Mohon tunggu...
Dewi Aryanti
Dewi Aryanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hallo semuanya, terima kasih telah berkunjung ke profile saya!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemikira-pemikiran Tokoh Max Weber dan HLA Hart

23 Oktober 2024   15:10 Diperbarui: 28 Oktober 2024   20:39 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

1. Pokok-pokok pemikiran Max Weber dan Herbert Lionel Adolphus Hart (HLA Hart)

A. Jurnal Wacana Rasialisme Dalam Sosiologi Max Weber

Max Weber, nama lengkapnya Karl Emil Maximilian Weber, adalah seorang sosiolog, filsuf, ekonom politik, dan sejarawan asal Jerman yang terkenal karena kontribusinya yang sangat besar dalam teori sosiologi modern. Marx Weber lahir pada 21 April 1864 di Erfurt, Jerman, dan meninggal pada 14 Juni 1920. Ia dikenal sebagai salah satu pendiri utama sosiologi modern.

Pokok-pokok pemikirannya:

a. Tindakan Sosial: Max Weber menekankan pentingnya memahami tindakan sosial, yaitu tindakan individu yang bermakna dan berhubungan dengan individu lain. Tindakan ini dikelompokkan menjadi empat tipe: rasionalitas instrumental, rasionalitas nilai, tindakan afektif, dan tindakan tradisional. Marx Weber menekankan bahwa setiap tindakan sosial melibatkan orientasi makna subjektif yang penting dalam pembentukan identitas.

b. Rasionalisasi: Marx Weber menekankan bahwa rasionalitas adalah kunci dalam tindakan sosial. Proses rasionalisasi ini, menurutnya adalah karakteristik dari peradaban Barat, yang pada akhirnya memengaruhi perkembangan kapitalisme.

c. Otoritas: Marx Weber membagi otoritas menjadi tiga jenis: otoritas tradisional, karismatik, dan rasional-legal. Otoritas rasional-legal, menurut Weber, berperan dalam menciptakan stabilitas sosial melalui birokrasi yang berkembang di Eropa, sementara otoritas tradisional dan karismatik lebih dominan di Timur.

d. Implikasi Rasialisme: Pemikiran Weber tentang rasionalitas dan otoritas dianggap turut menyumbang pada wacana rasialisme yang menempatkan Barat sebagai superior. Konsep rasionalitas ini, menurut beberapa pengkaji, menjadi dasar bagi kolonialisme dan imperialisme yang dilakukan oleh bangsa-bangsa Eropa.

 B. Jurnal Pemahaman Terhadap Asas Kepastian Hukum Melalui Konstruksi Penalaran Positivisme Hukum

Herbert Lionel Adolphus Hart (H.L.A. Hart) adalah seorang filsuf hukum dan akademisi asal Inggris yang dianggap sebagai salah satu tokoh terpenting dalam filsafat hukum abad ke-20. Ia lahir pada 18 Juli 1907 di Harrogate, Inggris, dan meninggal pada 19 Desember 1992. Hart dikenal karena kontribusinya yang signifikan dalam mengembangkan teori positivisme hukum modern.

Pokok-pokok pemikirannya:

a. Teori Hukum Positif: Seperangkat aturan yang diakui oleh masyarakat melalui praktik sosial. Menurutnya, hukum tidak harus terkait dengan moralitas, melainkan merupakan seperangkat perintah yang berasal dari manusia dan berfungsi untuk mengatur masyarakat.

b. Rule of Recognition: Aturan dasar yang mengidentifikasi hukum yang sah dalam suatu sistem hukum. Ini memungkinkan masyarakat untuk mengetahui hukum mana yang berlaku dan harus ditaati.

c. Kritik terhadap John Austin: HLA Hart mengkritik teori hukum John Austin, yang melihat hukum sebagai perintah dari penguasa yang didukung oleh ancaman sanksi. Ia berpendapat bahwa hukum lebih dari sekadar perintah, hukum adalah sistem aturan yang mencakup peraturan primer (yang mengatur tindakan) dan peraturan sekunder (yang mengatur bagaimana hukum dibuat dan diubah). 

2. Pendapat saya mengenai pemikiran Max Weber dan HLA Hart dalam masa sekarang ini.

Max Weber: Dapat membantu dalam memahami struktur sosial dan birokrasi yang sangat kompleks di era modern, serta dampak kekuasaan dan otoritas dalam masyarakat global. Dia juga memberikan alat untuk mengkritik ketidakadilan sosial, terutama yang berasal dari sejarah kolonialisme.

HLA Hart: Dapat memberikan landasan untuk memahami bagaimana hukum modern bekerja, terutama dalam masyarakat yang pluralis dan sekuler. Pemikirannya relevan dalam menjaga sistem hukum yang jelas, adil, dan terpisah dari pengaruh moral yang subjektif, meski tidak berarti hukum harus sepenuhnya terlepas dari nilai-nilai etis.

3. Pemikiran Max Weber dan HLA Hart untuk menganalisis perkembangan hukum di Indonesia

Pemikiran Max Weber dan H.L.A. Hart sangat berguna untuk menganalisis perkembangan hukum di Indonesia. Pemikiran Max Weber membantu kita memahami bagaimana rasionalisasi, otoritas, dan warisan kolonial mempengaruhi hukum, sementara pemikiran HLA Hart memberikan kerangka kerja untuk memahami bagaimana aturan hukum diakui dan diterapkan di masyarakat.

Dalam Negara Indonesia, sistem hukum formal beroperasi di bawah kerangka positivisme hukum, namun di beberapa daerah, hukum adat dan norma tradisional masih sangat berpengaruh. Tantangan besar bagi perkembangan hukum di Indonesia adalah bagaimana menjaga keseimbangan antara hukum formal yang rasional dan modern dengan kebutuhan dan nilai-nilai lokal masyarakat yang lebih tradisional.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun