Nah, agar dana masyarakat aman tersimpan di bank maka LPS mengingatkan ke masyarakat agar mereka memenuhi tiga ketentuan yakni 3T, tercatat dalam pembukuan bank (rajin memeriksa saldo di bank untuk rekonsiliasi); tingkat bunga yang didapat tidak melebihi bunga yang ditentukan oleh LPS (bisa dicek di web LPS); dan tidak ikut menyebabkan bank menjadi gagal (misalnya kredit macet).
Dana yang dijamin LPS hanya sebesar Rp 2 Miliar. Jadi jika dana yang tersimpan di bank lebih dari itu dan misalkan bank tersebut kolaps maka jadi kewajiban bank tersebut untuk menggantinya. Jika mau aman ketika tabungan sudah mencapai dua miliar, maka buka rekening tabungan lagi aja di bank lainnya, tentunya yang juga dijamin LPS. Dana yang dijamin LPS itu dalam bentuk tabungan, giro dan deposito, dan jenis simpanan lain yang dipersamakan.
Menabung di Bank Dijamin LPS Bikin Tenang dan Bisa Raih Impian
Sampai saat ini aku memiliki dua tabungan dimana dua-duanya dijamin oleh LPS. Satu rekening kukhususkan untuk keluar masuk dana, sedangkan rekening lainnya kufokuskan untuk tabungan.
Ada banyak hal yang telah kucapai selama rajin menabung. Agar membiasakan diri menabung, maka aku mengambil tabungan berjangka dimana dananya langsung dipotong secara otomatis pada awal bulan. Selama dua tahun menabung secara 'dipaksa', maka dananya bisa kugunakan untuk mendaftar kuliah strata dua. Setiap beberapa bulan sekali aku membuka deposito dimana persyaratannya di sebuah bank BUMD cukup memudahkan, yaitu bisa membuka deposito dengan nominal yang tidak begitu besar. Dari dana deposito itulah aku bisa membayar uang kuliah tiap semester hingga lulus.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H