Penutup
Kasus Waduk Lambo menjadi cerminan nyata bagaimana konflik tanah adat sering kali berakar pada ketidakseimbangan antara kepentingan pembangunan nasional dan pengakuan hak masyarakat lokal. Kekerasan dan resistensi yang terjadi bukan sekadar reaksi spontan, tetapi hasil dari kelemahan institusi formal dalam mengelola hak properti, minimnya partisipasi inklusif, dan pengabaian nilai-nilai adat yang melekat pada tanah ulayat. Belajar dari kasus serupa di luar negeri, jelas bahwa solusi terbaik membutuhkan pendekatan yang menyeluruh: pengakuan formal hak tanah adat, konsultasi yang bermakna, kompensasi yang adil, serta pendampingan dari lembaga independen untuk memastikan transparansi dan keadilan. Jika tidak ada reformasi kelembagaan yang memadai, proyek strategis seperti Waduk Lambo berisiko menciptakan ketidakstabilan sosial yang lebih besar dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Pendekatan yang berfokus pada keadilan, keberlanjutan, dan penghormatan terhadap hak-hak adat menjadi kunci untuk menyelesaikan konflik ini secara damai dan bermartabat.
Sumber:
Central Land Council. (2019). 40 Years of Land Rights: Reflecting on the Aboriginal Land Rights Act. Alice Springs: CLC.
Coase, Ronald H. 1960. The Problem of Social Cost, Journal of Law and Economics, 3 (October), pp. 1-44.
Dakota Access Pipeline Case Study. (2017). Indigenous Land Rights and Environmental Advocacy. Environmental Justice Journal, 14(3), 22-35. Â Â Â Â Â Â
Demsetz, Harold. 1967. Toward a Theory of Property Rights, American Economic Review, 57, pp. 347- Â 359.
Melya. (2024). Lima Dampak PSN Bagi Kelangsungan Hidup Masyarakat Adat. Diakses pada: www.estungkara.id. Â Â Â
Nur Fajar, M. (2024). Tanah Ulayat Terancam, RUU Masyarakat Adat Malah Ditelantarkan. Diakses pada: www.tirto.id.
Ostrom, E. (1990). Chapter 1 & 2, Governing the commons: The evolution of institutions for collective action. Cambridge university press
Tamimi, M. (2024). Nasib Masyarakat Adat Terdampak Proyek Bendungan Lambo [1]. Diakses pada: www.mongabay.co.id.