Transparasi adalah keterbukaan dari suatu tindakan atau kebijakan yang dilaksanakan pemerintah. Dengan menerapkan prinsip transparasi, pemerintah dinilai memiliki kepercayaan terhadap masyarakat dalam menyediakan informasi sehingga dapat memudahkan Masyarakat mencari informasi yang akurat. Dibangunnya tarnsparasi ini atas dasar arus informasi yang bebas.
Dalam melaksanakan upaya tata Kelola pemerintahan yang baik, prinsip transparasi ini menjadi factor utama, karena kita dapat melihat sejauh mana pengimplementasian prinsip transparasi diterapkan dalam pandemi covid-19. Prinsip transparasi juga dibagi dalam beberapa keriteria, contohnya sebagai beirkut :
a. Transparasi Keuangan
Masalah keuangan merupakan hal yang paling sensitif, untuk itu prinsip transparsi sangat diperlukan disini, karena bertujuan untuk menghindari terjadinya korupsi dan sebagai bentuk Tindakan pemerintah agar Masyarakat mempercayai bahwa dana-dana yang diberikan digunakan sebagaimana mestinya.
Contoh dari pengimplementasian prinsip transparasi pada masa pandemi dapat dilihat dari pemerintah yang memberikan  akses secara luas untuk Masyarakat agar dapat melihat dan mengawasi laporan keuangan yang digunakan pemerintah dalam penanganan covid-19. Upaya pemerintah untuk melakukan transparasi keungan yaitu dengan memasang laporan keuangan pada website resmi, berikut merupakan laporan keuangan yang dikeluarkan pemerintah pada tahun 2021 yang diakses dalam website https://e-ppid.kemlu.go.id/storage/1087/Laporan-Realisasi-Anggaran-Kemlu-TA-2020-2022-Terkait-Covid-19.pdfÂ
b. Transparasi Manajemen
Transparsi manajemen sangat diperlukan untuk menjaga siklus kerja yang sehat karena transparasi manajemen menentukan baik dan buruknya suatu pemerintahan. Jika penerapan transparasi manajemen dilakukan dengan rapih, maka Masyarakat akan memandang baik pemerintah, sebaliknya jika pemerintah tidak mampu menerapkan manajemen yang baik, maka pemerintah memiliki citra yang buruk dalam pandangaan Masyarakat. Transparasi manajemen yang baik adalah dengan menerapkan sistem meritokrasi yaitu dengan memberi kesempatan pekerja sesuai dengan bidang yang kompetensinya, bukan karena aspek kedekatan. Dalam hal ini, pemerintah harus menghindari perbuatan nepotisme, karena dapat merusak tatatan good governance.
Contoh pemerintah dalam menerapkan transparasi manajemen adalah dengan melakukan sistem lelang jabatan yang dilaksanakan terbuka dan secara online. Dalam menerapkan sistem ini pemerintah telah mengupayakan mewujudkan tata Kelola pemerintah yang baik, karena setiap Masyarakat mempunyai kesempatan yang sama untuk mengikuti pendaftaran, seleksi, sampai hasil seleksinya. Pengumuman dari hasil seleksi tersebut dalam diakses secara terbuka yang ditampilkan dalam website https://seleksijpt.kemkes.go.id yang dikeluarkan oleh Kementrian Kesehatan Republik Indonesia karena sebagai pioneer untuk melaksanakan tata Kelola pemerintahan yang baik pada era covid-19.
c. Keterbukaan Refister
Keterbukaan registrasi merupakan kegiatan yang padat, dan kegiatan tersebut tidak dapat dilakukan seperti biasanya di masa pandemi ini. Registrasi yang dimaksud dapat meliputi pencatatan sipil, akte tanah dan lain sebagainya. Dalam masa pandemi seharusnya dapat mengakses dokumen registrasi secara online, tidak harus mendatangi dan mengantri di kantor tersebut. Maka dari itu, tugas pemerintah ialah memberikan akses layanan register pada website resmi lewat Kementrian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI dalam https://htel.atrbpn.go.id/panduan/index.html#ceksertipikat. Dengan menyedikan akses ini pemerintah telah melakukan upaya dalam proses tata Kelola pemerintahan yang baik di era pandemi covid-19.
2. Partisipatif