Dalam hal ini Ir. Soekarno menyampaikan dasar negara yang terdiri atas lima prinsip yang rumusanya yaitu:
* Nasionalisme (kebangsaan Indonesia)
* Internasionalisme (peri kemanusiaan)
* Mufakat (demokrasi)
*Kesejahteraan sosial
*Ketuhanan yang Maha Esa. (ketuhanan yang berkebudayaan).
2. Sidang BPUPKI Kedua
Penyusunan Pancasila oleh panitia sembilan, serta pemakaian istilah “hukum dasar” diganti dengan undang-undang dasar karena hal ini merupakan hukum tertulis atas saran prof. Soepomo.
Selain itu, sidang ini juga membentuk panitia kecil yang terdiri dari 9 orang dan popular disebut dengan “panitia sembilan” yang anggotanya adalah sebagai berikut:
* Ir. Soekarno
* Wachid Hasyim