Mohon tunggu...
Dewi Kartika
Dewi Kartika Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 Akuakultur SIKIA UNIVERSITAS AIRLANGGA

saya merupakan seorang mahasiswa yang memiliki hobi menulis cerita tentang kehidupan saya sendiri. berkepribadian disiplin tepat waktu dalam segala hal, selain itu memiliki kelebihan di bagian public speaking dan sering dijadikan sebagai MC saat ada kegiatan. selain memiliki hobi menulis, saya juga memiliki hobi menonton drama korea. konten favorit saya adalah sebuah perjalanan wisata, tutorial make up, atau bahkan berita seputar kehidupan.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mirisnya Indonesia Darurat Kekerasan Seksual terhadap Anak di Bawah Umur Serta Dampak Kesehatan Mental

15 Juni 2022   05:00 Diperbarui: 15 Juni 2022   05:04 338
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Akhir-akhir ini Indonesia lagi dan lagi digemparkan oleh kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Sudah banyak media yang menyoroti kasus kekerasan seksual yang semakin meningkat di dalam negeri ini. Kasus yang selalu hangat diperbincangkan secara langsung maupun dalam media elektronik. 

Sebenarnya, kekerasan seksual itu seperti apa? Kekerasan seksual merupakan sebuah tindakan berupa ucapan atau tingkah laku yang dilakukan oleh pelaku untuk memanipulasi korban agar membuatnya terlibat dalam suatu aktivitas seksual yang sebenarnya tidak mereka kehendaki. 

Pelaku tindak kekerasan seksual tidak pernah jerah dalam melakukan kejahatan yang imbasnya sangat berpengaruh terhadap kesehatan mental anak. Padahal, Indonesia memiliki Komnas HAM yang sangat mengecam adanya tindak kekerasan seksual yang semakin lama semakin merajalela.

Dalam suatu tindakan pasti ada sebab dan akibat, apalagi dalam kasus kekerasan seksual seperti ini. Penyebab terjadinya kekerasan seksual ini adalah pelaku melakukan tindak kejahatan seksual karena hasrat yang tidak bisa pelaku pendam dan kontrol yang akhirnya melampiskan kepada anak di bawah umur yang tidak memiliki daya dalam melindungi diri sendiri. K

emudian, adanya kelainan seksual yang terjadi dalam diri pelaku atau yang biasa kita kenal dengan sebutan pedofilia. Pengidap pedofilia ini memiliki fantasi seksual liar yang sangat tinggi yang mengarah pada anak-anak yang belum masuk masa pubertas. 

Lalu, adanya kuasa dan kesempatan yang dimiliki oleh pelaku dalam menjalankan aksinya. Dari masa ke masa sudah banyak perbincangan tentang kasus kekerasan seksual ini yang tidak luput karena adanya kuasa yang dimiliki oleh pelaku. Bahkan, dalam beberapa kasus kuasa yang dimiliki oleh sanak keluarga pun masih disalahgunakan dalam melancarkan aksi ini.

Akibat dari tindak kekerasan seksual sangat berpengaruh pada kesehatan mental korban apalagi anak di bawah umur yang mana pola pikir masih belum matang layaknya anak di atas usia 17 tahun. Akibat yang dirasakan oleh korban kekerasan seksual adalah PTSD (Gangguan Stress Pasca Trauma). PTSD merupakan sebuah sindrom kecemasan, labilitas autonomik, tidak rentanan emosional anak 

setelah mengalami stress fisik maupun psikis yang melampaui batas. Gejala yang sering terjadi pada PTSD ditunjukkan dengan selalu mengingat peristiwa yang menyakitkan (flashback), mimpi buruk tentang kejadian tersebut (nightmares) serta reaksi emosional yang berlebihan seperti teriak dan menangis berlebihan atau bahkan sampai menyakiti diri sendiri.

Selain PTSD, akibat yang dirasakan oleh anak korban kekerasan seksual adalah hilangnya kepercayaan anak. Anak lebih sering mengurung diri di kamar karena merasa malu dan takut jika bertemu dengan banyak orang apalagi dengan orang laki-laki. Hal ini bisa mempengaruhi psikis anak dan mengganggu pola perkembangan pada anak. 

Korban kekerasan seksual tidak bisa lagi bersosialisasi dengan orang di luar sana dan sangat sulit membangun hubungan dengan orang lain. Dampak yang sangat besar akibat dari kekerasan seksual ini adalah timbulnya keinginan untuk mengakhiri hidup bila trauma yang muncul tidak kunjung di atasi.

Kasus kekerasan seksual yang sudah menjadi fenomena viral di Indonesia sudah sepatutnya untuk ditindak lanjuti dan diatasi. Selain berfokus pada hukuman pelaku kekerasan seksual, hal yang tidak kalah penting yakni penyembuhan pada korban kekerasan seksual. Indonesia harus mengetahui bagaimana cara meminimalisir rasa trauma, depresi, kecemasan, 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun