Mohon tunggu...
dewi irwana
dewi irwana Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Kriminologi FISIP UI

Mahasiswa Kriminologi FISIP UI.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kriminologi Forensik sebagai Manajer Pengendali Kejahatan: Prospek dan Hambatan

11 Januari 2021   13:11 Diperbarui: 11 Januari 2021   13:14 170
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

APA ITU FORENSIK?

Ilmu Forensik secara umum adalah penerapan ilmu pada hukum pidana (dan juga hukum perdata) dalam penyidikan pidana yang diatur oleh standar hukum bukti yang dapat diterima dan acara pidana. Forensik mengumpulkan, mengawetkan, dan menganalisis bukti ilmiah selama penyelidikan, sementara yang lain melakukan perjalanan ke TKP untuk mengumpulkan bukti sendiri, yang lain menempati peran laboratorium, melakukan analisis pada objek yang dibawa oleh individu lain (Meliala, 2020). Masih ingat kasus Bom Bali? Jessica Sianida? Atau kasus Remaja Bunuh Balita? Nah, forensik berkontribusi dalam penyelesaian kasus-kasus tersebut.

Where Forensic Play? 

The Scene of the Crime dan The Crime Scene untuk mencapai Justice.

Terdapat beberapa area dan situasi yang membutuhkan keahlian forensik, diantaranya: bencana alam dan akibat ulah manusia, kekerasan, konflik dan terorisme, kejahatan terhadap orang, kejahatan terhadap institusi & masyarakat, kejahatan terhadap hewan & ekosistem, dan rekonstruksi kecelakaan / insiden.

Ilmu apa saja yang dapat berkontribusi dalam mengungkap kejahatan?

Dalam mengungkap suatu kejahatan, dibutuhkan ilmu khusus dan seorang ahli di bidang tertentu dalam menyelesaikan kasus tertentu. Seperti dalam kasus Jessica Sianida dan Remaja Bunuh Balita, dalam mengungkap kasusnya, dibutuhkan seorang ahli forensic psychology untuk mengobservasi dinamika psikologi, permainan peran, perubahan perilaku yang ditampilkan oleh pelaku, korban maupun saksi. Kemudian ketika berhadapan dengan kasus penipuan uang melalui digital, dibutuhkan seorang ahli forensic accounting dan cyber forensics untuk mengungkap kejahatan. Sehingga dapat disimpulkan bahwa terdapat beberapa pendekatan multi-disiplin atau ilmu yang dapat berkontribusi dalam pengungkapan kejahatan, yakni Forensic Psychology, Forensic Psychiatry, Forensic Accounting, Forensic Antropology, Forensic Linguistics, Forensic Medicine, Forensic DNA, Forensic Odontology, Cyber Forensics, dan Forensic Law.

Kriminologi Sebagai Pengendali Semua Forensik

Kriminologi Forensik (forensics criminologist), muncul sebagai suatu analisis multidisiplin yang dikembangkan dari berbagai riset terapan kriminologi yang hasilnya akan digunakan untuk membantu para penegak hukum dalam penegakan hukum. Seiring dengan terus berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi, maka berkembang pula beragam sifat, bentuk dan jenis-jenis kejahatan. Sehingga kriminologi sebagai studi interdisipliner tentang kejahatan, pelaku kejahatan, korban kejahatan dan reaksi sosial terkait kejahatan tersebut, memiliki tantangan tersendiri untuk terus mengembangkan keilmuan dan cakupannya. Perkembangan dan evolusi kriminologi memberikan kontribusi pada ilmu-ilmu disiplin antara lain: medicine, psychiatry, psychology, penology, mathematic and statistics, anthropology, natural sciences, sociology, history, philosophy, geography (Williams, 2015:6). Thurvey and Petherick mendefinisikan kriminologi forensik sebagai studi ilmiah tentang kejahatan dan penjahat untuk tujuan menangani masalah investigasi dan hukum (Williams, 2015:6). Pada dasarnya, kriminologi forensik harus terlibat dalam sebuah kasus guna menyelesaikan dengan bukti-bukti empiris dan menggunakan data yang kuat, serta metode triangulasi dalam mengembangkan pengetahuan tentang kejahatan dan kriminalitas (Williams, 2015:11). Penting untuk mengetahui bahwa, kriminoloi forensik ada tidak hanya untuk memahami konteks pengetahuan sosial, akan tetapi juga memahami apa yang ditangani oleh sistem pengadilan (Williams, 2015:30).

Analisis multidisiplin dalam penegakan hukum adalah ciri khusus dari forensics criminologist. Artinya, dalam menyelesaikan kasus kejahatan, kriminologi forensik akan memanggil beberapa ahli ilmu displin dalam membuktikan segi tiga antara pelaku, korban dan saksi atau bukti guna mencari titik terang kasus tersebut. Kriminologi forensik sebagai manajer pengendali kejahatan, dapat mencari solusi dan menetapkan pada titik mana saja kejahatan tersebut dapat di analisis. Sebagai ahli pertanggungjawaban, ahli kriminologi forensik diharapkan untuk berpendapat tentang pertanyaan kejahatan yang dapat diperkirakan sebelumnya, dan keamanan, polisi, dan standar koreksi perawatan dalam terang perkiraan ini (Kennedy, 2013). Pengungkapan kejahatan adalah tugas kriminologi dimana, melalui pendekatan multi-disiplin, mengundang berbagai pihak atau ahli dibidang tertentu untuk mengungkap berbagai jenis kejahatan. Melalui pengungkapan kejahatan yang berhasil membuktikan segi tiga antara pelaku, korban dan saksi atau bukti, maka harapan bagi tercapainya keadilan hukum di mana menjadi tujuan ilmu-ilmu forensik) dapat terealisir.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun