Mohon tunggu...
Dewi Intan Nilam Santika
Dewi Intan Nilam Santika Mohon Tunggu... Freelancer - Student of Padjadjaran University

~(˘▾˘~) ~(˘▾˘)~ (~˘▾˘)~

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Komitmen dan Kebijakan Manajemen K3 di Indonesia

12 November 2019   22:59 Diperbarui: 14 April 2021   14:46 2001
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Memahami kebijakan manajemen K3 Indonesia (Sumber : kompas.com | 3M)

Masalah pada Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tidak akan terlepas dari kegiatan dalam segala industri, oleh karena itu ada pola-pola yang harus terus dikembangkan dalam penanganan bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Seperti pengembangan pengendalian potensi bahaya harus mengikuti sistem yang ada, yaitu dengan menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Karena segala kegiatan dan keadaan yang tidak aman akan berakar lebih dalam daripada kecelakaan yang mungkin terjadi.

Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja sangat berperan penting dalam sebuah industri kerja, bukan hanya sebagai pegendali berbagai risiko kecelakaan dalam pekerjaaan, tetapi jika dikaitkan dengan kondisi keuangan perusahaan, yang jika terjadi kecelakaan kerja akan dapat mengakibatkan kerugian materi atau aset pada perusahaan itu sendiri. 

Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja merupakan salah satu upaya untuk menjamin konsistensi dan efektivitas perusahaan dalam mengendalikan sumber bahaya dan dapat meminimalkan risiko yang kemungkinan akan terjadi, mencegah kecelakaan dan penyakit yang ditimbulkan karena pekerjaan, dan memaksimalkan efisiensi perusahaan yang akhirnya dapat meningkatkan daya saing perusahaan. 

Melalui penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang dilaksanakan dengan konsisten dan konsisten, kejadian yang tidak diinginkan atau dapat menimbulkan kerugian dapat dicegah. 

Seperti yang diatur sesuai dengan Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menyatakan kewajiban pengusaha adalah melindungi tenaga kerja dari segala potensi bahaya yang kemungkinan dihadapi.

Perusahaan di Indonesia wajib menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Kerja dan Kesehatan sesuai dengan Undang-undang No 13 Tahun 2003 Pasal 87 ayat 1. 

Kemudian ketentuan mengenai penerapan Sistem manajemen keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) yang diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No 05/MEN/1996 Pasal 3 Ayat 1 dan 2 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) yang didalamnya mengatur bahwa 

"Setiap perusahaan yang memperkerjakan tenaga kerja sebanyak 100 orang atau lebih dan atau mengandung potensi bahaya yang dapat mengakibatkan kecelakaan kerja seperti peledakan, kebakaran, pencemaran lingkungan dan penyakit akibat kerja wajib menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Kerja dan Kesehatan Kerja (SMK3)". 

Dengan adanya pelaksaan SMK3, Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia memberikan apresiasi kepada perusahaan dengan diberikannya penghargaan kepada perusahaan yang berhasil menerapkan SMK3 berdasarkan evaluasi hasil audit dari Lembaga Audit.

Meskipun hingga saat ini penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) secara optimal yang dilakukan oleh perusahaan dilakukan saat akan dilakukan audit saja dan setelah dilakukan audit penerapan SMK3 kebnayakan perusahaan akan mengalami kemunduran, bahkan ada beberapa perusahaan yang tidak menerapkan SMK3 sesuai dengan rekomendasi upaya perbaikan yang disarankan oleh tim audit.

Dari hasil berbagai penelitian dikatakan bahwa penerapan SMK3 yang lebih baik akan dapat meningkatkan produktifitas, begitu pula sebaliknya (Edi Subroto, 2002). Penelitian ini didukung dengan adanya data yang menyatakan bahwa jumlah kecelakaan dan penyakit akibat kerja beberapa tahun terakhir mengalami penurunan.

Faktor yang menjadi permasalahan yang melatar-belakangi ditetapkannya kebijakan K3 oleh perusahaan (Disnakertrans: 2012) adalah : 

(a) Kebutuhan terhadap pentingnya K3 bagi perusahaan belum menjadi prioritas. 

(b) Keterlibatan pimpinan perusahaan terhadap K3 pada umumnya masih kurang. 

(c) Penerapan K3 pada umumnya masih pada perusahaanperusahaan yang berpotensi bahaya tinggi seperti pada sector migas, petrokimia, dan pada perusahaan asing. 

(d) Keterbatasan pegawai pengawas keselamatan dan kesehatan kerka di Kabupaten/Kota baik secara kuantitas maupun kualitas merupakan kendala pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah. 

(e) Penegakan hukum terhadap pelanggaran norma/peraturan perundangan di bidang ketenagakerjaan masih belum optimal. Kebijakan K3 merupakan perwujudan dari komitmen pucuk pimpinan yang mamuat visi dan tujuan organisasi, komitmen dan tekad untuk melaksanakan keselamatan dan kesehatan kerja, kerangka dan program kerja (Soehatman Ramli, 2010 : 71).

Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) merupakan bagian dari sistem manajemen secara keseluruhan meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan prosedur, proses dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan penerapan, pencapaian, pengkajian, dan pemeliharaan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien, dan produktif (Peraturan Perundangan dan Pedoman Teknis SMK3: 2011)

Berdasarkan peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.05/MEN/1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) setiap perusahaan atau tempat kerja di Indonesia wajib melaksanakan peraturan SMK3, sebagai suatu sistem yang diterapkan untuk mencegah dan mengurangi kecelakaan dan penyakit akibat pekerjaan. 

Untuk itu perlu upaya lebih agar tenaga kerja maupun orang lain yang berada di tempat kerja dan sumber produksi, serta lingkungan kerja dalam keadaan selalu aman dan sehat.

Maka penerapan SMK3 berdasarkan pedoman penerapannya meliputi berbagai hal yaitu: Komitmen dan kebijakan pimpinan perusahaan, Perencanaan, Penerapan , Pengukuran dan evaluasi, dan yang terakhir adalah Tinjauan ulang dan peningkatan oleh pihak manajemen. 

Dalam SMK3 komitmen diibaratkan sebagai energi yang menggerakkan roda kebijakan K3 dalam perusahaan dan organisasi. Sesuai dengan peraturan Menteri Tenaga Kerja yang tertuang dalam PER.05/MEN/1996 menegaskan agar manajemen perusahaan harus menunjukkan komitmennya terhadap pelaksanaan SMK3 dengan menetapkan kebijakan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun