Ada yang sampai tiga kali. "Ada yang sampai delapan kali," tukas Nasrullah, Ketua Komisi I Bidang Penyensoran. Dari catatan sensor film itulah kemudian pemilik melakukan revisi, bisa adegannya dipotong atau dilakukan syuting lagi.Â
Setelah film direvisi sesuai catatan sensor, diperiksa lagi, jika sesuai maka baru diberikan Surat Tanda Lulus Sensor. Film setelah mendapat SLTS ini terus diawasi karena dikuatirkan terjadi hal-hal seperti kasus "Libertines".
Ya LSF masih diperlukan agar hal-hal negatif tidak terserap oleh masyarakat luas dan untuk mengklasifikasikan usia tontonan. Hingga saat ini tugas LSF mencangkup film layar lebar, juga film, sinetron, dan iklan yang tayang di televisi. Film dan serial di platform OTT tidak diawasi oleh LSF, oleh karenanya LSF mengajak masyarakat untuk melakukan sensor mandiri dengan menonton sesuai peruntukan usia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H