Mohon tunggu...
dewi Fitriasih
dewi Fitriasih Mohon Tunggu... Lainnya - model

freelance

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perilaku Sadar Pajak Meningkatkan Akselerasi Pemulihan Ekonomi Nasional Pasca Pandemi

24 Desember 2021   20:50 Diperbarui: 24 Desember 2021   20:56 202
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Perilaku Sadar Pajak Meningkatkan Akselerasi Pemulihan Ekonomi Nasional Pasca Pandemi

Dewi Fitriasih

Prodi Perbankan Syariah

Fakultas Ekonomi Bisnis Islam

Iain Pekalongan

dewifitriasih1@gmail.com

Abstrak

Pokok masalah yang diajukan pada penulisan ini mengenai tinjauan pada masyarakat Indonesia mengenai seberapa pentingnya sadar pajak sehingga dengan hal tersebut, dapat mendukung mempercepat pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi masalah tersebut didasarkan pada dua asumsi yaitu, disatu sisi, sadar pajak sering disepelekan oleh masyarakat, dan banyak masyarakat yang menunda-nunda untuk membayar pajak, disisi lain karena masyarakat juga kurang informasi mengenai wajib pajak dan sanksi pajak yang harus diterima apabila menunda pajak bahkan menghilangkan kewajiban wajib pajak. Akibat menurunnya aktivitas ekonomi yang terjadi karena dampak dari pandemi Covid-19, dunia perpajakan terkena imbasnya. Selain pada sektor ekonomi, dampak dari covid-19 juga dirasakan pada sektor kesehatan masyarakat di seluruh dunia. Dari kasaus tersebut pemerintah berupaya melakukan berbagai tindakan dan kebijakan dalam upaya agar tidak merosot drastis dari berbagai sektor guna negara ini tetap bisa berkembang dan bertahan dengan tindakan seperti penyelamatan ekonomi dan memperbaiki kualitas kesehatan

kata kunci : wajib pajak, pandemi, ekonomi

Pendahuluan

penulisan ini berkenaan dengan bagaimana kondisi ekonomi setelah pandemi yang mengalami penurunan, oleh karena itu pemerintah selalu berusaha untuk meningkatkan perekonomian salah satunya dengan kesadaran pajak baik kewajiban membayar pajak daerah maupun pajak pusat.permasalahan inti yang diambil dalam paper ini mengenai kesadaran masyarakat yang harus ditingkatkan karena banyak masyarakat awam yang meremehkan bahkan kurang peduli mengenai kewajiban pajak karena banyak faktor. 

Dari penulisan paper ini, dapat ditunjukan bahwa literatur mengenai perpajakan itu berpengaruh pada tingkah laku kepatuhan masyarakat untuk membayar pajak, sanksi pajak juga berpengaruh signifikan terhadap perilaku masyarakat wajib pajak..

Pajak dalam implikasi ekonomi.

Aturan yang berkaitan dengan upaya insentif pajak terhadap masyarakat wajib pajak telah ditetapkan oleh pemerintah kepada masyarakat Indonesia yang terdampak pandemi Covid-19. Kebijakan yang sudah dicetuskan pemerintah tersebut dinilai dapat menjadi salah satu tindakan yang tepat untuk mengurangi dampak dari pandemi covid-19. 

Daya beli masyarakat juga dapat diatasi dengan fasilitas pajak penghasilan atau PPh yang sudah diatur dalam undang-undang. Dibalik itu juga dengan berbagai kebijakan yang ditentukan pemerintah, diharapkan dapat menarik para investor untuk berinvestasi di Indonesia.

Dengan adannya kebijakan pemerintah seperti pengurangan besaran pajak kepada wajib pajak, diharapkan dapat mengurangi beban pajak bahkan permasalahan penundaan pembayaran pajak sehingga dapat membantu masyarakat untuk menghadapi masalah penurunan tingkat perekonomian dan masyarakat dapat meningkatkan rasa produktivitasnya dalam usaha sehingga sebagai mana mestinya perekonomian dapat terus berjalan. 

Dari hal tersebut diperlukan bahwa pajak yang dibayarkan berguna sebagai kesejahteraan masyarakat dan apabila tidak membayar pajak maka akan dapat menunda fungsi dari pembayaran pajak.

Dampak Covid-19 di Bidang Keuangan salah satunya di sektor pembiayaan membawa hal buruk yang cukup merugikan industri pembiayaan, Restrukturisasi pembiayaan kepada debitur juga menyebabkan angka penurunan pendapatan perusahaan pembiayaan. 

Permasalahan seperti kesulitan-kesulitan pada saat penagihan angsuran juga dikarenakan dampak dari covid-19. Sehingga hal itu cukup berpengaruh pada keuangan internal perusahaan dan berpengaruh juga pada penyetoran pajak kepada pemerintah.

Kegiatan investasi yang melemah dan berbagai usaha yang berhenti disebabkan dari ketidakpastian pandemi yang tidak jelas kapan berakhir yang menyebabkan konsumsi rumah tangga serta daya beli masyarakat menurun sampai di angka 60 persen yang seharusnya menjadi penopang utama dari sektor perekonomian hanya karena akibat covid-19.

Insentif pajak yang diberlakukan oleh pemerintah selama pandemi covid-19 seperti kebijakan dari pemerintah menetapkan perru atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang yang didalamnya berisi mengenai kebijakan keuangan negara, hal ini termasuk dalam sistem keuangan dan sektor perpajakan negara yang bertujuan untuk mencegah situasi kritis penurunan bidang tersebut.

Situasi pandemi Covid-19 yang membuat perekonomian merosot drastis ini harus segera diatasi salah satunya berasal dari pemasukan pajak yang mau tidak mau harus dibayarkan ole rakyat. 

Namun apabila menentukkan pajak kepada masyarakat tanpa memikirkan beban masyarakat dan juga mengimbangi pada pelayanannya juga hanya akan membuat kondisi semakin buruk saja. 

Oleh karena itu, negara menentukan regulasi yang diharapkan oleh para wajib pajak yaitu seperti pada stimulus fiskal berupa fasilitas pajak yang terdapat pada peraturan pemerintah no 29 tahun 2020, permen atau peraturan menteri keuangan nomor 239/PMK.03/2020 yang akan coba disarikan bagaimana mengenai maksud dan keperuntukannya apakah sudah tepat sasaran.

Penerimaan negara dari sektor pajak membiayai mayoritas pembangunan nasional di Indonesia, oleh karena itu, untuk memenuhi kewajiban perpajakannya, kepatuhan wajib pajak adalah hal yang sangat penting. disisi lain pertumbuhan yang cukup pesat pada pelaku usaha mikro dan menengah sehingga perlu perhatian dan bimbingan kepada masyarakat agar menjadi wajib pajak yang patuh.

Terlihat bahwa bagi masyarakat, pajak sering kali memberatkan hal tersebut karena baik dari pemerintah maupun masyarakat kurang memperhatikan mengenai pentingnya pajak yang mereka bayarkan itu mempengaruhi perbaikan distribusi pendapatan rumah tangga dalam implikasi ekonomi yang terjadi di indonesia. 

Bagi pemerintah tentunya perlu meningkatkan tingkat seberapa besar cangkupan baik dengan intensifikasi maupun dari ekstensifikasi pajak. Pajak hendaknya digunakan untuk mengudangi ketidakmerataan penghasilan hal tersebut di ungkapkan oleh suparmoko (2000:238).

Perlu disadari bahwa tujuan suatu perekonomian ini tidak berarti harus memberikan penghasilan yang sama atau merata pada setiap golongan masyarakat. pajak saat ini memegang peranan utama dalam struktur pembiayan negara, dan hal tersebut tidak dapat dipungkiri lagi karena pola bisnis yang berkembang di masyarakat dinamis mengikuti pola bisnis yang berkembang dimasyarakat. dan kita sebagai warga negara yang baik harus membayar pajak sesuai tarif pajak yang sudah ditentukan. Tanpa pajak, negara akan sulit melaksanakan sebagian besar kegiatan perekonomiannya karena pajak adalah sumber utama penerimaan negara.

Berbagai macam penggunaan uang pajak dari belanja pegawai sampai berbabagi proyek pembagunan. Baik pembangunan sarana umum seperti jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit dan berbagai akses umum untuk kepentingan masyarakat dibiayai dengan uang yang berasal dari pajak.pajak digunakan untuk membayar utang negara terhadap luar negeri dan subsidi barang - barang yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat, juga digunakan dalam hal membantu pelaksanaan UMKM permasalahan modal maupun pembinaan. 

Pandemi COVID-19 yang melanda seluruh dunia ini belum dapat dipastikan kapan masa berakhirnya, tentunya hal tersebut berpengaruh terhadap realisasi penerimaan pajak yang berkesinambungan.

Kondisi perekonomian yang belum stabil sangat berpengaruh terhadap banyak aspek seperti perusahaan mengalami penurunan, pendapatan masyarakat menjadi berkurang, dan tingkat kesempatan kerja yang menjadi menurun, alternatif pekerjaan menjadi berkurang dan masih banyak aspek aspek kehidupan yang menurun karena efek pandemi COVID-19. Meskipun dinilai hanya dalam kurun waktu tertentu saja, dampaknya sangat signifikan, dan cukup berpengaruh dalam psikologis manusia dan kesadaran dalam membayar pajak. Kondisi COVID-19 yang terjadi sampai sekarang ini, tentunya akan membuat masyarakat sulit patuh terhadap kewajiban membayar pajak, banyak masyarakat yang membayar pajak jika dikenakan sanksi pajak yang besar. Hanya wajib pajak sektor-sektor yang dapat bertahan seperti pertanian, perkebunan, perikanan, dan sumber daya alam yang lain yang masih dapat patuh terhadap pajak.

Sebelum terjadi pandemi saja, Indonesia masih belum sanggup untuk mencapai target maksimum pada penerimaan pajak, sedangkan berbagai kebijakan-kebijakan serta fasilitas sudah ditingkatkan menurut pemerintah. Pada 2020 penerimaan pajak sudah dinilai anjlok cukup drastis. pandemi COVID-19 menjadikan ekonomi seperti mati suri yang membuat pajak terpengaruh. Ada beberapa sebab mengapa penerimaan pajak di tahun 2020 mengalami penurunan drastis, yang pertama karena pembatasan sosial sehingga aktivitas usaha mengalami tekanan sehingga berdampak pada kontraksi penerimaan pajak. Yang kedua karena dampak dari keterlambatan laju ekonomi serta pemanfaatan yang insentif pajak, dapat dilihat dari pertumbuhan yang negatif pada penerimaan pajak yang hampir menyeluruh. Lalu juga pada setoran pajak yang menjadi sektor utama perekonomian terjadi kontraksi sehingga terdampak pula perlambatan ekonomi dan turunnya harga komoditas.

Peran dari masyarakat wajib pajak dalam kepatuhan membayar pajak adalah salah satu point penting dalam solusi yang dibutuhkan pada saat ini, dengan membayar pajak artinya masyarakat saling bergotong royong untuk meringankan dampak dari pandemi covid-19 sehingga negara dapat bertahan ditengah keadaan yang entah kapan berakhirnya.

Permasalahan lain adalah mengenai kesadaran dari masyarakat yang kurang mengenai pentingnya membayar pajak sesuai yang telah ditentukan karena masyarakat kurang literatur atau infomasi bahwa manfaat pajak itu begitu besar untuk kas negara, pentingnya edukasi dan gencar-gencarnya mengingatkan kepada masyarakat yang enggan menunaikan kewajibannya agar menyegerakan membayar pajak. Karena mau bagaimana pun fungsi pajak akan digunakan oleh umum untuk kepentingan pembangunan berbagai fasilitas yang disediakan untuk masyarakat luas.

Sebagai salah satu instrumen negara yang penting, hasil pembayaran pajak digunakan untuk meningkatkan tingkat keproduktivitasan negara, dimana dalam peran ini apabila terselenggaranya pembangunan nasional. Kemakmuran dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia bisa diwujudkan dengan penerimaan negara yang diperoleh dari dalam negeri yang berasal dari sektor perpajakan.

Kepatuhan para wajib pajak dalam membayar pajak yang dapat menjadi penerimaan pajak dapat mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Dari peningkatan yang terjadi dapat dilihat dari nominal maupun prosentase, apabila melihat dari sisi banyaknya jumlah wajib pajak dengan penduduk indonesia, akan sangat jauh perbedaannya, karena jumlah wajib pajak masih relatif sedikit jika dibandingkan dengan jumlah penduduk Indonesia, dari hal ini dapat dilihat bahwa kapasitas kesadaran masyarakat indonesia untuk membayar pajak juga masih cukup rendah.

Penutup 

Situasi COVID-19 yang berdampak pada banyak sektor tak terkecuali sektor ekonomi, berpengaruh terhadap kegiatan masyarakat dan menurunnya penghasilan, hal tersebu mempengaruhi kegiatan perpajakan dimana masyarakat merasa terbebani dalam membayarny, padahal jika dikaji lebih dalam, pentingnya membayar pajak adalah demi kepentingan pembangunan negara dan penyokong dana sumber utama negara, oleh karena itu dapat disimpulkan apabila masyarakat enggan membayar pajak, maka kegiatan negara dapat terganggu, oleh karena itu semasa terjadi pandemi COVID-19 pemerintah melakukan kebijakan kebijakan yang berkaitan dengan wajib pajak yang dapat meringankan masyarakat sehingga masyarakat tetap dapat membayar pajak dengan lancar sesuai pada yang telah ditentukan. a

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun