Tidak ada kata-kata minuman atau makanan manis di hadits tersebut. Jejak berbuka dengan yang manis ada setelah era Nabi Muhammad.Â
Berbuka dengan yang manis disarankan oleh beberapa ulama pada masa dulu. Syeikh Zarruq seperti yang ditulis dalam kitab "Mawahibul Jalil fi Syarhi Mukhtashar Khalil" karya Al-Hattab Ar-Ru'ain, menyebutkan bahwa seseorang bisa mengganti kurma dengan makanan yang manis untuk berbuka puasa. Tujuan dari mengonsumsi kurma atau makanan yang manis agar mengembalikan penglihatan yang berkurang setelah melakukan ibadah puasa.
Berbuka dengan yang manis tidak dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW, akan tetapi hal ini juga tak dilarang. Meski demikian berbuka dengan yang manis tidak bisa disamaratakan ke setiap orang.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI