A. Pengertian Fiqih
   Secara ethymology fiqih berarti pemahaman yang mendalam tentang tujuan suatu ucapan dan perbuatan.Sedangkan fiqih secara terminology menurut para fuqaha (ahli fiqih) adalah tidak jauh dari pengertian fiqih menurut ethimologi, hanya saja pengertian fiqih menurut termology lebih khusus daripada menurut ethimology.
Kata fiqih secara bahasa adalah al-fahm (pemahaman). Pada awalnya kata fiqh digunakan untuk semua bentuk pemahaman atas al-Quran, hadis dan bahkan sejarah. Pemahaman atas ayat-ayat dan hadis-hadis teologi, dulu diberi nama fiqh juga, seperti judul buku Abu Hanifah tentangnya, Fiqh al-Akbar.
   Pemahaman atas sejarah hidup Nabi disebut dengan fiqh al-sra. Namun, setelah terjadi spesialisasi ilmu-ilmu agama, kata fiqh hanya digunakan untuk pemahaman atas syariat (agama), itu pun hanya yang berkaitan dengan hukum-hukum perbuatan manusia.
   Jadi dari pemahaman diatas kita dapat mendefinisikan bahwa Fiqih merupakan Pengetahuan tentang hukum-hukum syariah (agama) tentang perbuatan manusia yang digali atau ditemukan dari dalil-dalil terperinci.
B. SUMBER FIQH
   Sumber dari fiqh adalah Kitabullah dan Sunnah Nabi yang diolah sedemikian rupa melalui kerja keras (ijtihd) para ulama mujtahidn. Setiap hukum dari satu perbuatan, apakah wajib ataupun sunnah, harus berlandaskan pada al-Quran dan sunnah Nabi Muhammad Saw. Tidak semua ayat Quran atau hadis dapat dijadikan hukum dalam fiqh, hanya ayat-ayat tertentu saja yang berkaitan langsung dengan masalah perbuatan manusia. Ayat-ayat lain, walau tidak menjadi sumber fiqh, ia berfungsi sebagai landasan filosofis bagi ayat-ayat hukum dan menjadi penopang kekuatannya.
   Abd al-Wahhb Khalf (1978: 32-33) berpendapat bahwa, ayat-ayat al-Qur`an dibagi menjadi  kelompok. Pertama, ayat-ayat yang berkaitan dengan keyakinan (itiqd. Kedua, ayat-ayat yang berkaitan dengan akhlak. Ketiga, ayat-ayat yang berkaitan dengan hukum perbuatan yang terdiri dari hukum ibadah (shalat, puasa, zakat, haji, dan doa) dan muamalah (hukum keluarga, pidana, perdata, kenegaraan, ekonomi dan sebagainya)
   Adapun yang menjadi sumber bagi fiqh adalah ayat-ayat yang berhubungan dengan hukum perbuatan, baik hukum-hukum ibadah maupun muamalah. Sedangkan hadis, khususnya hadis-hadis hukum, menurut para fuqaha, ia berfungsi sebagai Penguat/takid (hal-hal yang telah disebutkan hukumnya dalam al-Quran), Penjelas/tabyn, tafsl (ayat-ayat al-Quran yang sukar dipahami), Pembatas/ taqyd (keumuman pengertian dari ayat-ayat al-Quran).
C. Pembelajaran Fiqih di Madrasah
Materi fikih untuk pembelajaran pada jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA) merupakan satu rangkaian materi yang saling terkait. Muatan materi fikih jenjang MI, MTs, dan MA disusun secara bertahap untuk mencapai kompetensi sikap, pengetahuan dan keterampilan peserta didik. Pada hal ini, pemateri lebih memfokuskan isi materi pada pembelajaran fiqih di jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI). Â Orientasi pembelajaran fikih pada masa Ibtidaiyah adalah sebagai berikut.
1. Materi Fikih di Madrasah Ibtidaiyyah (MI)
Pembelajaran Fikih di Madrasah Ibtidaiyah mencakup kelompok materi fikih ibadah dan dan kelompok fikih muamalah. Adapun ruang lingkup materi fikih ibadah dan fikih mumalah di tingkat MI adalah:
Fikih ibadah, meliputi: tata cara taharah, salat, puasa, zakat, dan ibadah haji;
Fikih muamalah, meliputi: ketentuan tentang makanan dan minuman yang halal dan haram, khitan, kurban, serta tata cara pelaksanaan jual beli dan pinjam meminjam.