Rekomendasi Kebijakan pada Konflik PSN Waduk Lambo
Berdaskan kasus-kasus internasional konflik PSN Waduk Lambo terdapat beberapa rekomendasi yang dapat dilakukan, antara lain:
1. Pengakuan Formal Hak Masyarakat Adat
Pemerintah terutama presiden dan DPR harus segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat yang mengatur pengakuan formal atas tanah ulayat masyarakat adat. Hal ini dapat didukung dengan penguatan lembaga lokal, seperti pemangku adat, untuk memiliki otoritas yang diakui dalam pengelolaan tanah adat.
2. Konsultasi dan Partisipasi yang Inklusif
Dalam perundingan dapar menerapkan prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC), untuk memastikan masyarakat adat terlibat dalam setiap tahap proyek, mulai dari perencanaan hingga implementasi. Dapat melibatkan mediator independen untuk menengahi antara masyarakat adat, pemerintah, dan pihak investor.
3. Pembentukan Skema Kompensasi dan Relokasi yang Adil
Pemerintah harus bersifat transparan dan tepat waktu dalam menyediakan kompensasi, agar masyarakat adat sendiri memiliki kepercayaan terhadap pemerintah. Alternatif relokasi harus mencakup akses ke layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan peluang ekonomi baru yang setara.
4. Monitoring dan Evaluasi Proyek oleh Lembaga Independen
Sekarang ini memang sudah ada Lembaga AMAN yang diupayakan dapat mengkoordinir hak masyarakat adat. Akan tetapi lebih baik juga jika ada lembaga baru atau penguatan lembaga saat ini yang independen untuk mengawasi implementasi kebijakan tanah adat, termasuk penyelesaian konflik dan pelaksanaan proyek. Dukungan dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan organisasi internasional dapat membantu memperkuat posisi masyarakat adat dalam memperjuangkan hak mereka atas tanah, seperti pada kasus di Kinipan, Kalimantan Tengah. Publikasikan laporan secara berkala tentang dampak sosial dan lingkungan dari proyek.
Beberapa rekomendasi diatas, dapat dilakukan jika mayoritas pihak aktif terlibat dan tidak besifat pasif. Transparansi juga menjadi aspek paling penting agar kebijakan tersebut dapat dilaksanakan. Perlu juga adanya penyebarluasan informasi secara luas terhadap setiap masyarakat di Indonesia, untuk siap mendukung dalam perolahan hak yang adil bagi masyarakat adat.