a. Teori Hukum Positif: Seperangkat aturan yang diakui oleh masyarakat melalui praktik sosial. Menurutnya, hukum tidak harus terkait dengan moralitas, melainkan merupakan seperangkat perintah yang berasal dari manusia dan berfungsi untuk mengatur masyarakat.
b. Rule of Recognition: Aturan dasar yang mengidentifikasi hukum yang sah dalam suatu sistem hukum. Ini memungkinkan masyarakat untuk mengetahui hukum mana yang berlaku dan harus ditaati.
c. Kritik terhadap John Austin: HLA Hart mengkritik teori hukum John Austin, yang melihat hukum sebagai perintah dari penguasa yang didukung oleh ancaman sanksi. Ia berpendapat bahwa hukum lebih dari sekadar perintah, hukum adalah sistem aturan yang mencakup peraturan primer (yang mengatur tindakan) dan peraturan sekunder (yang mengatur bagaimana hukum dibuat dan diubah).Â
2. Pendapat saya mengenai pemikiran Max Weber dan HLA Hart dalam masa sekarang ini.
Max Weber: Dapat membantu dalam memahami struktur sosial dan birokrasi yang sangat kompleks di era modern, serta dampak kekuasaan dan otoritas dalam masyarakat global. Dia juga memberikan alat untuk mengkritik ketidakadilan sosial, terutama yang berasal dari sejarah kolonialisme.
HLA Hart: Dapat memberikan landasan untuk memahami bagaimana hukum modern bekerja, terutama dalam masyarakat yang pluralis dan sekuler. Pemikirannya relevan dalam menjaga sistem hukum yang jelas, adil, dan terpisah dari pengaruh moral yang subjektif, meski tidak berarti hukum harus sepenuhnya terlepas dari nilai-nilai etis.
3. Pemikiran Max Weber dan HLA Hart untuk menganalisis perkembangan hukum di Indonesia
Pemikiran Max Weber dan H.L.A. Hart sangat berguna untuk menganalisis perkembangan hukum di Indonesia. Pemikiran Max Weber membantu kita memahami bagaimana rasionalisasi, otoritas, dan warisan kolonial mempengaruhi hukum, sementara pemikiran HLA Hart memberikan kerangka kerja untuk memahami bagaimana aturan hukum diakui dan diterapkan di masyarakat.
Dalam Negara Indonesia, sistem hukum formal beroperasi di bawah kerangka positivisme hukum, namun di beberapa daerah, hukum adat dan norma tradisional masih sangat berpengaruh. Tantangan besar bagi perkembangan hukum di Indonesia adalah bagaimana menjaga keseimbangan antara hukum formal yang rasional dan modern dengan kebutuhan dan nilai-nilai lokal masyarakat yang lebih tradisional.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H