Teori kesadaran dari David R. Hawkins dan Jeff Cooper memberikan kerangka berpikir yang menarik untuk memahami mengapa wajib pajak di Indonesia terkadang enggan atau menunda-nunda untuk memperbaiki SPT. Pembetulan SPT adalah hak yang diberikan kepada wajib pajak untuk memperbaiki kesalahan atau kekurangan dalam SPT yang telah dilaporkan sebelumnya. Namun, hak ini seringkali disalahgunakan oleh sebagian oknum untuk tujuan penghindaran pajak. Berikut beberapa contoh terkait kesadaran wajib pajak dalam Upaya memperbaiki SPT :
Program Amnesti Pajak Â
Program ini berhasil menarik banyak wajib pajak untuk melaporkan harta yang belum dilaporkan sebelumnya. Hal ini menunjukkan bahwa banyak wajib pajak yang sebenarnya sudah menyadari kewajibannya, namun membutuhkan insentif dan jaminan keamanan untuk mengambil tindakan. Program amnesti pajak merupakan sebuah kebijakan yang menarik untuk dianalisis melalui lensa teori kesadaran. Program ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk melaporkan harta yang belum dilaporkan dengan penghapusan sanksi administrasi dan pidana. Mari kita lihat bagaimana teori kesadaran dapat menjelaskan perilaku wajib pajak dalam merespons program ini. Wajib pajak yang berada pada tingkat kesadaran ini cenderung takut akan konsekuensi jika harta yang disembunyikan diketahui. Program amnesti pajak memberikan mereka kesempatan untuk keluar dari situasi yang menakutkan tanpa konsekuensi berat. Rasa malu karena telah menghindari pajak dapat mendorong wajib pajak untuk memanfaatkan program amnesti pajak sebagai cara untuk membersihkan nama baik. Wajib pajak yang memiliki keberanian untuk mengakui kesalahan dan memperbaiki tindakannya akan lebih cenderung memanfaatkan program amnesti pajak. Kesediaan untuk menerima konsekuensi atas tindakan yang telah dilakukan, meskipun dalam bentuk yang lebih ringan, dapat mendorong wajib pajak untuk ikut serta dalam program. Wajib pajak yang memiliki kesadaran tinggi akan tanggung jawab sosial akan melihat program amnesti pajak sebagai kesempatan untuk berkontribusi bagi negara. Wajib pajak akan merasa lega karena beban pikiran telah terangkat dapat memberikan rasa sukacita bagi wajib pajak yang telah memanfaatkan program ini. Pada amnesti pajak tahun 2016, banyak wajib pajak yang memanfaatkan program ini untuk melaporkan harta yang selama ini disembunyikan di luar negeri. Hal ini menunjukkan bahwa banyak wajib pajak yang berada pada tingkat kesadaran "fear" atau "shame". Namun, ada juga wajib pajak yang mengikuti program ini karena alasan kesadaran akan tanggung jawab sosial (tingkat kesadaran "love").
E-Filing             Â
Adanya fasilitas e-filing memudahkan wajib pajak untuk menyampaikan SPT dan melakukan perbaikan, namun masih banyak wajib pajak yang belum memanfaatkan fasilitas ini. Ini menunjukkan bahwa masih banyak yang perlu dilakukan dalam hal edukasi dan sosialisasi. Wajib pajak yang takut akan teknologi atau khawatir akan kesalahan dalam pengisian e-filing mungkin akan menghindari penggunaan sistem ini. Rasa malu karena tidak memahami teknologi atau tidak memiliki keterampilan komputer dapat menghalangi wajib pajak untuk mencoba e-filing. Wajib pajak yang memiliki keberanian untuk mencoba hal baru akan lebih terbuka untuk menggunakan e-filing. Kesediaan untuk belajar dan beradaptasi dengan teknologi baru akan mendorong wajib pajak untuk memanfaatkan e-filing. Wajib pajak yang memiliki kesadaran tinggi akan pentingnya kontribusi terhadap negara akan lebih proaktif dalam memanfaatkan fasilitas e-filing. Kemudahan dan efisiensi yang ditawarkan oleh e-filing dapat memberikan rasa puas dan senang bagi wajib pajak. E-filing merupakan langkah maju dalam modernisasi sistem perpajakan Indonesia. Namun, keberhasilan penerapan e-filing sangat bergantung pada kesiapan wajib pajak dan dukungan dari pemerintah. Dengan memahami tingkat kesadaran wajib pajak, pemerintah dapat merancang strategi yang lebih efektif untuk mendorong penggunaan e-filing dan meningkatkan kepatuhan pajak.
Refrerensi
Modul K09. PEMBETULAN SPT. Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV., CIABG.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Hawkins, D. R. (2020). The Map of Consciousness Explained: A proven energy scale to actualize your ultimate potential. Hay House, Inc.
Cooper, J. R. (2005). Curing analytic pathologies: Pathways to improved intelligence analysis (p. 6). Washington, DC: Center for the Study of Intelligence.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H