Mohon tunggu...
Dewi Asmi
Dewi Asmi Mohon Tunggu... Lainnya - Jangan pernah mundur, proses tidak menghianati hasil

Allah dulu, Allah lagi, Allah terus

Selanjutnya

Tutup

Money

Memahami dan Mengklasifikasikan Ekonomi Islam di Dalam Mazhab Alternatif Kritis

27 Februari 2018   20:40 Diperbarui: 27 Februari 2018   20:43 448
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Mazhab, pasti kalian sudah mendengar apa itu mazhab??, mazhab ialah sebuah pemahaman yang ditegaskan oleh seseorang dengan pembuktian yang kuat dan jika di jadikan sebuah pemahaman dapat berdampak positif baik dikalangan yang lebih kecil yaitu masyarakat atau disuatu negara.  Didalam ekonomi islam terdapat beberapa mazhab pemikir islam kontemporer.

Adapun salah satu mazhab yaitu mazhab alternatif kritis yaitu mazhab yang ke tiga dari kedua mazhab iqtishoduna dan mazhab meanstream. Mazhab ini adalah mazhab yang pemikirannya sangat kritis. Mazhab ini diajukan oleh ketua jurusan Ekonomi di university of southern california (timur kuran),  yale cambridge, hardvard, malaya (jomo)  dan muhammad arif. 

Pendapat mereka adalah bahwa teori ini bukan hanya dilakukan terhadap sosialisme dan juga kapitalisme akan tetapi terhadap ekonomi islam juga. Mereka yakin bahwasannya islam adalah yang pasti benar, akan tetapi juga belum tentu islam itu benar, sebab ekonomi islam adalah hasil penafsiran manusia atas al-quran serta susunannya juga sehingga belum diketahui nilai kebenarannya secara mutlak atau nilai kebenarannya masih dianggap belum mutlak.

Mazhab ini juga mengkritik kedua mazhab yaitu mazhab baqir dan mazhab meanstream. Mazhab baqir yang dikritik  sebagai mazhab yang berusaha mencari penemuan baru yang sebenarnya sudah ditemukan oleh orang lain, dengan menganjurkan teori lama dengan teori baru. Sedangkan mazhab meanstream dikritik sebagai plagiator dari ekonomi neoklasik dengan cara menghilangkan pemahan konvensional serta memasukkan pemahan syariah saja disertai dengan niat juga. Persepsi dan juga teori yang dihasilkan oleh ekonomi silama harus diuji kebenarannya agar dapat di ketahui benar dan tidaknya seperti apa yang telah dilakukan ekonomi konvensional.

Masih banyak lagi tentang pemikiran ini diberbagai pendapat para tokoh dan pemikiran lainnya diantara lain pemikiran yang menerapakan sistem mata uang emas sebagai pengganti mata uang ketas yang di kemukakan oleh Dr. Umar Vadillo dan kelompok aktivis Hisbut Tahrir yang telah terjadi pada masa pemerintahan abbasiyah yaitu dengan menggunakan mata uang dinar atau dapat disebut dengan emas dan perak. Akan tetapai pemikiran ini belum dalam mazhab tersendiri karena masih belum prematur dan juga tidak didukung dengan landasan teori dan juga menguji secara emperis didalam kehidupan modern.

Dan juga parakteknya dinilai terlalu tinggi sehingga menciptakan mata uang yang terbuat dari tembaga yang disebut dengan fulus. Ibnu taymiyah mengatakan bahwa menggunakan uang yang berasal dari emas dan perak itu tidak masalah selama pemerintah mampu menjaga nilai mata uangnya. Sedangkan pendapat dari Al-magribi berpendapat jika pemerintah mencetak uang secara terus menerus maka pemerintah itu tidak dpat menjaga nilai mata uang. Dan ibnu juga mengingatkan bahwa jika pemerintah mencetak uang secara terus-menerus maka kan menimbulkan riba khafi yaitu riba yang terselubung ditengah masyarakat dengan riba yang dihiasi dengan transaksi jual beli.

 pemikiran ekonomi terdapat 4 fase dengan tahun yang berbeda-beda juga.

Fase I (113H-451H/ 731M -1058M)

Pada fase ini kontribusi terhadap pemikiran ekonomi masih belum ada dari daratan eropa. Tokoh-tokohnya diantara lain adalah Abu Yusuf, Muhamma Bin Hasan Al-ahaibani, Haris bin Asan Al-Muadibi, Zaud bin Ali Zainal, Abidin Bin Husain Bin Abi Thalib, Junaid Baghdadi Ibn Miskawai, Mawardi dan lain-lain. Pada masa ini pemikirannya ekonomi tetapi masih secara makro yang mentangkut pautkan denga kebijakan fiskal dan juga keuangan negara. Dalam kitab Al-kharaj dijelaskan tentang mekanisme pengenaan pajak berdasarkan tanah. 

Akan tetapi didalam kitab Al-amwal Abu Ubaid  membahas tentang bagimana mengelola keuangan negara APBN, kitab Al-ahkam Al-sulthaniyah yang dikarang mawardi lebih menjelaskan tentang masalah administrasi pemerintahan. Selain itu pemikir pemikr lainnya juga menyinggung tentang bekerjanya mekanisme pasar yang tidak jujur.

Fase II (450H-850H/1058M-1446M)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun