Mohon tunggu...
Dewi Asari
Dewi Asari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Saya seorang Mahasiswi

Belajar bisa dimanapun dan dari siapapun

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Konsep Dasar Pembelajaran Fiqih di Madrasah

10 Juni 2021   15:03 Diperbarui: 10 Juni 2021   15:10 2287
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

2. Materi Fikih di Madrasah Tsanawiyah (MTs)
Pembelajaran fikih Madrasah Tsanawiyah meliputi ketentuan pengaturan hukum Islam dalam menjaga keserasian, keselarasan, dan keseimbangan antara hubungan manusia dengan Allah SWT. dan hubungan manusia dengan sesama manusia. Adapun ruang lingkup mata pelajaran Fikih di Madrasah Tsanawiyah meliputi:

a. Aspek fikih ibadah meliputi: ketentuan dan tatacara taharah, salat fardu, salat sunnah, dan salat dalam keadaan darurat, sujud, azan dan iqamah, berzikir dan berdoa setelah salat, puasa, zakat, haji dan umrah, kurban dan akikah, makanan, perawatan jenazah, dan ziarah kubur.
b. Aspek fikih muamalah meliputi: ketentuan dan hukum jual beli, qirwi, riba, pinjam- meminjam, utang piutang, gadai, dan borg serta upah.

3. Materi Fikih di Madrasah Aliyah (MA)

Pembelajaran fikih di Madrasah Aliyah meliputi kajian tentang prinsip-prinsip ibadah dan syariat dalam Islam; hukum Islam dan perundang-undangan tentang zakat dan haji, persoalan mumalah, jinayah dan hadd; peradilan dan hikmahnya; hukum Islam tentang keluarga, waris; ketentuan Islam tentang siyasah syariyah; dan beberapa tema ushul fikih. Adapun ruang lingkup mata pelajaran fikih-ushul fikih di Madrasah Aliyah meliputi bidang Fikih dan Bidang Ushul Fikih

a. Bidang Fikih meliputi:
(1) prinsip-prinsip ibadah dan syariat dalam Islam
(2) Perundang-undangan tentang zakat dan haji
(3) Hikmah dan pengelolaannya
(4) Hikmah kurban dan akikah
(5) Ketentuan hukum Islam tentang pengurusan jenazah
(6) Hukum Islam tentang kepemilikan
(7) Konsep perekonomian dalam Islam dan hikmahnya
(8) Hukum Islam tentang pelepasan dan perubahan serta harta beserta hikmahnya;
(9) Hukum Islam tentang wakwlah dan sulhu beserta hikmahnya;
(10) Hukum Islam tentang iaman dan kafwlah beserta hikmahnya;
(11) Riba, bank dan asuransi;
(12) Ketentuan Islam tentang jinayah, hudud dan hikmahnya;
(13) Ketentuan Islam tentang peradilan dan hikmahnya;
(14) Hukum Islam tentang keluarga, waris;
(15) Ketentuan Islam tentang siyasah syariyyah.

b. Ushul Fikih
(1) Usul-fikih: pengertian, tujuan mempelajarinya, dan sejarahnya;
(2) Hukum syara, sumber hukum Islam yang muttafaq dan mukhtalaf;
(3) Kaidah-kaidah usul fikih;
(4) Masalah pengembangan hukum Islam.

     Ruang Lingkup mata pelajaran Fiqh terfokus pada aspek: Fiqh Ibadah, Fiqh Muamalah, Fiqh Jinayah, dan Fiqh Siyasah.
Awalnya kata fiqih digunakan untuk semua bentuk pamahaman atas al-Quran, hadits, dan bahkan sejarah. Pemahaman atas ayat-ayat dan hadits-hadits teologi, dulu diberi nama fiqh juga, seperti judul buku Abu Hanifah tentangnya, Fiqh Al-Akbar.Pemahaman atas sejarah hidup Nabi disebut dengan fiqh al-sira. Namun, setelah terjadi spesialisasi ilmu-ilmu agama, kata fiqh hanya digunakan untuk pemahaman atas syariat (agama), itupun hanya yang berkaitan dengan hukum-hukum perbuatan manusia.
     Mata pelajaran Fiqih merupakan mata pelajaran bermuatan pendidikan agama Islam yang memberikan pengetahuan tentang ajaran Islam dalam segi hukum Syara dan membimbing peserta agar memiliki keyakinan dan mengetahui hukum-hukum dalam Islam dengan benar serta membentuk kebiasaan untuk melaksanakannya dalam kehidupan sehari-hari. Pembelajaran fiqih berarti proses belajar mengajar tentang ajaran Islam dalam segi hukum Syara yang dilaksanakan di dalam kelas antara guru dan peserta didik dengan materi dan strategi pembelajaran yang telah direncanakan.

D. Ruang Lingkup Mata Pembelajaran Fiqih

Mata pelajaran fiqih merupakan salah satu bidang study pengajaran agama Islam. dalam mata pelajaran fiqih saja dibicarakan delapan bidang pembahasan atau delapan bab. Delapan bab tersebut yaitu, Ibadat, Ahwalusy syakhsiyyah atau Qanun Ailah, Muamalah madaniyah, Muamalah maliyat, Jinayat dan Uqubat (pelanggaran dan Hukuman), Murafaat atau mukhashamat, Ahkamud dualiyah (hukum internasional).
     Dilihat dari segi pengalaman ajaran Islam, yang jelas pengajaran fiqih ini adalah pengajaran yang bersifat amaliyah, harus mengandung unsur teori dan praktek. Belajar fiqih untuk diamalkan, bila berisi suruhan atau perintah harus dapat dilaksanakan, bila berisi larangan, harus ditinggalkan atau dijauhi. Bukan sekedar teori yang berarti ilmu untuk ilmu.lebih ekstrimnya lagi kalau dikatakan ilmu fiqih untuk diketahui,diamalkan dan sekaligus menjadi pedoman hidup. Untuk itu, tentu saja materi yang praktis diamalkan sehari-hari.

E. Tujuan Pembelajaran Fiqih

     Perumuskan tujuan dan pembelajaran haruslah diperhatikan beberapa aspek, yakni aspek kognitif, aspek afektif, dan aspek psikomotorik. Dalam dunia pendidikan di Indonesia terdapat rumusan tentang tujuan pendidikan nasional dan rumusan tersebut tertuang dalam Undang- undang RI. No. 20 Tahun 2003 Pasal 3 tentang SISDIKNAS, yang berbunyi: Pendidikan Nasional Bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab. Sedangkan tujuan dari Pendidikan Islam adalah kepribadian muslim yaitu suatu kepribadian yang seluruh aspeknya dijiwai oleh ajaran Islam.
Tujuan pendidikan Islam dicapai dengan pengajaran Islam, jadi tujuan pengajaran Islam merupakan bentuk operasional pendidikan Islam. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT, dalam Surat Adz-dzariyat: 56
     Pembelajaran Fiqih merupakan bagian dari pendidikan agama Islam yang bertujuan untuk menumbuhkan dan meningkatkan keimanan, melalui pemberian dan pemupukan pengetahuan, penghayatan, pengamalan serta pengalaman peserta didik dalam aspek hukum baik yang berupa ajaran ibadah maupun muamalah sehingga menjadi manusia muslim yang terus berkembang dalam hal keimanan, ketaqwaannya kepada Allah SWT serta berakhlak mulia dalam kehidupan pribadi, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta untuk dapat melanjutkan pada jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Pemahaman dan pengetahuan tersebut diharapkan menjadi pedoman hidup dalam bermasyarakat, serta dapat menumbuhkan ketaatan beragama, tanggung jawab dan disiplin yang tinggi dalam kehidupan sehari-hari baik secara pribadi maupun sosial dengan dilandasi hukum Islam

G. Faktor yangMempengaruhi Pembelajaran Fiqih di Madrasah

Kegiatan belajar dilakukan oleh setiap siswa, karena melalui belajar mereka memperoleh pengalaman dari situasi yang dihadapinya. Dengan demikian belajar berhubungan dengan perubahan dalam diri individu sebagai hasil pengalamannya di lingkungan. Namun dalam prosesnya ada beberapa faktor yang mempengaruhi prestasi belajar siswa.
     Sulistiyorini berpendapat bahwa, prestasi belajar siswa amat terkait dengan kuantitas pembelajaran yang diperoleh siswa. Hal ini sebagaimana pernyataannya: Faktor kunci yang sangat terkait dengan prestasi berupa kuantitas pembelajaran. Semakin banyak jumlah cakupan isi, maka semakin tinggi skor prestasi.
     Sedangkat  Abd. Rahman Saleh juga berpendapat bahwa, factor-faktor yang mempengaruhi belajar siswa adalah pertama, Faktor yang ada pada diri organisme itu sendiri yang disebut faktor individual. Faktor yang termasuk kedalam faktor individual antara lain: faktor kematangan/pertumbuhan, kecerdasan latihan, motivasi dan faktor pribadi. Kedua, faktor yang ada diluar individual yang disebut faktor social antara lain faktor keluarga/keadaan rumah tangga, guru dan cara mengajarnya, alat-alat yang dipergunakan dalam mengajar, lingkungan, kesempatan yang tersedia dan motivasi sosial.
     Muhibbin Syah lalu menguraikan faktor-faktor yang mempengaruhi belajar siswa tersebut sebagai:

a. Faktor Internal (faktor dari dalam siswa)
1) Aspek Fisiologis
2) Aspek Psikologis
3) Tingkat kecerdasan atau intelegensi siswa.
4) Sikap siswa
5) Bakat Siswa
6) Minat siswa
b. Faktor eksternal (faktor dari luar diri siswa)
1) Lingkungan sosial
2) Lingkungan nonsosial
3) Faktor pendekatan belajar

H. Pemilihan Metode Pembelajaran Fiqih
      Dalam proses belajar mengajar faktor penting yang mesti mendapat perhatian khusus adalah bahan atau materi pengajaran itu sendiri yang akan disampaikan dalam membawa anak didik untuk mencapai tujuan pendidikan itu sendiri. Materi-materi tersebut adalah ajaran-ajaran agama islam secara menyeluruh yang meliputi hubungan manusia dengan Allah dan hubungan manusia dengan sesama manusia serta alam semesta. Adapun materi pelajaran fiqih adalah sebagai berikut :
a. Thaharah (bersuci)
b. Shalat
c. I`tikaf
d. Puasa
e. Zakat
f. Haji
g. Jenazah, Ta`ziyah dan ziarah kubur
h. Sedekah dan infaq
i. Qurban, Aqiqah dan Khitan
j. Mu`amalah
k. Makanan dan minuman
l. Munakahat (Nikah)
m.Pembagian harta warisan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun