Kasus penyebaran virus corona pertama kali menyebar di Indonesia pada tanggal 02 Maret 2020, dan diumumkan oleh Presiden Joko Widodo, manyatakan bahwa virus ini telah menjangkit dua warga negara Indonesia, merupakan seorang ibu dan anaknya yang berasal dari kota Depok, Jawa Barat.
Virus ini dapat menyebar dengan cepat, setiap hari kasus penyebaran virus Covid-19 semakin menyebar luas hingga mengakibatkan memakan banyak korban. Pada tahun 2023 total kematian di Indonesia mencapai 161,92 ribu. Berdasarkan data tersebut, Worldometer mengatakan Indonesia berada pada peringkat ke dua tertinggi di Asia dalam kasus kematian akibat  Covid-19. Hal ini menjadi tanggungjawab pemerintah dalam menghadapi virus Covid-19. Pada saat awal diumumkannya bahwa Covid-19 sudah memasuki Indonesia, pemerintah berusaha melakukan berbagai upaya dalam penanganan kasus ini, salah satunya dengan meliburkan kegiatan belajar mengajar selama dua minggu, namun virus ini tak hanya berakhir dalam dua minggu saja melainkan hamper tiga tahun kita berdampingan dengan virus ini. Berbagai aktivitas yang biasanya harus dikerjakan dengan bertatap muka, kini mulai berpindah menjadi lebih digital. Pemerintah juga mengumumkan bahwa kegiatan belajar mengajar dilakukan dengan memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Dalam hal ini, menjadi tantangan juga untuk kita agar dapat menggunakan teknologi. Sehingga dapat pula disebut adanya virus ini menjadikan kita untuk lebih aware terhadap digital terlebih lagi sekarang sudah memasuki masa digitalisasi.
Corona Virus Disease 2019 atau yang sering kita kenal dengan Covid-19 merupakan wabah penyakit menular yang berbahaya karena hampir seluruh dunia merasakan penyakit ini. Dikarenakan penyakit ini sangat gampang menular, sehingga jumlah kasus yang terpapar Covid-19 semakin bertambah setiap harinya, beberapa yang terjangkit virus ini melaporkan kesembuhannya, dan hingga saat ini banyak juga yang melaporkan kematiannya.
Awal mula virus Corona muncul diawali dengan adanya pneumonia atau biasa yang disebut radang paru-paru misterius pada bulan Desember 2019. Kasus ini pertama kali ditemukan di pasar hewan kota Wuhan China, diguna awalnya berasal dari kelelawar serta hewan lainnya yang dimakan manusia sampai terjadi penyakit yang menular.
Gejala yang ditimbulkan dari Corona virus adalah flu biasa sampai penyakit yang lebih parah lainnya dalam pernafasan seperti Sindrom Pernafasan Timur Tengah (MERS-CoV) juga Sindrom Pernafasan Akut Parah (SARS-CoV). Penularan Covid ini dapat melalui berbagai macam cara, misalnya Ketika tidak sengaja terkena percikan ludah dari bersin atau batuk penderita Covid-19, tidak mencuci tangan setelah memegang benda yang terkena percikan air liur orang yang menderita penyakit Covid-19 dan melakukan kontak dekat misalnya saat bersalaman atau bersentuhan dengan penderita Covid-19.
Sejak tanggal 17 April 2020, penularan virus Corona semakin berkembang dan menyebar, melihat kejadian ini pemerintah merespon dengan cepat dan ditetapkannya KEPPRES Nomor 12 Tahun 2020. Karena mengingat semakin banyaknya jumlah kasus yang terpapar Covid-19 hingga tanggal 17 April 2020 kasus positif mencapai 40.400 orang, terdapat pasien yang berhasil sembuh yaitu sebanyak 15.703 orang, dan jumlah pasien yang meninggal sebanyak 2.231 orang. Jumlah kasus yang semakin harinya semakin mengalami banyak peningkatan, hingga kurvanya diperkirakan akan melandai diakhir tahun 2020.
Setelah pemerintah mengumumkan bahwa Corona Virus sudah masuk di Indonesia, mendapati respon yang beragam dari masyarakat. Banyak warga yang merasa panik, takut, marah, dan sedih. Masyarakat merasakan jiwanya terancam dan ketakutan hingga menyebabkan trauma.
Covid-19 menyebabkan dampak yang begitu besar, karena tidak hanya mempengaruhi kegiatan ekonomi, sosial, budaya, politik, pemerintahan, agama, dan aktivitas lainnya. Maka, sangat diperlukan kebijakan yang tepat untuk memberantas virus ini. Namun, kebijakan yang dimaksud bukan hanya kebijakan untuk mencegah dan menyembuhkan pasien yang terjangkit Corona saja, tetapi juga kebijakan diperlukan untuk mangatasi dampak sosial, ekonomi, psikologi yang timbul akibat Corona Virus ini. Semenjak ditemukannya kasus ini di Indonesia, rasa takut dan kecemasan masyarakat juga menjadi permasalahan pemerintah agar tetap memastikan masyarakatnya aman, dalam hal ini Masyarakat pun berperan untuk membantu pemerintah agar kebijakan yang dibuat pemerintah dapat terlaksana dan dapat dijalankan sesuai dengan yang telah ditentukan.
Untuk itu, pemerintah perlu menerapkan tata Kelola pemerintahan yang baik di era pandemi Covid-19 dengan menjalankan pemerintahan sesuai dengan prinsip-prinsip good governance. Ketika pemerintah sudah menerapkan tata Kelola pemerintahan yang baik maka pemerintah sudah menjalankan perannya.
Pemerintah memiliki peran yang sangat sentraldalam penanganan Covid-19, maka pemerintah melakukan beberapa peraturan untuk mengatur warga negara agar dapat mematuhi segala protocol Kesehatan yang dijalankan, untuk mengetahui lebih lanjut kita perlu melihat sejauh mana prinsip good governance dapat diterapkan.
1. Transparasi
Transparasi adalah keterbukaan dari suatu tindakan atau kebijakan yang dilaksanakan pemerintah. Dengan menerapkan prinsip transparasi, pemerintah dinilai memiliki kepercayaan terhadap masyarakat dalam menyediakan informasi sehingga dapat memudahkan Masyarakat mencari informasi yang akurat. Dibangunnya tarnsparasi ini atas dasar arus informasi yang bebas.
Dalam melaksanakan upaya tata Kelola pemerintahan yang baik, prinsip transparasi ini menjadi factor utama, karena kita dapat melihat sejauh mana pengimplementasian prinsip transparasi diterapkan dalam pandemi covid-19. Prinsip transparasi juga dibagi dalam beberapa keriteria, contohnya sebagai beirkut :
a. Transparasi Keuangan
Masalah keuangan merupakan hal yang paling sensitif, untuk itu prinsip transparsi sangat diperlukan disini, karena bertujuan untuk menghindari terjadinya korupsi dan sebagai bentuk Tindakan pemerintah agar Masyarakat mempercayai bahwa dana-dana yang diberikan digunakan sebagaimana mestinya.
Contoh dari pengimplementasian prinsip transparasi pada masa pandemi dapat dilihat dari pemerintah yang memberikan  akses secara luas untuk Masyarakat agar dapat melihat dan mengawasi laporan keuangan yang digunakan pemerintah dalam penanganan covid-19. Upaya pemerintah untuk melakukan transparasi keungan yaitu dengan memasang laporan keuangan pada website resmi, berikut merupakan laporan keuangan yang dikeluarkan pemerintah pada tahun 2021 yang diakses dalam website https://e-ppid.kemlu.go.id/storage/1087/Laporan-Realisasi-Anggaran-Kemlu-TA-2020-2022-Terkait-Covid-19.pdfÂ
b. Transparasi Manajemen
Transparsi manajemen sangat diperlukan untuk menjaga siklus kerja yang sehat karena transparasi manajemen menentukan baik dan buruknya suatu pemerintahan. Jika penerapan transparasi manajemen dilakukan dengan rapih, maka Masyarakat akan memandang baik pemerintah, sebaliknya jika pemerintah tidak mampu menerapkan manajemen yang baik, maka pemerintah memiliki citra yang buruk dalam pandangaan Masyarakat. Transparasi manajemen yang baik adalah dengan menerapkan sistem meritokrasi yaitu dengan memberi kesempatan pekerja sesuai dengan bidang yang kompetensinya, bukan karena aspek kedekatan. Dalam hal ini, pemerintah harus menghindari perbuatan nepotisme, karena dapat merusak tatatan good governance.
Contoh pemerintah dalam menerapkan transparasi manajemen adalah dengan melakukan sistem lelang jabatan yang dilaksanakan terbuka dan secara online. Dalam menerapkan sistem ini pemerintah telah mengupayakan mewujudkan tata Kelola pemerintah yang baik, karena setiap Masyarakat mempunyai kesempatan yang sama untuk mengikuti pendaftaran, seleksi, sampai hasil seleksinya. Pengumuman dari hasil seleksi tersebut dalam diakses secara terbuka yang ditampilkan dalam website https://seleksijpt.kemkes.go.id yang dikeluarkan oleh Kementrian Kesehatan Republik Indonesia karena sebagai pioneer untuk melaksanakan tata Kelola pemerintahan yang baik pada era covid-19.
c. Keterbukaan Refister
Keterbukaan registrasi merupakan kegiatan yang padat, dan kegiatan tersebut tidak dapat dilakukan seperti biasanya di masa pandemi ini. Registrasi yang dimaksud dapat meliputi pencatatan sipil, akte tanah dan lain sebagainya. Dalam masa pandemi seharusnya dapat mengakses dokumen registrasi secara online, tidak harus mendatangi dan mengantri di kantor tersebut. Maka dari itu, tugas pemerintah ialah memberikan akses layanan register pada website resmi lewat Kementrian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI dalam https://htel.atrbpn.go.id/panduan/index.html#ceksertipikat. Dengan menyedikan akses ini pemerintah telah melakukan upaya dalam proses tata Kelola pemerintahan yang baik di era pandemi covid-19.
2. Partisipatif
Partisipasi disini merupakan bentuk keikutsertaan Masyarakat dalam proses penyelenggaraan pemerintahan. Artinya pemerintah harus memberi kesempatan untuk Masyarakat secara luas untuk berpartisipasi secara aktif dalam rangka menjalankan suatu pemerintahan. Selain itu, pemerintah juga harus mampu memberikan wadah atau cara untuk Masyarakat agar dapat menyampaikan arpirasinya terkait pemerintahan yang dijalankan, dan Presiden Republik Indonesia dengan sigap menyediakan website sebagai layanan aspirasi dan bentuk pengaduan Masyarakat yang diakses secara online, jadi kita bebas dapan mengakses dimanapun dan kapanpun.
Dengan menerapkan sistem ini, tentunya menjadi langkah yang baik apalagi ditengah pandemi yang diharuskan untuk berjaga jarak. Dengan melakukan berbagai kegiatan yang diakses secara online dapat menghindari kontak langsung karena pada masa pandemi diharuskan untuk membatasi diri untuk menjaga jarak.
Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai proses dan prosedurnya, kami menampilkan dalam website https://www.lapor.go.id dengan adanya website ini dapat kita simpulkan bahwa pemerintah dapat menjalankan tata pemerintahan dengan baik karena telah memberikan kesempatan Masyarakat untuk terlibat secara aktif dalam proses penyelenggaraan pemerintah dengan memberikan aspirasinya, terlebih lagi cara ini sangat berguna di era pandemi yang mengharuskan semua dapat diakses secara online dan merata. Dalam hal ini, seperti yang kita lihat pemerintah telah mengimplementasikan prinsip partisipatif dalam masa pandemi.Â
3. Akuntabilitas
Akuntabilitas merupakan bentuk pertanggungjawaban dari pejabat public kepada masyarakat yang memiliki wewenang untuk mengurusi kepentingan mereka. Akuntabilitas memiliki instrument dasar yaitu peraturan perundang-undangan, dengan berkomitmen dalam politik mengenai akuntabilitas ataupun tata cara pertanggungjawaban, dan memiliki instrument pendukung ialah pedoman tingkah laku dan sistem untuk memantau kinerja pemerintahan dan sistem pengawasan dengan hukuman sesuai dengan prosedur.
Pemerintahan Joko Widodo sekarang ini, dapat dikatakan sebagai patokan yang baik karena dapat melaksanakan good governance sesuai dengan prinsip akuntabilitas. Salah satu upaya yang dilakukan Presiden Joko Widodo dalam menjaga akuntabilitas keuangan ialah dengan memberikan intruksi terhadap lembaga-lembaga yang terkait melalui Mentri Keuangan Sri Mulyani, Lembaga keuangan yang terkait untuk mengawasi akuntabilitas seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, masing-masing lembaga memiliki peran dalam pengawasan keuangan saat membuat kebijakan-kebijakan dalam persoalan penanganan kasus pandemi Covid-19.
Dalam penerapan prinsip akuntabilitas keuangan, diperlukan juga prinsip transparasi sebagai bentuk pengawasan kita terhadap pemerintah, dan juga pemerintah selalu transparan proses penyelenggaraan rapat tentang kasus penenganan pandemi, sehingga kebijakan yang dihasilkan untuk penanganan pandemi dapat diawasi.
5. Penegakan Hukum
Dalam tata kelola pemerintahan perlu adanya penegak hukum karena dalam suatu pemerintahan harus pihak atau lembaga yang memiliki tanggungjawab untuk menjaga kepatuhan atau aturan hukum yang berlaku. Karena para penegak hukum mempunyai peran sangat penting untuk menjaga keadilan, keamanan, ketertiban dalam masyarakat, serta meninjaklanjuti pidana terhadap pelanggar hukum lainnya. Penegak hukum meliputi pihak kepolisian, jaksa, hakim, serta lembaga penegak hukum lainnya yang memiliki wewenang dalam penegakkan hukum dan menetapkan sanksi terhadap pelanggar. Maka dari itu, Tindakan para apparat penegak hukum tersebut harus sesuai dengan prinsip untuk memperoleh legitimasi dari masyarakat.
Pada masa pandemi penegakan hukum harus dijalankan seperti biasa, tetapi pada era covid-19 ini banyak pembatasan-pembatasan yang diterapakan pemerintah sehingga tidak memungkinkan untuk melaksakan penegakan hukum seperti biasanya, dengan ini dilakukan penegakan hukum mulai terjadi pergeseran dengan cara konservatif.
Salah satu contoh yang diterapkan pemerintah adalah dengan mengadakan e-court dapat disebut juga sebagai proses pengadilan yang dilakukan secara daring. Penggunaan e-court ini sudah diterapkan pada tingkat Mahkamah Agung (MA). Karena semenjak virus corona melanda semua kegiatan yang biasanya dilakukan secara tatap muka, namun harus dijalankan secara online, maka dari itu teknologi sangat diperlukan untuk menjawab semua tantangan yang sedang dihadapi oleh pemerintah maupun Masyarakat.
Dengan membuat inovasi pengadilan yang dilakukan secara daring ini, pemerintah telah mengupayakan menciptakan suatu pemerintahan yang dapat dilaksanakan dengan baik, dan dengan adanya e-court ini pemerintah dapat mengimplementasikan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE), karena penerapan sistem ini sudah digalakkan dan diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 mengenai sistem pemerintahan yang dijalankan dengan berbasis online, sehingga kita dapat melakukan perubahan yang baik.
E-court ini merupakan suatu inovasi untuk mewujudkan Peraturan Mahkamah Agung No 1 Tahun 2019 Mengenai Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan yang Dilaksanakan Secara Daring. Karena dengan menerapkan e-court dapat menghemat biaya waktu dan tenaga. Untuk itu, dalam era pandemi ini penerapan e-court menjadi solusi terbaik dalam pengupayakan perwujudan tata kelola pemerintahan yang baik, karena dengan menerapkan kegiatan tersebut secara daring, pemerintah sangat memperhatikan protocol kesehatan dan membuat upaya memutus mat arantai penyebaran virus corona covid-19. Selain itu, e-court juga mudah untuk diakses, maka pemerintah telah mengupayakan pengadilan yang transparan karena pemerintah memberi akses yang mudah untuk masyarakat. Berikut merupakan website resmi yang dibuat oleh  MA untuk dapat mengakses e-court : https://ecourt.mahkamahagung.go.id. Selain dari MA yang membuat website untuk dapat diakses oleh masyarakat luas, dari pihak kepolisian juga memberikan akses yang luas untuk masyarakat pada website https://www.polri.go.id/layanan-spkt. Website ini dibuat sebagai bentuk kepedulian dari apparat penegak hukum kepolisian dalam menerapkan tata kelola pemerintah yang baik.
5. Visi dan Strategis
Visi strategi merupakan pemikiran secara strategi guna menghadapi masa yang akan datang. Untuk mewujudkan pemikiran itu semua, para pemimpin serta masyarakat harus memiliki pandangan yang luas dan pemikiran jauh untuk masa depan mengenai tata kelola pemerintahan serta pembangunan manusia, dan juga diperlukan kepekaan agar perkembangan tersebut dapat terwujud.
Dalam kasus pemberantasan Covid-19, pemerintah pusat menegaskan agar pemerintah daerah mempunyai visi yang selaras dalam penanganan virus Covid-19. Ahmad Yurianto seorang juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 menjelaskan strategi pemerintah daam memberantas pandemi covid-19 sebagai berikut :
- Gerakan wajib memakai masker, Ketika ingin keluar rumah, seluruh masyarakat diwajibkan untuk memakai masker, karena mengingat bahwa corona virus dapat ditularkan melalui saluran pernafasan, untuk itu strategi ini sudah sangat tepat untuk ditetapkan.
- Rapid test, tujuan dilakukannya rapid test ialah untuk engetahui kasus-kasus positif yang terpapar virus corona, Ketika seseorang ditetapkan positif maka harus dapat mengikuti protocol kesehatan yang ditetapkan pemerintah.
- Memberikan edukasi dan persiapan isolasi mandiri untuk masyarakat yang dinyatakan positif terkena virus melaui rapid test, biasanya seorang yanh terkena virus bisa disertai dengan gejala ataupun tanpa gejala, beberapa gejala yang timpul seperti, demam yang sangat tinggi, tersumbatnya saluran pernafasan, tenggorokan terasa sakit, untuk yang mengalami gejala ini sebaiknya melakukan isolasi mandiri dan membatasi diri agar ruang gerak Covid-19 tidak semakin meluas, dan diharapkan negeri ini cepat menamukan celah untuk memberantas persebaran virus.
- Selanjutnya, melakukan isolasi dirumah sakit, strategi ini diperlukan untuk pasien yang membutuhkan tenaga medis dan gejala yang ditimbulkan sangat parah sehingga tidak bisa untuk isolasi mandiri.
Selain contoh diatas, beberapa strategi pemerintah untuk memutus penyebaran virus ini juga dilakukan kebijakan alternatif dengan berbagai cara, salah satunya dengan menerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), oleh Pemerintah Daerah, kebijakan ini dikhususkan untuk diterapkan di DKI Jakarta melalui Peraturan Gubernur Daerah DKI Nomor 33 Tahun 2020 mengenai Pelaksana Pembatasan Sosial Berskala Besar untuk mengatasi Covid-19.
Kebijakan efektif untuk memutus penyebaran virus yaitu dengan dilakukan PSBB dan karantina secara mandiri, karena cara ini merupakan upaya untuk mencegah masuknya penyakit yang dapat menimbulkan penularan, sehingga kasus Covid-19 semakin menyebar luas. Oranisasi Kesehatan Dunia (WHO) pun telah menyatakan bahwa virus ini mudah menyebar sehingga kita harus waspada. Covid-19 terus meningkat dari waktu ke waktu dan telah merenggut banyak korban jiwa yang sangat merugikan secara material karena sangat berimplikasi dalam aspek sosial, politik, serta kesejahteraan dari masyarakat.
Terdapat perbedaan pengertian antara Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) dengan Karantina Wilayah. PSSBB merupakan membatasi kegiatan tertentu yang dilakukan penduduk dalam suatu wilayah yang mendapat dugaan terkena penyakit. Sedangkan karantina Wilayah merupakan memberi Batasan kepada penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terkena penyakit. Jadi PSBB itu pembatasan kegiatannya dan Karantina wilayah itu pembatasan penduduknya.
Dampak lain dari pandemi ini yaitu pertumbuhan ekonomi nasional lambat, terjadi penurunan dari pendapatan negara, dan karena kegiatan masyarakat dibatasi banyak kepala keluarga yang tidak dapat bekerja, maka ini merupakan bagian dari tanggungjawab pemerintah yaitu memastikan warga negaranya mendapat bantuan yang merata, dalam hal ini mengakibatkan negara banyak mengeluarkan anggaran biaya yang dikeluarkan.
Oleh sebab itu, pemerintah mengeluarkan peraturan-peraturan untuk memutus penyebaran Covid-19, agar perekonomian masyarakat dan negara dapat kembali stabil
Dari penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa dalam era pandemi Covid-19 pemerintah telah banyak mengupayakan dan menangani kasus tersebut. Hal utama yang pemerintah lakukan adalah dengan diterapkannya prinsip good governance. Telah dijelaskan juga beberapa prinsip good governance yang diterapkan pemerintah dalam penanganan kasus Covid-19 ini.
Bentuk dari pemerintahan yang baik ialah pemerintah harus dapat memberikan informasi  yang mudah untuk diakses secara terbuka, cepat serta tepat untuk masyarakat, dapat memberi kepuasan dalam pelayanan public, memberikan ruang kepada Masyarakat agar dapat terlibat dalam proses Pembangunan dan pemerintahan, serta dapat mempertanggungjawabkan kebijakan yang dilakukan sesuai prosedur yang diterapkan.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H