[caption caption="Puncak Peringatan Harkonas 2016 (dokpri)"][/caption]Sudah waktunya konsumen lebih berdaya dan lebih cerdas. Ada berbagai hal tentang ketentuan barang/jasa dan pengaduan yang mungkin belum diketahui konsumen. Nah pada puncak peringatan Hari Konsumen Nasional kemarin (26/4), undangan termasuk kompasianer mendapat tambahan wawasan tentang perlindungan konsumen dan menjadi saksi pencanangan strategi nasional perlindungan konsumen.
Hujan mengguyur Jakarta sejak pagi kemarin. Namun hujan tidak membendung semangat siswa-siswi SMP, SMA, mahasiswa dan juga dari berbagai institusi untuk mengikuti puncak rangkaian acara Hari Konsumen Nasional (Harkonas) di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.
Syahrul Mamma, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga pada sambutannya mengemukakan pada tahun keempat peringatan Harkonas ini mengambil tema Gerakan Konsumen Cerdas, Mandiri, dan Cinta Produk dalam Negeri. Saat ini konsumen menurut Syahrul kurang aktif memperjuangkan hak-haknya sehingga indeks keberdayaan konsumen masih rendah juga rentan dieksploitasi. Pengaduan konsumen juga belum membudaya di Indonesia, di satu sisi para pelaku usaha banyak yang masih abai terhadap kewajiban SNI padahal produknya masuk daftar wajib SNI. Selain itu yang tak kalah penting, institusi perlindungan konsumen belum dimanfaatkan dan dikenal oleh masyarakat, sehingga mereka diajak untuk berpameran di acara peringatan ini untuk mengedukasi masyarakat.
Menteri Perindustrian dan Perdagangan Thomas Lembong yang membuka acara mengemukakan bahwa pada peringatan hari konsumen nasional tahun ini aspek konsumsi nasional disesuaikan dengan visi nawacita Presiden. Meskipun saat ini mulai diterapkan transisi perekonomian yakni perpindahan sektor konsumsi ke produksi, perpindahan sektor konsumsi ke produksi, dan konsumsi ke investasi, akan tetapi aspek konsumen tidak ditinggalkan.
Namun menurut Menperindag jangan sampai konsumen Indonesia bersikap boros melainkan naik kelas menjadi konsumen cerdas. Apa itu konsumen cerdas? "Konsumen yang cerdas memperhatikan mutu dan keamanan, juga nilai sosial yang tercermin dalam produk/jasa," paparnya.
Ia mencontohkan Jepang yang konsumennya cerewet akan mutu, dan keawetan produk. Tekanan konsumen atas mutu memaksa produsen domestik menghasilkan produk berkualitas tinggi, sehingga produk mereka mudah bersaing dengan pangsa luar. Oleh karenanya ia mengingatkan besarnya peranan konsumen dalam aspek kualitas produk.
Pada acara yang juga dihadiri Menteri Sosial Khofifah Indar dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Sofyan Djalil, juga dilakukan penandatanganan MoU Edukasi Konsumen Cerdas bersama berbagai rektor perguruan tinggi dan perwakilan tiap agama. Di antara penandatangan MoU adalah Universitas Tarumanegara, IPB, Universitas Singaperbahasa, Majelis Ulama Indonesia, PGI, Parisada Hindu Darma, Walubi, dan Konferensi Waligereja Indonesia. Juga dilakukan pencanangan strategi nasional perlindungan konsumen di Indonesia yang disusun Kementerian PPN/Bappenas.
[caption caption="Pencanangan Strategi Nasional Perlindungan Konsumen (dokpri)"]
Sebelum acara puncak peringatan, Harkonas yang diperingati setiap 20 April juga diwarnai dengan kegiatan jalan sehat, talkshow, lomba tulis, dan bulan pengaduan sepanjang Februari-April, fokusnya pada HP dan produk elektronik, e-commerce dan penandaan SNI, serta SPBU dan penandaan label.
[caption caption="Edukasi Lewat Animasi dan Komik Jadi Pilihan untuk Menjangkau Generasi Muda (dokpri)"]
Pada acara ini juga terdapat berbagai stan yang terkait dengan perlindungan konsumen dan edukasi agar konsumen bisa lebih cerdas dan mandiri. Stan yang terlibat yaitu Badan Perlindungan Konsumen Nasional, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, BPOM, Direktorat Metrologi, Bank Indonesia, Badan Standarisasi Nasional, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, OJK, Komunitas Konsumen Cerdas, dan Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa.
Stan-stan tersebut menambah daftar wawasan saya tentang produk mana yang wajib SNI, bagaimana mengetahui apakah makanan/minuman di sekeliling kita berbahaya/tidak, bagaimana melakukan pengaduan, pengukuran, anjuran tidak membeli ponsel bekas dan pakaian bekas impor, dan sebagainya. Yuk mulai jelajahnya.
[caption caption="Stan Pameran Harkonas yang Dipadati Pengunjung (dokpri)"]
Petugas stan menjelaskan umumnya pewarna dalam makanan menggunakan bahan berbahaya yang biasa digunakan untuk pewarna tekstil, tinta, dan kertas. Yang banyak dipakai seperti Rhodamin B yang berwarna merah dan Methanyl Yellow. Kedua bahan pewarna ini bisa berefek pada gangguan fungsi ginjal,kerusakan hati, dan kanker.
[caption caption="Cek Kandungan Makanan Apakah Aman Dikonsumsi (dokpri)"]
Selain makanan dan obat, BPOM juga memberikan edukasi tentang bahan berbahaya dalam kosmetik seperti lipstik, krim wajah, dan eye shadow. Bahan berbahaya ini umumnya berupa merkuri, pewarna tekstil, hidrokinon, asam retinoad, dan Diethylene glycol. Ada juga daftar produk kosmetik yang sudah terdeteksi mengandung bahan berbahaya, tapi bisa jadi masih ada yang menjualnya. Hati-hati ya Ladies, cek dulu baik-baik kandungan kosmetik tersebut. Jika ragu mending dicek terlebih dahulu ke BPOM. Lima langkah cerdas memilih kosmetik yaitu KLIKK: Kemasan, Label, Izin edar berupa notifikasi (ditandai dengan kode N dan satu huruf serta 11 digit misal: NA 1234567891011), Kegunaan dan cara penggunaan, dan Kadaluarsa.
DI stan Badan Standarisasi Nasional, saya dan Tamita mendapat wawasan tentang daftar produk wajib Standar Nasional Indonesia (SNI). Produk yang terkenal sebagai wajib SNI adalah helm, tapi ternyata bukan hanya itu. Ada puluhan produk meliputi barang elektronik, makanan/minuman, mainan anak, bahan bangunan, dan sebagainya. Jika sebuah produk sudah masuk daftar wajib SNI tapi tidak bertanda SNI maka produk tersebut dilarang diperdagangkan.
[caption caption="Mainan Anak Wajib SNI Agar Aman (dokpri)"]
Saat ini yang menjadi sorotan adalah mainan dan pakaian bayi. Banyak mainan bayi yang dijual dengan harga terjangkau di pasaran, tapi ternyata memiliki efek kesehatan terhadap si bayi. Untuk mainan yang dipertimbangkan adalah cat, keamanan mainan, bahan plastik, dan apakah ada bagian yang bersifat mudah terbakar. Apabila Kalian ingin mendaftarkan produk atau ingin tahu lebih banyak tentang SNI bisa menuju ke website mereka atau berkunjung ke Layanan Informasi Terpadu BSN.
Ada Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKI), Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), Yayasan Lembaga Konsumen indonesia, dan Komunitas Konsumen Cerdas (Kokoncer) yang fungsinya memiliki hubungan satu sama lain. Badan Perlindungan Konsumen Nasional. BPKI berfungsi memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah untuk pengembangan perlindungan konsumen di Indonesia. Levelnya lebih kepada pemberi saran dan rekomendasi kebijakan setelah menampung dan menganalisis pengaduan dari kalangan umum. Dari survei BPKI, tiga hal yang banyak dikeluhkan konsumen terkait dengan pembiayaan, perumahan, dan perbankan.Â
Sedangkan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia memiliki fungsi hampir sama dengan BPKI yakni sebagai wadah untuk menampung pengaduan masyarakat, tapi bentuknya LSM. Sedangkan BPSK merupakan fungsi lanjutan dari BPKI. Pengaduan masyarakat sebagai konsumen bisa diselesaikan dengan cara konsiliasi, mediasi, dan arbitrase. Tapi BPSK tidak hanya melindungi dan membantu memperjuangkan hak konsumen tapi juga perlindungan hukum terhadap pelaku usaha atas tindakan konsumen yang beritikad tidak baik. Sementara Kokoncer merupakan salah satu komunitas konsumen yang dibentuk Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang yang aktif melakukan edukasi kepada masyarakat gara menjadi konsumen cerdas.
[caption caption="Kemana Konsumen Mengadu? (dokpri)"]
Yuk mulai sekarang menjadi konsumen cerdas dengan mengetahui hak dan kewajiban konsumen. Hak konsumen yaknj mendapat kenyamanan, keselamatan, dan keamanan dalam mengkonsumsi barang/jasa mendapatkannya sesuai dengan harga, kondisi, dan jaminan yang dijanjikan, dilayani serta mendapat informasi yang benar, jelas, dan jujur serta tidak diskriminatif, didengar keluhannya, mendapat advokasi, dan mendapat kompensasi apabila produk tidak sesuai dengan yang dijanjikan.
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H