Mohon tunggu...
Dewi Kristina
Dewi Kristina Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswi Program Study Pascasarjana Magister Akuntansi Universitas Mercu Buana Jakarta

Mahasiswi Program Study Pascasarjana Magister Akuntansi Universitas Mercu Buana Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Money

Tugas Prof Dr. Apollo Daito: Perkembangan Advance Pricing Agreement (APA) di Indonesia

16 Mei 2020   15:11 Diperbarui: 16 Mei 2020   20:41 670
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kelemahan:

  1. Informasi Wajib Pajak yang telah diberikan kepada otoritas pajak dapat digunakan untuk pemeriksaan jika Advance Pricing Agreement (APA) tidak dapat dilaksanakan
  2. Diperlukan petugas pajak yang kompeten, maupun peraturan formal atau panduan untuk menjalankan prosedur Advance Pricing Agreement (APA) secara efektif
  3. Biaya (sumber daya manusia dan biaya finansial) pelaksanaan dan prosedur Advance Pricing Agreement (APA) membutuhkan waktu yang lama
  4. Tidak ada jaminan pasti bahwa Advance Pricing Agreement (APA) akan menghasilkan kesepakatan antara Wajib Pajak dengan otoritas pajak
  5. Penetapan harga oleh negara pada saat terjadinya negosiasi bisa tidak sama dengan penetapan harga transfer dengan pihak independen
  6. Negosiasi dalam advance pricing agreement (APA) antara otoritas pajak dengan wajib pajak belum tentu sesuai dengan prinsip kewajaran (arm’s length principle)

dokpri
dokpri
Tujuan Advance Pricing Agreement (APA)

Beberapa alasan yang mendasari munculnya Advance Pricing Agrement (APA):

  1. Terdapat kesulitan atau keraguan yang cukup besar dalam menentukan metode yang digunakan dalam penetapan prinsip kewajaran (arm’s length principle).
  2. Mencegah perselisihan mengenai transfer pricing.
  3. Ruang lingkup Advance Pricing Agreement (APA) lebih fleksibel.
  4. Undang-undang Advance Pricing Agreement (APA) tidak menyediakan untuk penentuan ada atau tidak adanya bentuk usaha tetap (BUT).
  5. DJP tidak memungut biaya apapun atas bisnis selama program Advance Pricing Agreement (APA)

dokpri
dokpri
Pelaksanaan dan Prosedur Advance Pricing Agreement (APA) di Indonesia

Ketentuan pelaksanaan Advance Pricing Agreement (APA) di Indonesia diatur sejak  tahun 2010. Berikut Peraturan Perpajakan di Indonesia yang berkaitan dengan Kesepakatan Harga Transfer:

  1. Peraturan Direktorat Jenderal Pajak PER-69/PJ/2010 tentang Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement)
  2. Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 7/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pembentukandan Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement)
  3. Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pembentukandan Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement)

dokpri
dokpri
Rangkuman Prosedur permintaan Advance Pricing Agreement (APA) sebagai berikut:
  • Pembicaraan awal (pre-filing stage)

Pada tahap pembicaraan awal Wajib Pajak dapat menjelaskan kasusnya kepada otoritas pajak terkait. Kemudian, otoritas pajak akan  menjelaskan tentang prosedur Advance Pricing Agreement (APA) dan syarat-syaratnya kepada Wajib Pajak tersebut. Pada tahap permulaan ini, Wajib Pajak akan diminta untuk memberikan informasi lengkap mengenai kasusnya, agar otoritas pajak dapat memperkirakan kemungkinan dijalankannya prosedur Advance Pricing Agreement (APA). Pembicaraan pada tahap permulaan ini dapat dilakukan lebih dari satu kali.

  • Permohonan formal (filing stage)

Permohonan formal dilakukan oleh Wajib Pajak melalui permohonan tertulis dan diserahkan kepada otoritas pajak terkait. Permintaan informasi kepada Wajib Pajak dapat bersifat lebih luas jika permohonan dilakukan secara formal.

  • Pembahasan dan negosiasi harga transfer (evaluation and negotiation stage)

Dalam tahap pembahasan ini otoritas pajak akan mengevaluasi permohonan Advance Pricing Agreement (APA) dan membahasnya dengan Wajib Pajak. Setelah terjadi kesepakatan antara Wajib Pajak dengan Otoritas Pajak maka naskah kesepakatan harga transfer (position paper) akan disusun. Jika Advance Pricing Agreement (APA) dilakukan secara multilateral, kedua otoritas pajak akan bertukar naskah kesepakatan harga transfer kemudian melakukan negosiasi (negotiation stage). Pada tahap negosiasi ini Wajib Pajak tidak dilibatkan tetapi Wajib Pajak dapat diundang secara informal untuk memberikan informasi tambahan.

  • Perjanjian formal (formal mutual agreement stage)

Setelah terjadi kesepakatan antara kedua otoritas pajak maka perjanjian formal atas kesepakatan harga transfer dapat disusun. Ditempat terpisah otoritas pajak masing-masing negara yang terkait akan membuat perjanjian yang sama dengan Wajib Pajak.

  • Pelaksanaan dan pemantauan (implementation and monitoring stage)

Transaksi afiliasi Wajib Pajak yang ditelah memenuhi syarat-syarat  sesuai dengan kesepakatan harga transfer yang telah dibuat dianggap telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length priciple). Kemudian Wajib Pajak harus mempersiapkan laporan tahunan khusus (annual compliance  report) untuk mendokumentasikan seluruh transaksi afiliasinya telah sesuai dengan kesepakatan harga transfer.

=================================================================================================================

"Pada hakikatnya semua kesepakatan dibuat untuk menghasilkan sesuatu yang lebih baik tidak hanya dalam perpajakan tetapi dalam semua lini kehidupan ...."

"Semoga tulisan ini bermanfaat bagi penulis dan bagi seluruh pembaca"

Daftar Pustaka:

https://www.pajak.go.id

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun