Mohon tunggu...
Dewi Intan Nilam Santika
Dewi Intan Nilam Santika Mohon Tunggu... Freelancer - Student of Padjadjaran University

~(˘▾˘~) ~(˘▾˘)~ (~˘▾˘)~

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Komitmen dan Kebijakan Manajemen K3 di Indonesia

12 November 2019   22:59 Diperbarui: 14 April 2021   14:46 2001
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Memahami kebijakan manajemen K3 Indonesia (Sumber : kompas.com | 3M)

Dari hasil berbagai penelitian dikatakan bahwa penerapan SMK3 yang lebih baik akan dapat meningkatkan produktifitas, begitu pula sebaliknya (Edi Subroto, 2002). Penelitian ini didukung dengan adanya data yang menyatakan bahwa jumlah kecelakaan dan penyakit akibat kerja beberapa tahun terakhir mengalami penurunan.

Faktor yang menjadi permasalahan yang melatar-belakangi ditetapkannya kebijakan K3 oleh perusahaan (Disnakertrans: 2012) adalah : 

(a) Kebutuhan terhadap pentingnya K3 bagi perusahaan belum menjadi prioritas. 

(b) Keterlibatan pimpinan perusahaan terhadap K3 pada umumnya masih kurang. 

(c) Penerapan K3 pada umumnya masih pada perusahaanperusahaan yang berpotensi bahaya tinggi seperti pada sector migas, petrokimia, dan pada perusahaan asing. 

(d) Keterbatasan pegawai pengawas keselamatan dan kesehatan kerka di Kabupaten/Kota baik secara kuantitas maupun kualitas merupakan kendala pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah. 

(e) Penegakan hukum terhadap pelanggaran norma/peraturan perundangan di bidang ketenagakerjaan masih belum optimal. Kebijakan K3 merupakan perwujudan dari komitmen pucuk pimpinan yang mamuat visi dan tujuan organisasi, komitmen dan tekad untuk melaksanakan keselamatan dan kesehatan kerja, kerangka dan program kerja (Soehatman Ramli, 2010 : 71).

Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) merupakan bagian dari sistem manajemen secara keseluruhan meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan prosedur, proses dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan penerapan, pencapaian, pengkajian, dan pemeliharaan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien, dan produktif (Peraturan Perundangan dan Pedoman Teknis SMK3: 2011)

Berdasarkan peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.05/MEN/1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) setiap perusahaan atau tempat kerja di Indonesia wajib melaksanakan peraturan SMK3, sebagai suatu sistem yang diterapkan untuk mencegah dan mengurangi kecelakaan dan penyakit akibat pekerjaan. 

Untuk itu perlu upaya lebih agar tenaga kerja maupun orang lain yang berada di tempat kerja dan sumber produksi, serta lingkungan kerja dalam keadaan selalu aman dan sehat.

Maka penerapan SMK3 berdasarkan pedoman penerapannya meliputi berbagai hal yaitu: Komitmen dan kebijakan pimpinan perusahaan, Perencanaan, Penerapan , Pengukuran dan evaluasi, dan yang terakhir adalah Tinjauan ulang dan peningkatan oleh pihak manajemen. 

Dalam SMK3 komitmen diibaratkan sebagai energi yang menggerakkan roda kebijakan K3 dalam perusahaan dan organisasi. Sesuai dengan peraturan Menteri Tenaga Kerja yang tertuang dalam PER.05/MEN/1996 menegaskan agar manajemen perusahaan harus menunjukkan komitmennya terhadap pelaksanaan SMK3 dengan menetapkan kebijakan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun