Mohon tunggu...
Dewi Erlina
Dewi Erlina Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Pemerintahan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

Hallo Saya Dewi Erlina, saya memiliki hobby menulis, dan kompasiana ini menjadi tempat saya untuk menyalurkan karya tulisan saya, saya suka membaca update berita harian dan saya ingin juga menulis mengenai berita yang sedang hangat diperbincangkan entah itu mengenai pemerintahan, politik maupun sosial

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Apakah Peran Pemerintah dalam Menangani Pandemi COVID-19 di Indonesia Sudah Berjalan Sesuai Prinsip

19 Maret 2024   22:28 Diperbarui: 19 Maret 2024   22:28 109
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Transparasi adalah keterbukaan dari suatu tindakan atau kebijakan yang dilaksanakan pemerintah. Dengan menerapkan prinsip transparasi, pemerintah dinilai memiliki kepercayaan terhadap masyarakat dalam menyediakan informasi sehingga dapat memudahkan Masyarakat mencari informasi yang akurat. Dibangunnya tarnsparasi ini atas dasar arus informasi yang bebas.

Dalam melaksanakan upaya tata Kelola pemerintahan yang baik, prinsip transparasi ini menjadi factor utama, karena kita dapat melihat sejauh mana pengimplementasian prinsip transparasi diterapkan dalam pandemi covid-19. Prinsip transparasi juga dibagi dalam beberapa keriteria, contohnya sebagai beirkut :

a. Transparasi Keuangan

Masalah keuangan merupakan hal yang paling sensitif, untuk itu prinsip transparsi sangat diperlukan disini, karena bertujuan untuk menghindari terjadinya korupsi dan sebagai bentuk Tindakan pemerintah agar Masyarakat mempercayai bahwa dana-dana yang diberikan digunakan sebagaimana mestinya.

Contoh dari pengimplementasian prinsip transparasi pada masa pandemi dapat dilihat dari pemerintah yang memberikan  akses secara luas untuk Masyarakat agar dapat melihat dan mengawasi laporan keuangan yang digunakan pemerintah dalam penanganan covid-19. Upaya pemerintah untuk melakukan transparasi keungan yaitu dengan memasang laporan keuangan pada website resmi, berikut merupakan laporan keuangan yang dikeluarkan pemerintah pada tahun 2021 yang diakses dalam website https://e-ppid.kemlu.go.id/storage/1087/Laporan-Realisasi-Anggaran-Kemlu-TA-2020-2022-Terkait-Covid-19.pdf 

b. Transparasi Manajemen

Transparsi manajemen sangat diperlukan untuk menjaga siklus kerja yang sehat karena transparasi manajemen menentukan baik dan buruknya suatu pemerintahan. Jika penerapan transparasi manajemen dilakukan dengan rapih, maka Masyarakat akan memandang baik pemerintah, sebaliknya jika pemerintah tidak mampu menerapkan manajemen yang baik, maka pemerintah memiliki citra yang buruk dalam pandangaan Masyarakat. Transparasi manajemen yang baik adalah dengan menerapkan sistem meritokrasi yaitu dengan memberi kesempatan pekerja sesuai dengan bidang yang kompetensinya, bukan karena aspek kedekatan. Dalam hal ini, pemerintah harus menghindari perbuatan nepotisme, karena dapat merusak tatatan good governance.

Contoh pemerintah dalam menerapkan transparasi manajemen adalah dengan melakukan sistem lelang jabatan yang dilaksanakan terbuka dan secara online. Dalam menerapkan sistem ini pemerintah telah mengupayakan mewujudkan tata Kelola pemerintah yang baik, karena setiap Masyarakat mempunyai kesempatan yang sama untuk mengikuti pendaftaran, seleksi, sampai hasil seleksinya. Pengumuman dari hasil seleksi tersebut dalam diakses secara terbuka yang ditampilkan dalam website https://seleksijpt.kemkes.go.id  yang dikeluarkan oleh Kementrian Kesehatan Republik Indonesia karena sebagai pioneer untuk melaksanakan tata Kelola pemerintahan yang baik pada era covid-19.

c. Keterbukaan Refister

Keterbukaan registrasi merupakan kegiatan yang padat, dan kegiatan tersebut tidak dapat dilakukan seperti biasanya di masa pandemi ini. Registrasi yang dimaksud dapat meliputi pencatatan sipil, akte tanah dan lain sebagainya. Dalam masa pandemi seharusnya dapat mengakses dokumen registrasi secara online, tidak harus mendatangi dan mengantri di kantor tersebut. Maka dari itu, tugas pemerintah ialah memberikan akses layanan register pada website resmi lewat Kementrian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI dalam https://htel.atrbpn.go.id/panduan/index.html#ceksertipikat. Dengan menyedikan akses ini pemerintah telah melakukan upaya dalam proses tata Kelola pemerintahan yang baik di era pandemi covid-19.

2. Partisipatif

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun