Mohon tunggu...
Dewi Wulandari Octaviani
Dewi Wulandari Octaviani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Magister Akuntansi - Universitas Mercu Buana

Mahasiswa Magister Akuntansi - NIM 55523110053 - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pemeriksaan Pajak - Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV., CIABG

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

K08_Quiz to 02 November_Pemeriksaan Pajak_ Peran Cardinal Virtue Aquinas pada Mekanisme Pemeriksaan Pasal 17C UU KUP

3 November 2024   17:13 Diperbarui: 3 November 2024   17:22 75
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mekanisme pemeriksaan Pasal 17C UU KUP, yang dirancang untuk mempercepat proses pengembalian pajak bagi wajib pajak yang patuh, membutuhkan lebih dari sekadar aturan yang jelas. Penerapannya juga memerlukan adanya keutamaan atau virtue yang dimiliki oleh pihak-pihak yang terlibat, baik dari pihak fiskus maupun wajib pajak. Keempat cardinal virtue: prudence, temperance, fortitude, dan justice, memiliki peran yang sangat krusial dalam keberhasilan mekanisme ini.

Prudence (Bernalar)

Prudence memastikan bahwa keputusan yang diambil berdasarkan data yang akurat dan analisis yang tepat. Memahami konteks permasalahan secara utuh, termasuk tujuan yang ingin dicapai, kendala yang dihadapi, dan nilai-nilai yang relevan. Mampu membandingkan berbagai pilihan yang ada dan memilih opsi terbaik berdasarkan pertimbangan yang matang. Memiliki keberanian untuk mengambil keputusan setelah melalui proses pertimbangan yang cermat. Menerapkan keputusan yang telah diambil secara konsisten dan bertanggung jawab.

  • Pemeriksa Pajak perlu memiliki kemampuan bernalar yang baik untuk mengevaluasi data dan informasi yang ada, mengambil keputusan yang tepat, dan menghindari kesalahan dalam melakukan pemeriksaan. Kemampuan ini penting untuk memastikan bahwa pengembalian pajak dilakukan secara tepat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Wajib Pajak yang ingin memanfaatkan fasilitas Pasal 17C harus mampu memberikan data dan informasi yang akurat dan lengkap. Hal ini membutuhkan kemampuan bernalar untuk memahami ketentuan perpajakan dan menyusun laporan keuangan yang benar.

Temperance (Moderating)

Temperance mencegah terjadinya kesalahan dalam proses pemeriksaan yang dapat merugikan salah satu pihak. Temperance atau moderasi, dalam konteks pemeriksaan pajak mengacu pada sikap seimbang dan tidak berlebihan dalam menjalankan tugas.

  • Pemeriksa Pajak harus mampu mengendalikan diri dan tidak terpengaruh oleh faktor-faktor eksternal dalam melakukan pemeriksaan. Mereka harus bersikap adil dan objektif dalam menilai setiap kasus.
  • Wajib Pajak perlu memiliki sikap yang moderat dalam mengklaim haknya. Mereka harus menghindari sikap yang berlebihan atau terlalu pasif.

Fortitude (Tabah, Sabar)

Fortitude memastikan bahwa proses pemeriksaan berjalan lancar meskipun menghadapi kendala. Penerapan Fortitude akan meningkatkan integritas pemeriksa pajak, sehingga mereka dapat menjalankan tugasnya dengan jujur dan bertanggung jawab.

  • Pemeriksa Pajak yang memproses pemeriksaan pajak seringkali memakan waktu yang cukup lama. Petugas pajak perlu memiliki kesabaran dan ketekunan untuk menyelesaikan tugasnya.
  • Wajib Pajak perlu bersabar menunggu hasil pemeriksaan dan siap menghadapi kemungkinan adanya permintaan data tambahan.

Justice (Keadilan)

Justice menjamin bahwa setiap pihak mendapatkan haknya dan tidak dirugikan. Semua wajib pajak harus diperlakukan sama di hadapan hukum, tanpa adanya diskriminasi. Keputusan yang diambil dalam proses pemeriksaan harus berdasarkan fakta dan bukti yang ada, tanpa adanya unsur subjektivitas.

  • Pemeriksa Pajak harus memastikan bahwa setiap wajib pajak diperlakukan secara adil dan tidak diskriminatif.
  • Wajib Pajak juga harus memiliki kesadaran akan pentingnya keadilan dalam sistem perpajakan. Mereka harus membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak melakukan penghindaran pajak.

sumber : dok. penerimaan pajak di Indonesia
sumber : dok. penerimaan pajak di Indonesia

How ?

Bagaimana Penerapan Cardinal Virtue pada Mekanisme  Pemeriksaan Pasal 17C UU KUP  ?

Pasal 17C UU KUP mengatur tentang pemeriksaan pajak khusus bagi wajib pajak yang memenuhi kriteria tertentu. Penerapan cardinal virtue dalam mekanisme ini sangat penting untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan adil, efisien, dan akuntabel. Berikut adalah beberapa contoh penerapan cardinal virtue dalam pemeriksaan pajak :

Prudence (Bernalar)

  • Pemeriksa pajak harus melakukan evaluasi yang teliti terhadap data dan informasi yang diperoleh dari wajib pajak. Mereka harus mampu membedakan antara data yang relevan dan tidak relevan, serta menganalisis data tersebut secara mendalam.
  • Pemeriksa pajak harus memiliki pemahaman yang mendalam terhadap peraturan perpajakan yang berlaku. Hal ini memungkinkan mereka untuk menerapkan peraturan dengan tepat dan menghindari kesalahan interpretasi.
  • Pemeriksa pajak harus mampu mengambil keputusan yang berimbang, dengan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk kepentingan wajib pajak dan kepentingan negara.

Temperance (Moderating)

  • Pemeriksa pajak harus menghindari tindakan yang berlebihan, seperti melakukan pemeriksaan yang terlalu sering atau menuntut dokumen yang tidak relevan.
  • Pemeriksa pajak harus bersikap adil terhadap semua wajib pajak, tanpa memandang status sosial atau ekonomi.
  • Pemeriksa pajak harus mampu mengendalikan emosi dalam menghadapi situasi yang sulit, seperti ketika terjadi perbedaan pendapat dengan wajib pajak.

Fortitude (Tabah, Sabar)

  • Pemeriksa pajak harus tetap konsisten dalam menerapkan peraturan perpajakan, meskipun menghadapi tekanan dari pihak luar.
  • Pemeriksa pajak harus berani menghadapi tantangan dalam melaksanakan tugasnya, seperti menghadapi wajib pajak yang sulit diajak bekerja sama.
  • Pemeriksa harus berani membela kebenaran, meskipun hal itu berarti harus berhadapan dengan pihak yang berwenang.

Justice (Keadilan)

  • Semua wajib pajak harus diperlakukan sama di hadapan hukum, tanpa adanya diskriminasi.
  • Keputusan yang diambil dalam proses pemeriksaan harus berdasarkan fakta dan bukti yang ada, tanpa adanya unsur subjektivitas.
  • Proses pemeriksaan harus dilakukan secara transparan, sehingga wajib pajak dapat mengetahui alasan di balik setiap keputusan yang diambil.

Penerapan dalam Pemeriksaan Pajak

  • Prudence : Petugas pajak melakukan analisis mendalam terhadap laporan keuangan suatu perusahaan untuk mengidentifikasi potensi penghindaran pajak.
  • Temperance : Pemeriksa pajak menghindari melakukan pemeriksaan yang terlalu sering terhadap wajib pajak yang telah terbukti patuh.
  • Fortitude : Pemeriksa pajak tetap konsisten dalam menerapkan sanksi terhadap wajib pajak yang melanggar peraturan, meskipun wajib pajak tersebut merupakan klien penting perusahaan.
  • Justice : Pemeriksa pajak memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk memberikan klarifikasi atas temuan yang ditemukan dalam pemeriksaan.

Manfaat Penerapan Cardinal Virtue dalam Pemeriksaan Pajak

  • Meningkatkan kualitas pemeriksaan pajak menjadi lebih akurat dan objektif.
  • Meningkatkan kepercayaan wajib pajak karena wajib pajak merasa diperlakukan adil dan transparan.
  • Mencegah korupsi dengan menerapkan cardinal virtue dapat mencegah terjadinya praktik korupsi dalam pelaksanaan tugas perpajakan.
  • Meningkatkan efektivitas penerimaan negara dengan penerapan cardinal virtue, penerimaan negara dari sektor pajak dapat meningkat.

Keempat cardinal virtue: prudence, temperance, fortitude, dan justice, merupakan fondasi yang kuat dalam penerapan mekanisme pemeriksaan Pasal 17C UU KUP. Dengan adanya keutamaan-keutamaan ini, diharapkan proses pengembalian pajak dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan adil.

Refrerensi 

Modul K08. PEMERIKSAAN BERDASAR PASAL 17C UNDANG-UNDANG KUP. Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV., CIABG.

PMK Nomor 17/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pemeriksaan

PMK Nomor 188/PMK.03/2007 Tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun