Dengan membuat inovasi pengadilan yang dilakukan secara daring ini, pemerintah telah mengupayakan menciptakan suatu pemerintahan yang dapat dilaksanakan dengan baik, dan dengan adanya e-court ini pemerintah dapat mengimplementasikan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE), karena penerapan sistem ini sudah digalakkan dan diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 mengenai sistem pemerintahan yang dijalankan dengan berbasis online, sehingga kita dapat melakukan perubahan yang baik.
E-court ini merupakan suatu inovasi untuk mewujudkan Peraturan Mahkamah Agung No 1 Tahun 2019 Mengenai Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan yang Dilaksanakan Secara Daring. Karena dengan menerapkan e-court dapat menghemat biaya waktu dan tenaga. Untuk itu, dalam era pandemi ini penerapan e-court menjadi solusi terbaik dalam pengupayakan perwujudan tata kelola pemerintahan yang baik, karena dengan menerapkan kegiatan tersebut secara daring, pemerintah sangat memperhatikan protocol kesehatan dan membuat upaya memutus mat arantai penyebaran virus corona covid-19. Selain itu, e-court juga mudah untuk diakses, maka pemerintah telah mengupayakan pengadilan yang transparan karena pemerintah memberi akses yang mudah untuk masyarakat. Berikut merupakan website resmi yang dibuat oleh  MA untuk dapat mengakses e-court : https://ecourt.mahkamahagung.go.id. Selain dari MA yang membuat website untuk dapat diakses oleh masyarakat luas, dari pihak kepolisian juga memberikan akses yang luas untuk masyarakat pada website https://www.polri.go.id/layanan-spkt. Website ini dibuat sebagai bentuk kepedulian dari apparat penegak hukum kepolisian dalam menerapkan tata kelola pemerintah yang baik.
5. Visi dan Strategis
Visi strategi merupakan pemikiran secara strategi guna menghadapi masa yang akan datang. Untuk mewujudkan pemikiran itu semua, para pemimpin serta masyarakat harus memiliki pandangan yang luas dan pemikiran jauh untuk masa depan mengenai tata kelola pemerintahan serta pembangunan manusia, dan juga diperlukan kepekaan agar perkembangan tersebut dapat terwujud.
Dalam kasus pemberantasan Covid-19, pemerintah pusat menegaskan agar pemerintah daerah mempunyai visi yang selaras dalam penanganan virus Covid-19. Ahmad Yurianto seorang juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 menjelaskan strategi pemerintah daam memberantas pandemi covid-19 sebagai berikut :
- Gerakan wajib memakai masker, Ketika ingin keluar rumah, seluruh masyarakat diwajibkan untuk memakai masker, karena mengingat bahwa corona virus dapat ditularkan melalui saluran pernafasan, untuk itu strategi ini sudah sangat tepat untuk ditetapkan.
- Rapid test, tujuan dilakukannya rapid test ialah untuk engetahui kasus-kasus positif yang terpapar virus corona, Ketika seseorang ditetapkan positif maka harus dapat mengikuti protocol kesehatan yang ditetapkan pemerintah.
- Memberikan edukasi dan persiapan isolasi mandiri untuk masyarakat yang dinyatakan positif terkena virus melaui rapid test, biasanya seorang yanh terkena virus bisa disertai dengan gejala ataupun tanpa gejala, beberapa gejala yang timpul seperti, demam yang sangat tinggi, tersumbatnya saluran pernafasan, tenggorokan terasa sakit, untuk yang mengalami gejala ini sebaiknya melakukan isolasi mandiri dan membatasi diri agar ruang gerak Covid-19 tidak semakin meluas, dan diharapkan negeri ini cepat menamukan celah untuk memberantas persebaran virus.
- Selanjutnya, melakukan isolasi dirumah sakit, strategi ini diperlukan untuk pasien yang membutuhkan tenaga medis dan gejala yang ditimbulkan sangat parah sehingga tidak bisa untuk isolasi mandiri.
Selain contoh diatas, beberapa strategi pemerintah untuk memutus penyebaran virus ini juga dilakukan kebijakan alternatif dengan berbagai cara, salah satunya dengan menerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), oleh Pemerintah Daerah, kebijakan ini dikhususkan untuk diterapkan di DKI Jakarta melalui Peraturan Gubernur Daerah DKI Nomor 33 Tahun 2020 mengenai Pelaksana Pembatasan Sosial Berskala Besar untuk mengatasi Covid-19.
Kebijakan efektif untuk memutus penyebaran virus yaitu dengan dilakukan PSBB dan karantina secara mandiri, karena cara ini merupakan upaya untuk mencegah masuknya penyakit yang dapat menimbulkan penularan, sehingga kasus Covid-19 semakin menyebar luas. Oranisasi Kesehatan Dunia (WHO) pun telah menyatakan bahwa virus ini mudah menyebar sehingga kita harus waspada. Covid-19 terus meningkat dari waktu ke waktu dan telah merenggut banyak korban jiwa yang sangat merugikan secara material karena sangat berimplikasi dalam aspek sosial, politik, serta kesejahteraan dari masyarakat.
Terdapat perbedaan pengertian antara Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) dengan Karantina Wilayah. PSSBB merupakan membatasi kegiatan tertentu yang dilakukan penduduk dalam suatu wilayah yang mendapat dugaan terkena penyakit. Sedangkan karantina Wilayah merupakan memberi Batasan kepada penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terkena penyakit. Jadi PSBB itu pembatasan kegiatannya dan Karantina wilayah itu pembatasan penduduknya.
Dampak lain dari pandemi ini yaitu pertumbuhan ekonomi nasional lambat, terjadi penurunan dari pendapatan negara, dan karena kegiatan masyarakat dibatasi banyak kepala keluarga yang tidak dapat bekerja, maka ini merupakan bagian dari tanggungjawab pemerintah yaitu memastikan warga negaranya mendapat bantuan yang merata, dalam hal ini mengakibatkan negara banyak mengeluarkan anggaran biaya yang dikeluarkan.
Oleh sebab itu, pemerintah mengeluarkan peraturan-peraturan untuk memutus penyebaran Covid-19, agar perekonomian masyarakat dan negara dapat kembali stabil
Dari penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa dalam era pandemi Covid-19 pemerintah telah banyak mengupayakan dan menangani kasus tersebut. Hal utama yang pemerintah lakukan adalah dengan diterapkannya prinsip good governance. Telah dijelaskan juga beberapa prinsip good governance yang diterapkan pemerintah dalam penanganan kasus Covid-19 ini.