Risk Based Tax Audit merupakan pendekatan yang lebih efektif dalam pemeriksaan pajak. Dengan menerapkan pendekatan ini, DJP dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemeriksaan, serta membangun hubungan yang lebih baik dengan wajib pajak. Analisis risiko memungkinkan pemeriksa untuk mengidentifikasi berbagai jenis risiko, baik yang spesifik pada satu jenis pajak maupun yang bersifat lintas pajak. Hal ini memungkinkan pemeriksaan dilakukan secara lebih tertarget dan efektif. Â Dengan melakukan pemeriksaan terhadap semua jenis pajak yang relevan, pemeriksa dapat memperoleh gambaran yang lebih lengkap mengenai aktivitas bisnis wajib pajak dan mengidentifikasi potensi ketidakpatuhan yang mungkin terlewatkan jika hanya dilakukan pemeriksaan terhadap satu jenis pajak. . Namun, keberhasilan penerapan risk based tax audit sangat bergantung pada kualitas data, kompetensi petugas, dan dukungan sistem informasi yang memadai.Â
Refrerensi
Modul K04 Modeling CRM_ Sub-CPMK 2. Teknik Risk Based Tax Auditoleh Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV., CIABG.
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-28/PJ/2013, Tentang Kebijakan Pemeriksaan.
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-15/PJ/2018, Tentang Kebijakan Pemeriksaan.
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-24/PJ/2019, Tentang Implementasi Complience Risk Management Dalam Kegiatan Ekstensifikasi, Pengawasan, Pemeriksaan, dan Penagihan di Direktorat Jenderal Pajak.
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-05/PJ/2020, Tentang Peosedur Pelaksanaan Penilaian untuk Tujuan Perpajakan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H