Dari penulisan paper ini, dapat ditunjukan bahwa literatur mengenai perpajakan itu berpengaruh pada tingkah laku kepatuhan masyarakat untuk membayar pajak, sanksi pajak juga berpengaruh signifikan terhadap perilaku masyarakat wajib pajak..
Pajak dalam implikasi ekonomi.
Aturan yang berkaitan dengan upaya insentif pajak terhadap masyarakat wajib pajak telah ditetapkan oleh pemerintah kepada masyarakat Indonesia yang terdampak pandemi Covid-19. Kebijakan yang sudah dicetuskan pemerintah tersebut dinilai dapat menjadi salah satu tindakan yang tepat untuk mengurangi dampak dari pandemi covid-19.Â
Daya beli masyarakat juga dapat diatasi dengan fasilitas pajak penghasilan atau PPh yang sudah diatur dalam undang-undang. Dibalik itu juga dengan berbagai kebijakan yang ditentukan pemerintah, diharapkan dapat menarik para investor untuk berinvestasi di Indonesia.
Dengan adannya kebijakan pemerintah seperti pengurangan besaran pajak kepada wajib pajak, diharapkan dapat mengurangi beban pajak bahkan permasalahan penundaan pembayaran pajak sehingga dapat membantu masyarakat untuk menghadapi masalah penurunan tingkat perekonomian dan masyarakat dapat meningkatkan rasa produktivitasnya dalam usaha sehingga sebagai mana mestinya perekonomian dapat terus berjalan.Â
Dari hal tersebut diperlukan bahwa pajak yang dibayarkan berguna sebagai kesejahteraan masyarakat dan apabila tidak membayar pajak maka akan dapat menunda fungsi dari pembayaran pajak.
Dampak Covid-19 di Bidang Keuangan salah satunya di sektor pembiayaan membawa hal buruk yang cukup merugikan industri pembiayaan, Restrukturisasi pembiayaan kepada debitur juga menyebabkan angka penurunan pendapatan perusahaan pembiayaan.Â
Permasalahan seperti kesulitan-kesulitan pada saat penagihan angsuran juga dikarenakan dampak dari covid-19. Sehingga hal itu cukup berpengaruh pada keuangan internal perusahaan dan berpengaruh juga pada penyetoran pajak kepada pemerintah.
Kegiatan investasi yang melemah dan berbagai usaha yang berhenti disebabkan dari ketidakpastian pandemi yang tidak jelas kapan berakhir yang menyebabkan konsumsi rumah tangga serta daya beli masyarakat menurun sampai di angka 60 persen yang seharusnya menjadi penopang utama dari sektor perekonomian hanya karena akibat covid-19.
Insentif pajak yang diberlakukan oleh pemerintah selama pandemi covid-19 seperti kebijakan dari pemerintah menetapkan perru atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang yang didalamnya berisi mengenai kebijakan keuangan negara, hal ini termasuk dalam sistem keuangan dan sektor perpajakan negara yang bertujuan untuk mencegah situasi kritis penurunan bidang tersebut.
Situasi pandemi Covid-19 yang membuat perekonomian merosot drastis ini harus segera diatasi salah satunya berasal dari pemasukan pajak yang mau tidak mau harus dibayarkan ole rakyat.Â