Mohon tunggu...
Dewi Fitria
Dewi Fitria Mohon Tunggu... Lainnya - Antropolog

Menyukai dunia literasi sejak kecil.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Catatan 20 Tahun MKRI: Rekonstruksi Kembali Integritas MK dan Kepercayaan Publik

23 Juli 2023   22:11 Diperbarui: 23 Juli 2023   23:27 177
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: Ifa/mkri.id

Berbicara tentang MK (Mahkamah Konstitusi), berbicara pula tentang konstitusi itu sendiri. Selama hampir 20 tahun, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia tidak pernah terlepas dari pro dan kontra dalam menjalankan tugasnya sebagai lembaga tinggi negara yang menjaga tegaknya prinsip hukum dalam konstitusi negara. Diawali dengan kontradiksi asas hukum acara yang saling bertentangan, yaitu antara asas nemo judex idoneus in propia causa (tidak boleh ada hakim yang mengadili perkaranya sendiri) dengan asas ius curia novit (pengadilan mengetahui hukum). 

Mari kita mengingat kembali beberapa catatan perjalanan MK beserta kontroversinya, serta harapan masyarakat untuk MK dapat merekonstruksi kembali integritasnya sebagai salah satu lembaga tertinggi negara yang melindungi hukum dan keberpihakan kepada rakyat sebagai penguasa tertinggi dalam pengambilan keputusan.

AMBIGUITAS PUTUSAN MK

Sebagai masyarakat awam yang tidak begitu mengerti dengan produk hukum namun tetap berusaha untuk memahaminya, beberapa catatan penting putusan MK dinilai masih ambigu seperti misal yang terjadi pada Putusan MK 91/PUU-XVIII/2020 tentang pro kontra pemberlakuan UU Cipta Kerja lalu. Dr, Zainal Arifin Mochtar dalam PPT Iwan Satriawan., Ph.D. menyebut, pemerintah dan DPR telah jelas melakukan pelanggaran pembentukan perundang-undangan karena tidak memenuhi asas kejelasan tujuan dan rumusan. 

Begitu pula dengan ruang partisipasi publik yang seakan ditutup begitu saja dan tidak dapat diakses secara luas oleh kelompok-kelompok yang memang berkepentingan atas terciptanya UU tersebut, meski sebenarnya para hakim MK patut diapresiasi atas ‘tamparan konstitusionalnya’ kepada para pembuat UU, namun hakim MK dinilai masih membuat putusan inskonstitusional bersyarat yang kemudian menimbulkan kebingungan dalam penafsiran dan penerapannya. Ambiguitas nyata tersebut dapat ditemukan pada amar putusan Pokok Permohonan No.3, No.4, dan No. 7 Putusan MK 91/PUU-XVIII/2020.

KONTRADIKSI ASAS YANG DIANUT DENGAN PUTUSAN YANG DITERAPKAN

Kembali tentang asas nemo judex idoneus in propia causa (tidak boleh ada hakim yang mengadili perkaranya sendiri). Nyatanya, pada putusan No. 005/PUU-IV/2006 perihal pengujian Undang-undang No. 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial memperlihatkan bahwa MK tanpa sadar telah berjalan keluar dari koridor prinsip imparsialitasnya dalam proses yudisial yang seharusnya tetap dipegang teguh sebagai lembaga yang menjaga penegakan prinsip hukum konstitusi itu sendiri.

Putusan yang membatalkan pasal-pasal yang berkaitan dengan pengawasan hakim MK telah membuat konstitusi negara ini semakin menjauhi gagasan pembaruan dalam upaya reformasi hukum alih-alih bertanggung jawab mengawal konstitusi.

KEMEROSOTAN INTEGRITAS DAN KEPERCAYAAN PUBLIK 

Ketika salah satu hakim MK terjaring dalam OTT yang dilakukan KPK atas kasus suap yang menjeratnya saat sedang mengadili suatu perkara, kredibilitas MK sebagai sebuah lembaga tertinggi pengadilan yang mengawal jalannya konstitusi jelas menjadi semakin turun drastis dan menambah deretan panjang daftar penyebab ketidakpercayaan publik terhadapnya. Penyalahgunaan kekuasaan dan kewenangannya yang dibumbui dengan unsur politik, berujung pada kekecewaan mendalam yang dirasakan oleh rakyat setelah harapan terakhir mereka dalam mencari keadilan menjadi hancur begitu saja dirusak oleh sebuah penyimpangan integritas yang sudah dibangun sedemikian rupa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun