Mohon tunggu...
Dewi Wulandari Octaviani
Dewi Wulandari Octaviani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Magister Akuntansi - Universitas Mercu Buana

Mahasiswa Magister Akuntansi - NIM 55523110053 - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pemeriksaan Pajak - Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV., CIABG

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

K04 Quiz to 05 Oktober Pemeriksaan Pajak Sub-CPMK 2 Teknik Risk Based Tax Audit

5 Oktober 2024   22:57 Diperbarui: 5 Oktober 2024   23:27 178
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : Modul K04 Teknik Risk Based Tax Audit, dok. Prof Apollo (hal.19)

Sumber : Modul K04 Teknik Risk Based Tax Audit, dok. Prof Apollo (hal.20)
Sumber : Modul K04 Teknik Risk Based Tax Audit, dok. Prof Apollo (hal.20)

Risk Based Tax Audit merupakan pendekatan yang lebih efektif dalam pemeriksaan pajak. Dengan menerapkan pendekatan ini, DJP dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemeriksaan, serta membangun hubungan yang lebih baik dengan wajib pajak. Analisis risiko memungkinkan pemeriksa untuk mengidentifikasi berbagai jenis risiko, baik yang spesifik pada satu jenis pajak maupun yang bersifat lintas pajak. Hal ini memungkinkan pemeriksaan dilakukan secara lebih tertarget dan efektif.  Dengan melakukan pemeriksaan terhadap semua jenis pajak yang relevan, pemeriksa dapat memperoleh gambaran yang lebih lengkap mengenai aktivitas bisnis wajib pajak dan mengidentifikasi potensi ketidakpatuhan yang mungkin terlewatkan jika hanya dilakukan pemeriksaan terhadap satu jenis pajak. . Namun, keberhasilan penerapan risk based tax audit sangat bergantung pada kualitas data, kompetensi petugas, dan dukungan sistem informasi yang memadai. 

Refrerensi
Modul K04 Modeling CRM_ Sub-CPMK 2. Teknik Risk Based Tax Auditoleh Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV., CIABG.
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-28/PJ/2013, Tentang Kebijakan Pemeriksaan.
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-15/PJ/2018, Tentang Kebijakan Pemeriksaan.
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-24/PJ/2019, Tentang Implementasi Complience Risk Management Dalam Kegiatan Ekstensifikasi, Pengawasan, Pemeriksaan, dan Penagihan di Direktorat Jenderal Pajak.
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-05/PJ/2020, Tentang Peosedur Pelaksanaan Penilaian untuk Tujuan Perpajakan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun