Mohon tunggu...
Dewi Puspasari
Dewi Puspasari Mohon Tunggu... Konsultan - Penulis dan Konsultan TI

Suka baca, dengar musik rock/klasik, dan nonton film unik. Juga nulis di blog: https://dewipuspasari.net; www.keblingerbuku.com; dan www.pustakakulinerku.com

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Yuk Jadi Konsumen Cerdas dan Lebih Berdaya

27 April 2016   08:41 Diperbarui: 27 April 2016   15:31 635
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="Stan Pameran Harkonas yang Dipadati Pengunjung (dokpri)"]

[/caption]Stan yang pertama kami kunjungi adalah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Pada stan ini kami melihat beberapa makanan sedang diuji. Ada kerupuk, kue mangkok, mie, tahu, dan sebagainya. Oleh petugasnya makanan tersebut dicek apakah mengandung formalin, boraks, pewarna berbahaya, dan sebagainya.

Petugas stan menjelaskan umumnya pewarna dalam makanan menggunakan bahan berbahaya yang biasa digunakan untuk pewarna tekstil, tinta, dan kertas. Yang banyak dipakai seperti Rhodamin B yang berwarna merah dan Methanyl Yellow. Kedua bahan pewarna ini bisa berefek pada gangguan fungsi ginjal,kerusakan hati, dan kanker.

[caption caption="Cek Kandungan Makanan Apakah Aman Dikonsumsi (dokpri)"]

[/caption]Saat ini pemeriksaan kandungan makanan dari BPOM juga ada di pasar-pasar. Tujuannya agar bahan makanan/minuman di pasar tradisional aman dari kandungan berbahaya. Di jakarta baru ada lima pasar, di antaranya Pasar Cibubur, Pasar Grogol, dan Pasar Johar. Sedangkan untuk seluruh Indonesia sudah terdapat 108 unit pemeriksaan kandungan makanan hingga tahun 2015 dan akan ada penambahan 31 unit untuk tahun 2016.

Selain makanan dan obat, BPOM juga memberikan edukasi tentang bahan berbahaya dalam kosmetik seperti lipstik, krim wajah, dan eye shadow. Bahan berbahaya ini umumnya berupa merkuri, pewarna tekstil, hidrokinon, asam retinoad, dan Diethylene glycol. Ada juga daftar produk kosmetik yang sudah terdeteksi mengandung bahan berbahaya, tapi bisa jadi masih ada yang menjualnya. Hati-hati ya Ladies, cek dulu baik-baik kandungan kosmetik tersebut. Jika ragu mending dicek terlebih dahulu ke BPOM. Lima langkah cerdas memilih kosmetik yaitu KLIKK: Kemasan, Label, Izin edar berupa notifikasi (ditandai dengan kode N dan satu huruf serta 11 digit misal: NA 1234567891011), Kegunaan dan cara penggunaan, dan Kadaluarsa.

DI stan Badan Standarisasi Nasional, saya dan Tamita mendapat wawasan tentang daftar produk wajib Standar Nasional Indonesia (SNI). Produk yang terkenal sebagai wajib SNI adalah helm, tapi ternyata bukan hanya itu. Ada puluhan produk meliputi barang elektronik, makanan/minuman, mainan anak, bahan bangunan, dan sebagainya. Jika sebuah produk sudah masuk daftar wajib SNI tapi tidak bertanda SNI maka produk tersebut dilarang diperdagangkan.

[caption caption="Mainan Anak Wajib SNI Agar Aman (dokpri)"]

[/caption]Oh saya baru tahu makanan/minuman seperti kopi, minyak goreng, beras, air mineral, biskuit, gula, produk daging, produk susu dan sebagainya itu diwajibkan memiliki SNI. Hal ini merupakan bagian dari upaya perlindungan konsumen terhadap risiko pangan. Kalau begitu saya akan memperhatikan keberadaan tanda SNI ini apabila membeli makanan/minuman yang kiranya memiliki risiko tinggi .

Saat ini yang menjadi sorotan adalah mainan dan pakaian bayi. Banyak mainan bayi yang dijual dengan harga terjangkau di pasaran, tapi ternyata memiliki efek kesehatan terhadap si bayi. Untuk mainan yang dipertimbangkan adalah cat, keamanan mainan, bahan plastik, dan apakah ada bagian yang bersifat mudah terbakar. Apabila Kalian ingin mendaftarkan produk atau ingin tahu lebih banyak tentang SNI bisa menuju ke website mereka atau berkunjung ke Layanan Informasi Terpadu BSN.

Ada Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKI), Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), Yayasan Lembaga Konsumen indonesia, dan Komunitas Konsumen Cerdas (Kokoncer) yang fungsinya memiliki hubungan satu sama lain. Badan Perlindungan Konsumen Nasional. BPKI berfungsi memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah untuk pengembangan perlindungan konsumen di Indonesia. Levelnya lebih kepada pemberi saran dan rekomendasi kebijakan setelah menampung dan menganalisis pengaduan dari kalangan umum. Dari survei BPKI, tiga hal yang banyak dikeluhkan konsumen terkait dengan pembiayaan, perumahan, dan perbankan. 

Sedangkan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia memiliki fungsi hampir sama dengan BPKI yakni sebagai wadah untuk menampung pengaduan masyarakat, tapi bentuknya LSM. Sedangkan BPSK merupakan fungsi lanjutan dari BPKI. Pengaduan masyarakat sebagai konsumen bisa diselesaikan dengan cara konsiliasi, mediasi, dan arbitrase. Tapi BPSK tidak hanya melindungi dan membantu memperjuangkan hak konsumen tapi juga perlindungan hukum terhadap pelaku usaha atas tindakan konsumen yang beritikad tidak baik. Sementara Kokoncer merupakan salah satu komunitas konsumen yang dibentuk Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang yang aktif melakukan edukasi kepada masyarakat gara menjadi konsumen cerdas.

[caption caption="Kemana Konsumen Mengadu? (dokpri)"]

[/caption]Di stan BI pengunjung stan diajak untuk mencintai rupiah dan menggunakan rupiah untuk transaksi di wilayah RI. Sedangkan di stan metrologi saya baru tahu jika peralatan ukur begitu lengkap termasuk mengukur meteran listrik dan gas/BBM karena dua hal ini juga banyak diadukan. Sementara di stan Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa, saya mendapat wawasan bahwa lalu lintas segala produk baik barang dan jasa diawasi, termasuk perdagangan online.

Yuk mulai sekarang menjadi konsumen cerdas dengan mengetahui hak dan kewajiban konsumen. Hak konsumen yaknj mendapat kenyamanan, keselamatan, dan keamanan dalam mengkonsumsi barang/jasa mendapatkannya sesuai dengan harga, kondisi, dan jaminan yang dijanjikan, dilayani serta mendapat informasi yang benar, jelas, dan jujur serta tidak diskriminatif, didengar keluhannya, mendapat advokasi, dan mendapat kompensasi apabila produk tidak sesuai dengan yang dijanjikan.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun