "filantropi" pertama kali digunakan dalam kelompok Islam pada tahun 2002. Sulit untuk menerima gagasan ini karena dianggap sekuler dan kebarat-baratan. Namun, kata "filantropi" sekarang sering digunakan, bahkan oleh publikasi Islam dan organisasi zakat. Filantropi sebagai ungkapan mendapatkan popularitas dan penggunaan yang meningkat sepanjang waktu dalam masyarakat Islam. Filantropi Islam merupakan topik yang  banyak muncul  dalam  program, kajian, dan artikel. 

Filantropi merupakan organisasi penggalangan dana yang menerima sumbangan utama dari donatur (baik dari keluarga, perusahaan, lembaga, atau individu). Mereka mengambil uang hari ini dan membagikannya kepada orangorang yang menerima sumbangan, baik secara formal maupun melalui organisasi lain. Potensi filantropi masyarakat Indonesia selalu berkembang. Akibat dari berbagai krisis yang melanda perekonomian Indonesia, jumlah filantropi penduduk tidak berkurang; melainkan terus meningkat. Peningkatan filantropi di kalangan umat Islam khususnya dapat dicermati melalui data-data yang berhasil dihimpun oleh organisasi-organisasi  filantropi.

Filantropi dalam Perbankan Syariah

Selain zakat, praktik perbankan syariah mencakup filantropi dalam bentuk pengelolaan  dana sosial. Zakat berbeda dengan dana sosial. Uang sosial tersedia untuk semua orang yang membutuhkan dan didistribusikan sebagai zakat kepada orang-orang tertentu yang memenuhi kondisi asnaf. Fasilitas umum dapat dibangun dengan dana sosial, antara lain jalan raya, pos keamanan, pusat distribusi pangan, dan fasilitas kredit. Baznas juga mengawasi uang sosial, tetapi untuk tujuan keagamaan. Dana sosial Baznas meningkatkan tempat ibadah, dan jika diteruskan, ibadah sebagai sarana penumbuhan spiritual juga akan meningkatkan akhlak.

Penelitian Terkait

Menurut Rizzi dkk. (2018), struktur keuangan sosial mencari pendekatan kualitatif untuk operasi keuangan sosial. Hasil dikumpulkan dari sampel tujuh belas lembaga Keuangan Sosial di Irlandia, Italia, dan Inggris menggunakan investasi dampak sosial dan perbankan etis, dua teknik yang berbeda. Untuk membedakannya dari pembiayaan komersial dengan model dan layanan yang ditawarkan kepada klien, kedua pembiayaan memiliki dampak terhadap masyarakat, lingkungan, dan pembangunan berkelanjutan. Studi ini berbeda dari yang lain karena menekankan pentingnya lembaga sosial (seperti zakat dan dana kebajikan) dalam memperluas  inklusi  keuangan. 

Jones (2010) mempelajari bagaimana perdagangan dan fungsi masyarakat di negara-negara terbelakang. Kajiannya membawa kemajuan industri telekomunikasi yang berdampak positif bagi perekonomian dan masyarakat. Namun, karena begitu banyak persyaratan yang harus dipenuhi, manfaat sosialnya tidak langsung terlihat. Penelitian ini berbeda dengan penelitian Jones yang lebih memperhatikan peran sosial industri keuangan, pendanaan, dan pembiayaan perbankan syariah. 

Dengan menggunakan analisis data panel, penelitian Bayinah (2017) tentang kontribusi sosial zakat dalam mendorong pembiayaan dan pertumbuhan ekonomi bank syariah menunjukkan bahwa zakat tidak hanya memiliki dampak sosial yang positif tetapi juga mendorong pembiayaan dan pertumbuhan ekonomi bagi bank syariah. Upaya inklusivitas yang terjadi dalam peran sosial zakat yang dikeluarkan oleh perbankan syariah menjadi persamaan dalam penelitian ini. Perbedaannya adalah bahwa penelitian ini berkonsentrasi pada peran zakat dan uang kebajikan yang diberikan oleh bank syariah dalam meningkatkan inklusi keuangan masyarakat.

Korelasi Zakat dalam Pertumbuhan Ekonomi dan Realisasi Kesejahteraan

 

Filantropi Islam yang dikenal sebagai zakat membantu orang memahami kehidupan dunia dan akhirat. Pemenuhan kebutuhan umat direpresentasikan melalui zakat. Bagi orang yang menunaikan zakat berlipat ganda dengan senang hati, Allah memberikan janji. Harta tersebut diberikan berkah melalui zakat. Akan bermanfaat jika informasi yang diperoleh jika harta itu digunakan untuk mencari ilmu. Mendayagunakan ilmu akan mengangkat derajat dan martabat manusia di mata Allah SWT dan seluruh dunia. Balasan Allah SWT karena memperhatikan mereka  yang  membutuhkan adalah perolehan kehidupan setelah kematian. 

Zakat diberikan kepada Baitul Maal yang didirikan oleh bank syariah dari tahun 2012 hingga 2014. Misalnya Baitul Maal Mu'amalat didirikan oleh Bank Mu'amalat. Baitul Maal Mu'amalat menyalurkan dana zakat dari bank syariah. Peraturan berkembang dari waktu ke waktu, dan hukum zakat diterapkan. Bank syariah syariah mengadu dan kemudian memberikan zakat kepada organisasi pengelola  zakat. 

Badan Amil Zakat bertanggung jawab penuh untuk mengelola dan mendistribusikan zakat. Meskipun dana zakat berasal dari bank syariah, namun pengelolaan zakat oleh Amil Zakat tidak mendorong penerima zakat untuk menyimpan uangnya di lembaga tersebut. Nofrianto dan Suardi (2015), berpendapat bahwa pengelolaan zakat sebagai pemberdayaan akan meningkatkan kapasitas masyarakat. Orang-orang yang diberdayakan akan menggunakan keterampilan mereka untuk bekerja sama, menabung di bank syariah, dan membiayai kebutuhan mereka di lembaga-lembaga ini. Jika ya, inklusi keuangan telah tercapai. Zakat diharapkan dapat meningkatkan nasabah bank syariah dan mendukung  ekspansi  perekonomian nasional.

Kebutuhan suatu masyarakat harus dapat dipenuhi oleh zakat. Dengan demikian, diharapkan zakat dapat meningkatkan daya beli masyarakat yang membutuhkan. Kemampuan untuk membeli mempengaruhi orang lain untuk memproduksi barang yang dibutuhkan satu sama lain. Dengan kata lain, zakat mensubsidi pekerjaan dan meningkatkan produksi. Akibatnya, kebutuhan masyarakat terpenuhi, produsen mendapat untung, karyawan menerima penghasilan yang dapat digunakan untuk menghidupi keluarga mereka, dan kesejahteraan akhirnya  terpenuhi.

Peranan Audit Syariah  dalam  Filontropi Islam

Lembaga keuangan syariah yang mulai berkembang di masyarakat  modern yang berbeda dengan lembaga zakat membutuhkan audit syariah segera. Pada tahun 2011, Dubai Islamic Bank menyatakan bahwa bank dunia dan industri keuangan Islam adalah dua lembaga keuangan terkemuka. Meski berbeda dengan  bank konvensional, sistem perbankan syariah masih dalam tahap pembayaran. Di Indonesia, salah satu kendala utama audit syariah adalah manajemen sumber daya manusia. Audit syariah tidak jauh berbeda dengan audit konvensional. Kesamaan terlihat  dalam  prosedur audit yang  terkait dengan syariah. 

Lembaga Zakat Syariah diaudit oleh Kementerian Agama sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2014 Untuk menilai kepatuhan terhadap hukum dan prinsip-prinsip Islam yang berlaku umum, audit syariah dilakukan. Standar yang diterima  adalah AAOIFI, dan auditor harus memiliki sertifikasi SAS, atau mereka harus telah menyelesaikan berbagai seminar dan sesi pelatihan terkait dengan audit lembaga keuangan syariah. Selain itu, saya juga prihatin dengan DSN MUI, Undnag-undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Menteri Agama RI, dan yang terbaru Peraturan Direktur Jenderal dan Peraturan BAZNAS. Permintaan akan auditor syariah semakin meningkat seiring dengan semakin aktifnya  Pesat Lembaga Keuangan Syariah. 

Pengelolaan dan pendistribusian zakat  yang  sejalan dengan prinsip syariah, serta memastikan pengumpulan zakat, adalah beberapa faktor yang diperhitungkan dalam audit syariah di lembaga zakat. Sebuah muzakki kwitansi kertas pembayaran, penerimaan lembaga zakat halal (harta atau dana yang dilegalkan), dan tidak adanya pencucian uang semuanya termasuk dalam instrumen pengumpul. Ini menjamin bahwa lembaga zakat tidak mengambil lebih dari 1/8, atau sekitar 12,5%, dari total zakat (1/8 adalah bagian yang adil untuk dana amil), dan bahwa penggunaan hak amil (dana operasional untuk lembaga zakat) telah dilakukan sesuai dengan standar syariah. Alat distribusi, seperti lembaga zakat, menjamin bahwa penerima zakat  adalah individu yang tepat sesuai dengan persyaratan Al-Qur'an dan bahwa pembayaran zakat tidak disimpan di rekening  bank lebih dari  satu tahun.

Zakat merupakan dana publik yang perlu dipertanggungjawabkan, sehingga perlu dilakukan audit. Akuntabilitas dan transparansi merupakan komponen penting dalam pengelolaan zakat. Zakat merupakan dana publik yang perlu dipertanggungjawabkan, sehingga menurut Nur Syam perlu dilakukan audit. Akuntabilitas dan transparansi merupakan komponen penting dalam pengelolaan zakat. Hal ini dilakukan agar masyarakat luas mengetahui bagaimana zakat dikelola  dan digunakan.

Zakat dapat menjadi sumber pendanaan bagi kemajuan sosial dan pendidikan dengan pengelolaan yang baik dan akuntabel. Misalnya di Mesir, pemerintah memberikan kesempatan kepada Universitas Al Azhar untuk mengelola zakat, infaq, dan shadaqah sehingga berkembang menjadi dana berkelanjutan yang dapat digunakan untuk memajukan pendidikan dengan menggunakan kemampuannya  sendiri. 

Di Indonesia, zakat dapat berfungsi sebagai wakaf masyarakat untuk tujuan sosial dan pendidikan. Selain itu, pemahaman pengusaha kaya tentang gerakan filantropi meningkat. 22 orang Indonesia kaya dengan kekayaan bersih minimal Rp 13 triliun biasanya terlibat dalam upaya amal. Dengan kata lain, mereka mulai mengerti bahwa uang mereka juga dapat digunakan untuk kebaikan lingkungan.

Kesimpulan

Filantropi adalah keinginan tulus untuk membantu orang lain dan sukarela memberikan sumber daya (aset), waktu, dan pikiran seseorang. Filantropi Islam dapat dikategorikan menjadi dua jenis: konvensional dan berorientasi keadilan sosial. Filantropi tradisional adalah pemberian untuk mendukung layanan sosial, seperti ketika para dermawan melakukan pembayaran langsung kepada yang membutuhkan untuk membantu mereka memenuhi kebutuhan dasar. Berbeda dengan filantropi modern, filantropi tradisional lebih bersifat individual dan tidak melibatkan administrasi kelembagaan. Ide filantropi yang bertujuan untuk dapat menutup jurang pemisah antara si kaya dan si miskin, telah berkembang menjadi filantropi untuk keadilan sosial. Dengan mengumpulkan dana untuk mendukung inisiatif yang memerangi ketidakadilan struktural yang merupakan kontributor utama kemiskinan, jembatan ini menjadi mungkin. Dengan kata lain, jenis amal ini berusaha untuk mengatasi penyebab kemiskinan, terutama distribusi sumber daya yang tidak merata dan akses ke posisi otoritas dalam masyarakat. Misalnya, mempromosikan dan mendanai kebijakan, memberikan bantuan hukum, memberdayakan perempuan, dll. Jadi, program jangka panjang diprioritaskan ketika menggunakan jenis filantropi ini. Oleh karena itu, keberadaan filantropi diharapkan menjadi upaya komunal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat  dan ekonomi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun