Mohon tunggu...
Dewi Asari
Dewi Asari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Saya seorang Mahasiswi

Belajar bisa dimanapun dan dari siapapun

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Konsep Dasar Pembelajaran Fiqih di Madrasah

10 Juni 2021   15:03 Diperbarui: 10 Juni 2021   15:10 2287
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

A. Pengertian Fiqih

     Secara ethymology fiqih berarti pemahaman yang mendalam tentang tujuan suatu ucapan dan perbuatan.Sedangkan fiqih secara terminology menurut para fuqaha (ahli fiqih) adalah tidak jauh dari pengertian fiqih menurut ethimologi, hanya saja pengertian fiqih menurut termology lebih khusus daripada menurut ethimology.

Kata fiqih secara bahasa adalah al-fahm (pemahaman). Pada awalnya kata fiqh digunakan untuk semua bentuk pemahaman atas al-Quran, hadis dan bahkan sejarah. Pemahaman atas ayat-ayat dan hadis-hadis teologi, dulu diberi nama fiqh juga, seperti judul buku Abu Hanifah tentangnya, Fiqh al-Akbar.

     Pemahaman atas sejarah hidup Nabi disebut dengan fiqh al-sra. Namun, setelah terjadi spesialisasi ilmu-ilmu agama, kata fiqh hanya digunakan untuk pemahaman atas syariat (agama), itu pun hanya yang berkaitan dengan hukum-hukum perbuatan manusia.

     Jadi dari pemahaman diatas kita dapat mendefinisikan bahwa Fiqih merupakan Pengetahuan tentang hukum-hukum syariah (agama) tentang perbuatan manusia yang digali atau ditemukan dari dalil-dalil terperinci.

B. SUMBER FIQH

     Sumber dari fiqh adalah Kitabullah dan Sunnah Nabi yang diolah sedemikian rupa melalui kerja keras (ijtihd) para ulama mujtahidn. Setiap hukum dari satu perbuatan, apakah wajib ataupun sunnah, harus berlandaskan pada al-Quran dan sunnah Nabi Muhammad Saw. Tidak semua ayat Quran atau hadis dapat dijadikan hukum dalam fiqh, hanya ayat-ayat tertentu saja yang berkaitan langsung dengan masalah perbuatan manusia. Ayat-ayat lain, walau tidak menjadi sumber fiqh, ia berfungsi sebagai landasan filosofis bagi ayat-ayat hukum dan menjadi penopang kekuatannya.

     Abd al-Wahhb Khalf (1978: 32-33) berpendapat bahwa, ayat-ayat al-Qur`an dibagi menjadi  kelompok. Pertama, ayat-ayat yang berkaitan dengan keyakinan (itiqd. Kedua, ayat-ayat yang berkaitan dengan akhlak. Ketiga, ayat-ayat yang berkaitan dengan hukum perbuatan yang terdiri dari hukum ibadah (shalat, puasa, zakat, haji, dan doa) dan muamalah (hukum keluarga, pidana, perdata, kenegaraan, ekonomi dan sebagainya)

     Adapun yang menjadi sumber bagi fiqh adalah ayat-ayat yang berhubungan dengan hukum perbuatan, baik hukum-hukum ibadah maupun muamalah. Sedangkan hadis, khususnya hadis-hadis hukum, menurut para fuqaha, ia berfungsi sebagai Penguat/takid (hal-hal yang telah disebutkan hukumnya dalam al-Quran), Penjelas/tabyn, tafsl (ayat-ayat al-Quran yang sukar dipahami), Pembatas/ taqyd (keumuman pengertian dari ayat-ayat al-Quran).

C. Pembelajaran Fiqih di Madrasah

Materi fikih untuk pembelajaran pada jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA) merupakan satu rangkaian materi yang saling terkait. Muatan materi fikih jenjang MI, MTs, dan MA disusun secara bertahap untuk mencapai kompetensi sikap, pengetahuan dan keterampilan peserta didik. Pada hal ini, pemateri lebih memfokuskan isi materi pada pembelajaran fiqih di jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI).  Orientasi pembelajaran fikih pada masa Ibtidaiyah adalah sebagai berikut.

1. Materi Fikih di Madrasah Ibtidaiyyah (MI)

Pembelajaran Fikih di Madrasah Ibtidaiyah mencakup kelompok materi fikih ibadah dan dan kelompok fikih muamalah. Adapun ruang lingkup materi fikih ibadah dan fikih mumalah di tingkat MI adalah:
Fikih ibadah, meliputi: tata cara taharah, salat, puasa, zakat, dan ibadah haji;
Fikih muamalah, meliputi: ketentuan tentang makanan dan minuman yang halal dan haram, khitan, kurban, serta tata cara pelaksanaan jual beli dan pinjam meminjam.

2. Materi Fikih di Madrasah Tsanawiyah (MTs)
Pembelajaran fikih Madrasah Tsanawiyah meliputi ketentuan pengaturan hukum Islam dalam menjaga keserasian, keselarasan, dan keseimbangan antara hubungan manusia dengan Allah SWT. dan hubungan manusia dengan sesama manusia. Adapun ruang lingkup mata pelajaran Fikih di Madrasah Tsanawiyah meliputi:

a. Aspek fikih ibadah meliputi: ketentuan dan tatacara taharah, salat fardu, salat sunnah, dan salat dalam keadaan darurat, sujud, azan dan iqamah, berzikir dan berdoa setelah salat, puasa, zakat, haji dan umrah, kurban dan akikah, makanan, perawatan jenazah, dan ziarah kubur.
b. Aspek fikih muamalah meliputi: ketentuan dan hukum jual beli, qirwi, riba, pinjam- meminjam, utang piutang, gadai, dan borg serta upah.

3. Materi Fikih di Madrasah Aliyah (MA)

Pembelajaran fikih di Madrasah Aliyah meliputi kajian tentang prinsip-prinsip ibadah dan syariat dalam Islam; hukum Islam dan perundang-undangan tentang zakat dan haji, persoalan mumalah, jinayah dan hadd; peradilan dan hikmahnya; hukum Islam tentang keluarga, waris; ketentuan Islam tentang siyasah syariyah; dan beberapa tema ushul fikih. Adapun ruang lingkup mata pelajaran fikih-ushul fikih di Madrasah Aliyah meliputi bidang Fikih dan Bidang Ushul Fikih

a. Bidang Fikih meliputi:
(1) prinsip-prinsip ibadah dan syariat dalam Islam
(2) Perundang-undangan tentang zakat dan haji
(3) Hikmah dan pengelolaannya
(4) Hikmah kurban dan akikah
(5) Ketentuan hukum Islam tentang pengurusan jenazah
(6) Hukum Islam tentang kepemilikan
(7) Konsep perekonomian dalam Islam dan hikmahnya
(8) Hukum Islam tentang pelepasan dan perubahan serta harta beserta hikmahnya;
(9) Hukum Islam tentang wakwlah dan sulhu beserta hikmahnya;
(10) Hukum Islam tentang iaman dan kafwlah beserta hikmahnya;
(11) Riba, bank dan asuransi;
(12) Ketentuan Islam tentang jinayah, hudud dan hikmahnya;
(13) Ketentuan Islam tentang peradilan dan hikmahnya;
(14) Hukum Islam tentang keluarga, waris;
(15) Ketentuan Islam tentang siyasah syariyyah.

b. Ushul Fikih
(1) Usul-fikih: pengertian, tujuan mempelajarinya, dan sejarahnya;
(2) Hukum syara, sumber hukum Islam yang muttafaq dan mukhtalaf;
(3) Kaidah-kaidah usul fikih;
(4) Masalah pengembangan hukum Islam.

     Ruang Lingkup mata pelajaran Fiqh terfokus pada aspek: Fiqh Ibadah, Fiqh Muamalah, Fiqh Jinayah, dan Fiqh Siyasah.
Awalnya kata fiqih digunakan untuk semua bentuk pamahaman atas al-Quran, hadits, dan bahkan sejarah. Pemahaman atas ayat-ayat dan hadits-hadits teologi, dulu diberi nama fiqh juga, seperti judul buku Abu Hanifah tentangnya, Fiqh Al-Akbar.Pemahaman atas sejarah hidup Nabi disebut dengan fiqh al-sira. Namun, setelah terjadi spesialisasi ilmu-ilmu agama, kata fiqh hanya digunakan untuk pemahaman atas syariat (agama), itupun hanya yang berkaitan dengan hukum-hukum perbuatan manusia.
     Mata pelajaran Fiqih merupakan mata pelajaran bermuatan pendidikan agama Islam yang memberikan pengetahuan tentang ajaran Islam dalam segi hukum Syara dan membimbing peserta agar memiliki keyakinan dan mengetahui hukum-hukum dalam Islam dengan benar serta membentuk kebiasaan untuk melaksanakannya dalam kehidupan sehari-hari. Pembelajaran fiqih berarti proses belajar mengajar tentang ajaran Islam dalam segi hukum Syara yang dilaksanakan di dalam kelas antara guru dan peserta didik dengan materi dan strategi pembelajaran yang telah direncanakan.

D. Ruang Lingkup Mata Pembelajaran Fiqih

Mata pelajaran fiqih merupakan salah satu bidang study pengajaran agama Islam. dalam mata pelajaran fiqih saja dibicarakan delapan bidang pembahasan atau delapan bab. Delapan bab tersebut yaitu, Ibadat, Ahwalusy syakhsiyyah atau Qanun Ailah, Muamalah madaniyah, Muamalah maliyat, Jinayat dan Uqubat (pelanggaran dan Hukuman), Murafaat atau mukhashamat, Ahkamud dualiyah (hukum internasional).
     Dilihat dari segi pengalaman ajaran Islam, yang jelas pengajaran fiqih ini adalah pengajaran yang bersifat amaliyah, harus mengandung unsur teori dan praktek. Belajar fiqih untuk diamalkan, bila berisi suruhan atau perintah harus dapat dilaksanakan, bila berisi larangan, harus ditinggalkan atau dijauhi. Bukan sekedar teori yang berarti ilmu untuk ilmu.lebih ekstrimnya lagi kalau dikatakan ilmu fiqih untuk diketahui,diamalkan dan sekaligus menjadi pedoman hidup. Untuk itu, tentu saja materi yang praktis diamalkan sehari-hari.

E. Tujuan Pembelajaran Fiqih

     Perumuskan tujuan dan pembelajaran haruslah diperhatikan beberapa aspek, yakni aspek kognitif, aspek afektif, dan aspek psikomotorik. Dalam dunia pendidikan di Indonesia terdapat rumusan tentang tujuan pendidikan nasional dan rumusan tersebut tertuang dalam Undang- undang RI. No. 20 Tahun 2003 Pasal 3 tentang SISDIKNAS, yang berbunyi: Pendidikan Nasional Bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab. Sedangkan tujuan dari Pendidikan Islam adalah kepribadian muslim yaitu suatu kepribadian yang seluruh aspeknya dijiwai oleh ajaran Islam.
Tujuan pendidikan Islam dicapai dengan pengajaran Islam, jadi tujuan pengajaran Islam merupakan bentuk operasional pendidikan Islam. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT, dalam Surat Adz-dzariyat: 56
     Pembelajaran Fiqih merupakan bagian dari pendidikan agama Islam yang bertujuan untuk menumbuhkan dan meningkatkan keimanan, melalui pemberian dan pemupukan pengetahuan, penghayatan, pengamalan serta pengalaman peserta didik dalam aspek hukum baik yang berupa ajaran ibadah maupun muamalah sehingga menjadi manusia muslim yang terus berkembang dalam hal keimanan, ketaqwaannya kepada Allah SWT serta berakhlak mulia dalam kehidupan pribadi, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta untuk dapat melanjutkan pada jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Pemahaman dan pengetahuan tersebut diharapkan menjadi pedoman hidup dalam bermasyarakat, serta dapat menumbuhkan ketaatan beragama, tanggung jawab dan disiplin yang tinggi dalam kehidupan sehari-hari baik secara pribadi maupun sosial dengan dilandasi hukum Islam

G. Faktor yangMempengaruhi Pembelajaran Fiqih di Madrasah

Kegiatan belajar dilakukan oleh setiap siswa, karena melalui belajar mereka memperoleh pengalaman dari situasi yang dihadapinya. Dengan demikian belajar berhubungan dengan perubahan dalam diri individu sebagai hasil pengalamannya di lingkungan. Namun dalam prosesnya ada beberapa faktor yang mempengaruhi prestasi belajar siswa.
     Sulistiyorini berpendapat bahwa, prestasi belajar siswa amat terkait dengan kuantitas pembelajaran yang diperoleh siswa. Hal ini sebagaimana pernyataannya: Faktor kunci yang sangat terkait dengan prestasi berupa kuantitas pembelajaran. Semakin banyak jumlah cakupan isi, maka semakin tinggi skor prestasi.
     Sedangkat  Abd. Rahman Saleh juga berpendapat bahwa, factor-faktor yang mempengaruhi belajar siswa adalah pertama, Faktor yang ada pada diri organisme itu sendiri yang disebut faktor individual. Faktor yang termasuk kedalam faktor individual antara lain: faktor kematangan/pertumbuhan, kecerdasan latihan, motivasi dan faktor pribadi. Kedua, faktor yang ada diluar individual yang disebut faktor social antara lain faktor keluarga/keadaan rumah tangga, guru dan cara mengajarnya, alat-alat yang dipergunakan dalam mengajar, lingkungan, kesempatan yang tersedia dan motivasi sosial.
     Muhibbin Syah lalu menguraikan faktor-faktor yang mempengaruhi belajar siswa tersebut sebagai:

a. Faktor Internal (faktor dari dalam siswa)
1) Aspek Fisiologis
2) Aspek Psikologis
3) Tingkat kecerdasan atau intelegensi siswa.
4) Sikap siswa
5) Bakat Siswa
6) Minat siswa
b. Faktor eksternal (faktor dari luar diri siswa)
1) Lingkungan sosial
2) Lingkungan nonsosial
3) Faktor pendekatan belajar

H. Pemilihan Metode Pembelajaran Fiqih
      Dalam proses belajar mengajar faktor penting yang mesti mendapat perhatian khusus adalah bahan atau materi pengajaran itu sendiri yang akan disampaikan dalam membawa anak didik untuk mencapai tujuan pendidikan itu sendiri. Materi-materi tersebut adalah ajaran-ajaran agama islam secara menyeluruh yang meliputi hubungan manusia dengan Allah dan hubungan manusia dengan sesama manusia serta alam semesta. Adapun materi pelajaran fiqih adalah sebagai berikut :
a. Thaharah (bersuci)
b. Shalat
c. I`tikaf
d. Puasa
e. Zakat
f. Haji
g. Jenazah, Ta`ziyah dan ziarah kubur
h. Sedekah dan infaq
i. Qurban, Aqiqah dan Khitan
j. Mu`amalah
k. Makanan dan minuman
l. Munakahat (Nikah)
m.Pembagian harta warisan.

Untuk mengajarkan materi pembelajaran fiqih, maka guru dapat melaksanakan dengan berbagai macam metode mengajar atau dapat mengkombinasikan metode mengajar secara bervariasi, antara lain :

a. Metode Ceramah
     Metode ceramah adalah penerangan atau penuturan secara lisan oleh guru kepada semua siswa di dalam suatu ruangan kelas yang bisa diikutsertakan dengan tanya jawab, pemberian tugas, demonstrasi, eksperimen, sosiodrama dan bermain peran serta metode latihan (drill). Dalam Al`quran yang disampaikan Allah kepada Nabi Muhammad dalam bentuk ceramah. Surat Yusuf ayat 3:
Artinya : Kami menceritakan kepadamu kisah yang paling baik dengan mewahyukan Al`Quran ini kepadamu, dan sesungguhnya kamu sebelum (Kami mewahyukannya) adalah termasuk orang-orang yang belum mengetahui. (Q.S. Yusuf: 3).

Untuk mencapai hasil yang baik dalam metode ini, guru harus menempuh langkah-langkah sebagai berikut :
1) Merumuskan tujuan dan bahan pelajaran,
2) Menyelidiki apakah metode ini cocok untuk digunakan,
3) Mengarahkan perhatian siswa pada maslah yang diceramahkan,
4) Mengadakan evaluasi untuk mengetahui apakah tujuan telah tercapai, Ciri yang menonjol dalam metode ceramah ini adalah peranan guru tampak sangat dominan sedangkan murid mendengarkan secara teliti dan mencatat isi ceramah yang disampaikan guru didepan kelas. Dengan metode ini guru dapat menguasai kelas, tidak banyak memakan biaya dan tenaga, serta bahannyapun dapat disampaikan sebanyak mungkin.

b. Metode Diskusi
     Metode diskusi adalah cara mengajar dengan jalan mendiskusikan suatu topik mata pelajaran tertentu, sehingga menimbulkan perubahan tingkah laku siswa. Dalam metode ini semua siswa diikutsertakan secara aktif untuk mencari permasalahan mengenai topik tersebut, karena dalam diskusi memerlukan dan melibatkan beberapa siswa untuk bekerja sama dalam mencapai pemecahan masalah yang terbaik, maka metode ini juga bisa disebut dengan metode musyawarah
     Metode diskusi adalah cara menyampaikan pelajaran dimana siswa dihadapkan pada masalah yang bisa berupa pernyataan atau pertanyaan yang problematik untuk dipecahkan bersama, guru memberikan kesempatan kepada siswa atau kelompok siswa untuk saling tukar menukar informasi, mempertahankan pendapat, membuat kesimpulan dan pemecahan masalah. Yang perlu mendapat perhatian adalah hendaknya para siswa berpartisifasi secara aktif dalam forum diskusi. Semakin banyak siswa terlibat dan menyumbangkan pikirannya, semakin banyak pula yang mereka pelajari.

Metode diskusi mempunyai tujuan antara lain :
1. Menanamkan dan menggambarkan keberanian untuk mengembangkan pendapat sendiri.
2. Mencari kebenaran secara jujur melalui pertimbangan-pertimbangan pendapat yang mungkin saja berbeda antara satu dengan yang lainnya.
3. Belajar menemukan kesempatan pendapat melalui musyawarah.
Membiasakan anak didik bersifat toleran. Peran guru sebagai orang yang memberikan dorongan semangat dan membesarkan hati siswa sangat diperlukan, terutama oleh siswa yang tergolong kurang aktif atau pendiam dalam kelas.

c. Metode sosiodrama
     Metode sosiodrama adalah penyajian bahan dengan cara memperlihatkan peragaan, baik dalam bentuk uraian maupun kenyataan.
Semua bentuk tingkah laku dalam hubungan sosiodrama yang kemudian diminta beberapa orang murid untuk memerankannya.

     Dengan menggunakan metode sosiodrama proes belajar mengajar bertujuan untuk:
1) Supaya anak didik mendapatkan keterampilan sosial sehingga diharapkan nantinya tidak canggung mengahadapi situasi sosial dalam kehidupan sehari-hari.
2) Menghilangkan perasaan rendah diri pada subjek didik.
3) Mendidik dan mengembangkan kemampuan untuk mengemukakan pendapat.
4) Membiasakan diri untuk sanggup menerima dan menghargai pendapat orang lain.

     Metode semacam ini sangat tepat digunakan dalam bidang pembelajaran fiqih, Karen dengan metode ini anak-anak akan lebih menghayati tentang pembelajaran yang diberikan, misalnya dalam menerangkan bagaimana sikap muslim terhadap fakir miskin sebagaimana terdapat dalam Al-Quran dan Hadits.

d. Metode Pemecahan Masalah (Problem Solving).
"Problem solving adalah suatu cara menyajikan bahan pelajaran dengan jalan dimana siswa dihadapkan dengan kondisi masalah, dari masalah yang sederhana menuju ke masalah yang sulit. Ini dimaksudkan untuk melatih keberanian anak dan rasa tanggung jawab dalam menghadapi masalah-masalah kehidupan kelak di masyarakat. Metode ini berdekatan dengan metode diskusi, dimana siswa dan guru bersama-sama memikirkan dan mengeluarkan pendapat serta memperdebat utuk memperoleh kesimpulan. Materi pelajaran fiqih sesuai mempergunakan metode ini, misalnya mengapa manusia harus mengabdi kepada Tuhan dengan melaksanakan perintah dan menjahui larangan-Nya.

e. Metode Demonstrasi

     Metode demonstrasi merupakan metode mengajar yang menggunakan peragaan untuk menjelaskan suatu pengertian atau memperlihatkan bagaimana malakukan sesuatu kepada anak didik.Dalam pelaksanaan pendidikan agama, metode demonstrasi dipergunakan dalam mendemonstrasikan atau mempraktekan bagaimana sikap yang mencerminkan akhlakul karimah seperti sopan santun dan berbuat baik kepada sesama manusia maupun lingkungan.
     Kelima metode tersebut di atas agar dapat dijalankan secara efektif dan efesien oleh seorang guru dalam melaksanakan proses belajar mengajar di kelas, maka guru harus mempunyai sikap profesionalisme dalam menjalankan tugasnya. Hal ini dikarenakan guru profesional mempunyai tugas ganda, selain sebagai pengajar juga sebagai pendidik. Guru merupakan elemen terpenting dalam sebuah sistem pendidikan, karena ia merupakan ujung tombak. Proses belajar siswa sangat dipengaruhi oleh bagaimana siswa memandang performance guru dan metode yang digunakan dalam proses pembelajaran menarik minat siswa atau sebaliknya.
     Dalam realita yang berkembang selama ini, strategi pembelajaran pendidikan agama belum mencapai hasil yang maksimal sebagaimana yang diharapkan oleh semua pihak. Guru sering mendapat reaksi negatif dari anak didik, seperti : anak didik yang kurang menghormati gurunya, motivasi belajar anak didik dalam fiqih menurun, rendahnya pemahaman anak didik dan kurangnya mengamalkan nilai-nilai agama dalam kehidupan sehari-hari.





HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun