Mohon tunggu...
Dewi Wulandari Octaviani
Dewi Wulandari Octaviani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Magister Akuntansi - Universitas Mercu Buana

Mahasiswa Magister Akuntansi - NIM 55523110053 - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pemeriksaan Pajak - Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV., CIABG

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

K08_Quiz to 02 November_Pemeriksaan Pajak_ Peran Cardinal Virtue Aquinas pada Mekanisme Pemeriksaan Pasal 17C UU KUP

3 November 2024   17:13 Diperbarui: 3 November 2024   17:22 96
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber : dok. Cardinal Virtue

K08_Quiz to 02 Novemer Pemeriksaan Pajak_ Peran Cardinal Virtue Aquinas pada Mekanisme  Pemeriksaan Pasal 17C UU KUP _Dosen Bapak Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV., CIABG

Peran Cardinal Virtue Aquinas pada Mekanisme  Pemeriksaan Pasal 17C UU KUP

What ?  

Apakah yang  Dimaksud dengan Cardinal Virtue ?

Dalam bukunya, "Summa Theologiae," Aquinas melakukan analisis mendalam tentang keempat kebajikan ini. Ia menggabungkan pemikiran Aristoteles tentang etika dengan teologi, sehingga menghasilkan pemahaman yang kaya dan komprehensif tentang kebajikan. Cardinal Virtue adalah seperangkat prinsip moral yang universal dan fundamental. Dengan memahami dan mempraktikkan keempat kebajikan ini, kita dapat hidup lebih bermakna dan mencapai kebahagiaan sejati. Cardinal virtue adalah fondasi bagi semua kebajikan lainnya. Kebajikan-kebajikan khusus, seperti kemurahan hati, kesabaran, dan keramahan, pada dasarnya adalah bentuk-bentuk khusus dari keempat kebajikan kardinal. Kebajikan kardinal berlaku untuk semua orang, terlepas dari budaya atau agama. Mereka adalah bagian dari kodrat manusia sebagai makhluk rasional. Dengan mempraktikkan kebajikan-kebajikan ini, kita membentuk karakter yang kuat dan berintegritas. Cardinal Virtue, dalam pandangan Thomas Aquinas, adalah empat kebajikan utama yang menjadi fondasi bagi semua kebajikan lainnya. Keempat kebajikan ini adalah:

Prudence (bernalar)

Kemampuan untuk mengambil keputusan yang tepat dalam berbagai situasi. Ini melibatkan kemampuan untuk membedakan antara yang baik dan yang jahat, serta untuk memilih tindakan yang paling sesuai dengan situasi. Menurut Thomas Aquinas, Prudence bukan sekadar kemampuan untuk berpikir secara rasional, tetapi merupakan kebajikan intelektual yang paling tinggi. Prudence memungkinkan seseorang untuk mengambil keputusan yang tepat dalam situasi yang kompleks dengan mempertimbangkan berbagai faktor, baik itu yang bersifat rasional maupun emosional.

Temperance (moderating)

Merupakan keseimbangan dalam segala hal. Ini bukan sekadar penolakan terhadap kesenangan, tetapi lebih pada penggunaan segala sesuatu secara bijaksana dan proporsional. Menurut Thomas Aquinas, Temperance bukan hanya tentang menahan diri dari kesenangan fisik, tetapi lebih pada pencapaian keseimbangan dalam semua aspek kehidupan. Ini adalah kebajikan yang mengatur nafsu dan keinginan manusia agar sejalan dengan akal sehat. Temperance memungkinkan seseorang untuk menikmati segala sesuatu dalam kadar yang tepat, tanpa berlebihan atau kekurangan.

Fortitude (tabah, sabar)

Bukan hanya tentang keberanian fisik, tetapi juga keberanian dalam menghadapi kesulitan moral dan spiritual. Keberanian ini memungkinkan kita untuk melakukan hal yang benar, meskipun sulit. Menurut Thomas Aquinas, Fortitude bukanlah sekadar keberanian fisik, melainkan lebih kepada kekuatan batin untuk menghadapi kesulitan dan tantangan hidup dengan teguh. Ini adalah kebajikan yang memungkinkan seseorang untuk mengatasi rasa takut, mengatasi rintangan, dan tetap berpegang pada prinsip-prinsip yang benar meskipun menghadapi tekanan.

Justice (keadilan)

Berkaitan dengan memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya. Ini mencakup keadilan komutatif (hubungan antar individu) dan keadilan distributif (pembagian sumber daya dalam masyarakat). Menurut Thomas Aquinas, keadilan adalah kebajikan utama yang mengatur hubungan manusia dengan orang lain. Keadilan memastikan bahwa setiap individu mendapatkan haknya dan memenuhi kewajibannya. Keadilan tidak hanya tentang hukum, tetapi juga tentang etika dan moralitas

Apakah yang  Dimaksud dengan Mekanisme  Pemeriksaan Berdasarkan Pasal 17C UU KUP ?

Dalam Pasal 17C Undang-Undang KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan) mengatur tentang mekanisme pemeriksaan khusus terhadap Wajib Pajak dengan kriteria tertentu. Mekanisme ini diterapkan dalam rangka pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Wajib pajak yang termasuk dalam kategori ini, yaitu :

1. Tepat waktu dalam menyampaikan SPT antara lain:

  • Wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan 3 Tahun Pajak terakhir dengan tepat waktu;
  • Wajib pajak menyampaikan SPT Masa atas Masa Pajak Januari sampai dengan November dalam Tahun Pajak terakhir; dan
  • Dalam hal terdapat keterlambatan penyampaian SPT Masa tidak lebih dari 3 Masa Pajak untuk setiap jenis pajak serta tidak berturut-turut dan tidak lewat dari batas waktu penyampaian SPT Masa pada Masa Pajak berikutnya

2. Tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, kecuali tunggakan pajak yang telah memperoleh izin mengangsur/menunda pembayaran pajak

3. Laporan keuangan diaudit oleh Akuntan Publik dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian selama 3 tahun berturut-turut

4. Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 tahun terakhir

Pemeriksaan khusus ini bertujuan untuk mempercepat proses pengembalian lebih bayar pajak oleh wajib pajak dengan kriteria tertentu dianggap lebih patuh dan berhak mendapatkan pengembalian lebih cepat, meningkatkan kepatuhan dengan memberikan insentif bagi wajib pajak untuk patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakan dan meningkatkan efisiensi dengan adanya kriteria yang jelas, proses pemeriksaan menjadi lebih terarah dan efisien.

Proses pemeriksaan terhadap wajib pajak dengan kriteria tertentu umumnya lebih sederhana dibandingkan dengan wajib pajak lainnya. Hal ini karena wajib pajak yang memenuhi kriteria dianggap memiliki tingkat kepatuhan yang tinggi. Namun, Direktorat Jenderal Pajak tetap berhak melakukan pemeriksaan lebih lanjut jika diperlukan. Pasal 17C UU KUP merupakan upaya pemerintah untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi wajib paak yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik. Dengan adanya mekanisme pemeriksaan khusus ini, diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mempercepat proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

sumber : dok. mekanisme pemerikaan pajak
sumber : dok. mekanisme pemerikaan pajak

Why ?

Mengapa Cardinal Virtue Diperlukan pada Mekanisme  Pemeriksaan Pasal 17C UU KUP  ?

Mekanisme pemeriksaan Pasal 17C UU KUP, yang dirancang untuk mempercepat proses pengembalian pajak bagi wajib pajak yang patuh, membutuhkan lebih dari sekadar aturan yang jelas. Penerapannya juga memerlukan adanya keutamaan atau virtue yang dimiliki oleh pihak-pihak yang terlibat, baik dari pihak fiskus maupun wajib pajak. Keempat cardinal virtue: prudence, temperance, fortitude, dan justice, memiliki peran yang sangat krusial dalam keberhasilan mekanisme ini.

Prudence (Bernalar)

Prudence memastikan bahwa keputusan yang diambil berdasarkan data yang akurat dan analisis yang tepat. Memahami konteks permasalahan secara utuh, termasuk tujuan yang ingin dicapai, kendala yang dihadapi, dan nilai-nilai yang relevan. Mampu membandingkan berbagai pilihan yang ada dan memilih opsi terbaik berdasarkan pertimbangan yang matang. Memiliki keberanian untuk mengambil keputusan setelah melalui proses pertimbangan yang cermat. Menerapkan keputusan yang telah diambil secara konsisten dan bertanggung jawab.

  • Pemeriksa Pajak perlu memiliki kemampuan bernalar yang baik untuk mengevaluasi data dan informasi yang ada, mengambil keputusan yang tepat, dan menghindari kesalahan dalam melakukan pemeriksaan. Kemampuan ini penting untuk memastikan bahwa pengembalian pajak dilakukan secara tepat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Wajib Pajak yang ingin memanfaatkan fasilitas Pasal 17C harus mampu memberikan data dan informasi yang akurat dan lengkap. Hal ini membutuhkan kemampuan bernalar untuk memahami ketentuan perpajakan dan menyusun laporan keuangan yang benar.

Temperance (Moderating)

Temperance mencegah terjadinya kesalahan dalam proses pemeriksaan yang dapat merugikan salah satu pihak. Temperance atau moderasi, dalam konteks pemeriksaan pajak mengacu pada sikap seimbang dan tidak berlebihan dalam menjalankan tugas.

  • Pemeriksa Pajak harus mampu mengendalikan diri dan tidak terpengaruh oleh faktor-faktor eksternal dalam melakukan pemeriksaan. Mereka harus bersikap adil dan objektif dalam menilai setiap kasus.
  • Wajib Pajak perlu memiliki sikap yang moderat dalam mengklaim haknya. Mereka harus menghindari sikap yang berlebihan atau terlalu pasif.

Fortitude (Tabah, Sabar)

Fortitude memastikan bahwa proses pemeriksaan berjalan lancar meskipun menghadapi kendala. Penerapan Fortitude akan meningkatkan integritas pemeriksa pajak, sehingga mereka dapat menjalankan tugasnya dengan jujur dan bertanggung jawab.

  • Pemeriksa Pajak yang memproses pemeriksaan pajak seringkali memakan waktu yang cukup lama. Petugas pajak perlu memiliki kesabaran dan ketekunan untuk menyelesaikan tugasnya.
  • Wajib Pajak perlu bersabar menunggu hasil pemeriksaan dan siap menghadapi kemungkinan adanya permintaan data tambahan.

Justice (Keadilan)

Justice menjamin bahwa setiap pihak mendapatkan haknya dan tidak dirugikan. Semua wajib pajak harus diperlakukan sama di hadapan hukum, tanpa adanya diskriminasi. Keputusan yang diambil dalam proses pemeriksaan harus berdasarkan fakta dan bukti yang ada, tanpa adanya unsur subjektivitas.

  • Pemeriksa Pajak harus memastikan bahwa setiap wajib pajak diperlakukan secara adil dan tidak diskriminatif.
  • Wajib Pajak juga harus memiliki kesadaran akan pentingnya keadilan dalam sistem perpajakan. Mereka harus membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak melakukan penghindaran pajak.

sumber : dok. penerimaan pajak di Indonesia
sumber : dok. penerimaan pajak di Indonesia

How ?

Bagaimana Penerapan Cardinal Virtue pada Mekanisme  Pemeriksaan Pasal 17C UU KUP  ?

Pasal 17C UU KUP mengatur tentang pemeriksaan pajak khusus bagi wajib pajak yang memenuhi kriteria tertentu. Penerapan cardinal virtue dalam mekanisme ini sangat penting untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan adil, efisien, dan akuntabel. Berikut adalah beberapa contoh penerapan cardinal virtue dalam pemeriksaan pajak :

Prudence (Bernalar)

  • Pemeriksa pajak harus melakukan evaluasi yang teliti terhadap data dan informasi yang diperoleh dari wajib pajak. Mereka harus mampu membedakan antara data yang relevan dan tidak relevan, serta menganalisis data tersebut secara mendalam.
  • Pemeriksa pajak harus memiliki pemahaman yang mendalam terhadap peraturan perpajakan yang berlaku. Hal ini memungkinkan mereka untuk menerapkan peraturan dengan tepat dan menghindari kesalahan interpretasi.
  • Pemeriksa pajak harus mampu mengambil keputusan yang berimbang, dengan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk kepentingan wajib pajak dan kepentingan negara.

Temperance (Moderating)

  • Pemeriksa pajak harus menghindari tindakan yang berlebihan, seperti melakukan pemeriksaan yang terlalu sering atau menuntut dokumen yang tidak relevan.
  • Pemeriksa pajak harus bersikap adil terhadap semua wajib pajak, tanpa memandang status sosial atau ekonomi.
  • Pemeriksa pajak harus mampu mengendalikan emosi dalam menghadapi situasi yang sulit, seperti ketika terjadi perbedaan pendapat dengan wajib pajak.

Fortitude (Tabah, Sabar)

  • Pemeriksa pajak harus tetap konsisten dalam menerapkan peraturan perpajakan, meskipun menghadapi tekanan dari pihak luar.
  • Pemeriksa pajak harus berani menghadapi tantangan dalam melaksanakan tugasnya, seperti menghadapi wajib pajak yang sulit diajak bekerja sama.
  • Pemeriksa harus berani membela kebenaran, meskipun hal itu berarti harus berhadapan dengan pihak yang berwenang.

Justice (Keadilan)

  • Semua wajib pajak harus diperlakukan sama di hadapan hukum, tanpa adanya diskriminasi.
  • Keputusan yang diambil dalam proses pemeriksaan harus berdasarkan fakta dan bukti yang ada, tanpa adanya unsur subjektivitas.
  • Proses pemeriksaan harus dilakukan secara transparan, sehingga wajib pajak dapat mengetahui alasan di balik setiap keputusan yang diambil.

Penerapan dalam Pemeriksaan Pajak

  • Prudence : Petugas pajak melakukan analisis mendalam terhadap laporan keuangan suatu perusahaan untuk mengidentifikasi potensi penghindaran pajak.
  • Temperance : Pemeriksa pajak menghindari melakukan pemeriksaan yang terlalu sering terhadap wajib pajak yang telah terbukti patuh.
  • Fortitude : Pemeriksa pajak tetap konsisten dalam menerapkan sanksi terhadap wajib pajak yang melanggar peraturan, meskipun wajib pajak tersebut merupakan klien penting perusahaan.
  • Justice : Pemeriksa pajak memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk memberikan klarifikasi atas temuan yang ditemukan dalam pemeriksaan.

Manfaat Penerapan Cardinal Virtue dalam Pemeriksaan Pajak

  • Meningkatkan kualitas pemeriksaan pajak menjadi lebih akurat dan objektif.
  • Meningkatkan kepercayaan wajib pajak karena wajib pajak merasa diperlakukan adil dan transparan.
  • Mencegah korupsi dengan menerapkan cardinal virtue dapat mencegah terjadinya praktik korupsi dalam pelaksanaan tugas perpajakan.
  • Meningkatkan efektivitas penerimaan negara dengan penerapan cardinal virtue, penerimaan negara dari sektor pajak dapat meningkat.

Keempat cardinal virtue: prudence, temperance, fortitude, dan justice, merupakan fondasi yang kuat dalam penerapan mekanisme pemeriksaan Pasal 17C UU KUP. Dengan adanya keutamaan-keutamaan ini, diharapkan proses pengembalian pajak dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan adil.

Refrerensi 

Modul K08. PEMERIKSAAN BERDASAR PASAL 17C UNDANG-UNDANG KUP. Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV., CIABG.

PMK Nomor 17/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pemeriksaan

PMK Nomor 188/PMK.03/2007 Tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 17C

Christopher Kaczor, Thomas Sherman. 2008. Thomas Aquinas on the Cardinal Virtues: A Summa of the Summa on Justice, Courage, Temperance, and Practical Wisdom. Ralph McInerny. Published by: Catholic University of America Press

https://doi.org/10.2307/j.ctv194cpdf

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun