Mohon tunggu...
Dewi Puspasari
Dewi Puspasari Mohon Tunggu... Konsultan - Penulis dan Konsultan TI

Suka baca, dengar musik rock/klasik, dan nonton film unik. Juga nulis di blog: https://dewipuspasari.net; www.keblingerbuku.com; dan www.pustakakulinerku.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Inovasi LPSK, Masyarakat Bisa Lapor lewat "Hotline" 148 dan Aplikasi Mobile

21 November 2018   23:43 Diperbarui: 21 November 2018   23:51 644
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Apa itu LPSK? (dok. LPSK)

Kasus yang mendapat prioritas yaitu kasus pelanggaran berat HAM, terorisme, korupsi dan pencucian uang, perdagangan orang, penyiksaan dan penganiayaan yang berat, penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, kejahatan seksual terhadap perempuan dan anak, serta tindak pidana lainnya yang bisa mengakibatkan saksi dan korban terancam keselamatannya.

Perlindungan dan bantuan dari LPSK terdiri dari perlindungan fisik saksi dan korban seperti pengawalan dan rumah aman, pemenuhan hak prosedural seperti pendampingan dan nasihat hukum, bantuan medis, psikologis, dan psikososial, serta restitusi (ganti rugi) dan kompensasi.

Sementara itu khusus untuk kasus korupsi, LPSK telah memiliki aplikasi Whistleblowing Online System TEGAS yang memudahkan masyarakat untuk melaporkan tindakan korupsi di sekelilingnya. Identitas pelapor bisa disamarkan. Aplikasi whistleblowing ini yang telah diluncurkan tahun lalu terkoneksi dengan 17 kementerian sehingga diharapkan membantu mewujudkan aparat yang bersih.

Selain mengoptimalkan teknologi TIK, LPSK meningkatkan kualitas layanan dengan sistem jemput bola. Tidak semua masyarakat memiliki keberanian ataupun pengetahuan untuk berinisiatif melapor dan meminta perlindungan, LPSK bisa bertindak sebagai pihak yang aktif untuk menawarkan bantuan, seperti yang dilakukan baru-baru ini terhadap Baiq Nuril yang mengalami kasus pelecehan dan dilaporkan karena dianggap melanggar UU ITE. LPSK membantu memerjuangkan agar Baiq Nuril dapat kembali bekerja dan mendapatkan ganti rugi.

Ke depan LPSK diharapkan lebih aktif melayani masyarakat sehingga upaya penegakan hukum dan mewujudkan Indonesia bebas korupsi bisa tercapai.

Hotline 148 diluncurkan LPSK (dok. Liputan6)
Hotline 148 diluncurkan LPSK (dok. Liputan6)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun