Mohon tunggu...
Dewi Wulandari Octaviani
Dewi Wulandari Octaviani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Magister Akuntansi - Universitas Mercu Buana

Mahasiswa Magister Akuntansi - NIM 55523110053 - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pemeriksaan Pajak - Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV., CIABG

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

K04 Quiz to 05 Oktober Pemeriksaan Pajak Sub-CPMK 2 Teknik Risk Based Tax Audit

5 Oktober 2024   22:57 Diperbarui: 5 Oktober 2024   23:27 178
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : Modul K04 Teknik Risk Based Tax Audit, dok. Prof Apollo (hal.2)

K04_Quiz to 05 Oktober Pemeriksaan Pajak_ Sub-CPMK 2. Teknik Risk Based Tax Audit_Dosen Bapak Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV., CIABG

Teknik Risk Based Tax Audit

What ?

Apakah yang Dimaksud dengan Teknik Risk Based Tax Audit ?

Risk Based Tax Audit adalah audit berbasis risiko yang merupakan suatu pendekatan dalam audit yang menempatkan risiko sebagai pusat perhatian. Semua tahapan audit, mulai dari perencanaan hingga pelaporan, diarahkan untuk mengevaluasi bagaimana manajemen risiko perusahaan telah berjalan. Auditor tidak lagi melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan seragam pada semua area. Fokus utama adalah pada aspek-aspek yang memiliki risiko tinggi terhadap pencapaian tujuan organisasi. Risiko-risiko ini diidentifikasi dan dievaluasi bersama dengan manajemen. Hal ini penting untuk memastikan bahwa auditor memiliki pemahaman yang sama mengenai risiko yang dihadapi perusahaan. Proses penilaian risiko ini melibatkan identifikasi risiko, analisis kemungkinan terjadinya risiko, dan dampak potensial jika risiko tersebut terjadi. Dengan memfokuskan pada area berisiko tinggi, auditor dapat menggunakan sumber daya secara lebih efisien. Hasil audit menjadi lebih relevan karena langsung menyoroti area-area yang paling berpotensi menimbulkan masalah. Audit berbasis risiko memungkinkan perusahaan untuk mengidentifikasi dan mengatasi masalah sebelum menjadi lebih serius.

Sumber : Modul K04 Teknik Risk Based Tax Audit, dok. Prof Apollo (hal.4)
Sumber : Modul K04 Teknik Risk Based Tax Audit, dok. Prof Apollo (hal.4)

Proses risk assessment  yang mencakup tiga konsep penting : tujuan, risiko, dan pengawasan sangat sejalan dengan prinsip-prinsip yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) 24/PJ/2019 tentang Implementasi Compliance Risk Management (CRM) dalam Kegiatan Ekstensifikasi, Pengawasan, Pemeriksaan, dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dimana secara khusus menekankan pada pentingnya penerapan CRM dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi DJP. CRM sendiri merupakan suatu proses yang sistematis untuk mengidentifikasi, menilai, dan mengelola risiko-risiko yang terkait dengan kepatuhan perpajakan. Tujuan kegiatan risk assessment harus memiliki tujuan yang jelas. Dalam konteks SE-24/PJ/2019, tujuannya adalah untuk mengidentifikasi wajib pajak yang berpotensi tidak patuh, sehingga tindakan pengawasan dan pemeriksaan dapat dilakukan secara lebih tertarget.  Risiko yang dimaksud adalah kemungkinan terjadinya ketidakpatuhan perpajakan. Identifikasi risiko dilakukan dengan menganalisis berbagai faktor, seperti profil wajib pajak, jenis usaha, riwayat kepatuhan, dan kondisi ekonomi. Setelah risiko diidentifikasi, langkah selanjutnya adalah melakukan pengawasan. Pengawasan bertujuan untuk memantau perkembangan risiko dan memastikan bahwa tindakan mitigasi yang telah dilakukan efektif.

Sumber : Modul K04 Teknik Risk Based Tax Audit, dok. Prof Apollo (hal.5)
Sumber : Modul K04 Teknik Risk Based Tax Audit, dok. Prof Apollo (hal.5)
Direktorat Jenderal Pajak memiliki kewenangan yang sangat luas untuk melakukan pemeriksaan pajak, tanpa adanya batasan yang jelas dalam Undang-Undang KUP. Kewenangan yang luas ini memungkinkan Direktorat Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan tanpa harus memiliki alasan atau indikasi yang kuat terlebih dahulu. Direktorat Jenderal Pajak membagi pemeriksaan menjadi dua jenis, yaitu pemeriksaan rutin yang dilakukan secara berkala dan pemeriksaan khusus yang dilakukan berdasarkan indikasi tertentu. Meskipun memiliki kewenangan yang luas, Direktorat Jenderal Pajak tetap harus menjalankan tugasnya berdasarkan prinsip keadilan dan kepastian hukum. Pemeriksaan semata-mata karena "suka-suka" dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan merugikan wajib pajak. emeriksaan pajak bukan semata-mata untuk mencari-cari kesalahan, tetapi juga untuk memastikan kepatuhan wajib pajak terhadap peraturan perpajakan. Pemeriksaan yang dilakukan secara sembarangan dapat menghambat iklim investasi dan mengganggu kegiatan usaha. Meskipun Undang-Undang KUP tidak secara eksplisit mengatur kriteria pemeriksaan, namun dalam praktiknya Direktorat Jenderal Pajak telah mengembangkan berbagai kriteria untuk menentukan wajib pajak mana yang akan diperiksa. Kriteria ini antara lain berdasarkan profil risiko, hasil analisis data, dan laporan pengaduan. embagian pemeriksaan menjadi rutin dan khusus merupakan upaya DJP untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemeriksaan. Pemeriksaan rutin dilakukan secara berkala untuk menjaga kepatuhan wajib pajak secara umum, sedangkan pemeriksaan khusus dilakukan berdasarkan indikasi adanya ketidakpatuhan.

Sumber : Modul K04 Teknik Risk Based Tax Audit, dok. Prof Apollo (hal.6)
Sumber : Modul K04 Teknik Risk Based Tax Audit, dok. Prof Apollo (hal.6)

Jenis pemeriksaan menurut SE-28/PJ/2012, yaitu :

  • Pemeriksaan rutin, merupakan kegiatan pemeriksaan yang dilakukan secara berkala terhadap wajib pajak untuk memastikan wajib pajak telah memenuhi semua kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, mencegah terjadinya ketidakpatuhan perpajakan dalam jangka panjang, dan mempertahankan tingkat kepatuhan wajib pajak yang sudah baik. Pemeriksaan rutin dilakukan secara setiap tahun atau beberapa tahun sekali terhadap semua wajib pajak, baik yang berisiko tinggi maupun rendah dengan cakupan seluruh aspek kepatuhan wajib pajak.
  • Pemeriksaan khusus, merupakan kegiatan pemeriksaan yang dilakukan terhadap wajib pajak tertentu berdasarkan hasil analisis risiko. Pemeriksaan ini dilakukan karena adanya indikasi atau dugaan terjadinya ketidakpatuhan perpajakan. Berdasarkan analisis risiko, pemeriksaan khusus dilakukan terhadap wajib pajak yang memiliki profil risiko tinggi, misalnya wajib pajak dengan transaksi yang tidak wajar atau memiliki indikasi penghindaran pajak. Pemeriksaan khusus biasanya memiliki tujuan yang lebih spesifik, yaitu untuk menguji kebenaran suatu transaksi atau mengungkap adanya tindak pidana perpajakan. Ruang lingkup pemeriksaan khusus biasanya lebih terbatas, hanya fokus pada aspek-aspek yang terkait dengan indikasi ketidakpatuhan yang ditemukan.

Sumber : Modul K04 Teknik Risk Based Tax Audit, dok. Prof Apollo (hal.7) 
Sumber : Modul K04 Teknik Risk Based Tax Audit, dok. Prof Apollo (hal.7) 

Why ?

Mengapa Diperlukan Teknik Risk Based Tax Audit ?

Sumber : Modul K04 Teknik Risk Based Tax Audit, dok. Prof Apollo (hal.8)
Sumber : Modul K04 Teknik Risk Based Tax Audit, dok. Prof Apollo (hal.8)

Teknik risk based tax audit diperlukan untuk menganalisis risiko dimana hasil analisis risiko akan menunjukkan wajib pajak mana yang memiliki risiko tinggi untuk tidak patuh. Dengan demikian, otoritas pajak dapat menentukan target pemeriksaan yang lebih spesifik dan efektif. Sumber daya yang terbatas dapat dialokasikan secara optimal, yaitu pada wajib pajak yang memiliki potensi risiko tinggi. Jenis Pemeriksaan: Analisis risiko juga dapat membantu menentukan jenis pemeriksaan yang paling sesuai untuk setiap wajib pajak. Misalnya, untuk wajib pajak dengan risiko tinggi, mungkin diperlukan pemeriksaan yang lebih mendalam. Hasil analisis risiko dapat dijadikan sebagai bukti awal yang mendukung adanya potensi ketidakpatuhan. Hal ini akan mempermudah proses pemeriksaan di lapangan.

Sumber : Modul K04 Teknik Risk Based Tax Audit, dok. Prof Apollo (hal.9)
Sumber : Modul K04 Teknik Risk Based Tax Audit, dok. Prof Apollo (hal.9)

Adanya tiga bentuk analisis risiko dalam pemeriksaan khusus bertujuan untuk memastikan bahwa pemeriksaan yang dilakukan lebih terarah, efektif, dan efisien. Masing-masing bentuk analisis risiko memiliki peran dan fokus yang berbeda, namun saling melengkapi dalam mencapai tujuan pemeriksaan pajak.

Kriteria

Analisis Risiko Mandiri oleh Account Representative (AR)

Analisis Risiko Mandiri oleh Pegawai PPIP

Hasil Pengembangan dan Analisis atas IDLP

Fokus

Tingkat terdepan dalam interaksi dengan wajib pajak. AR memiliki pengetahuan mendalam tentang wajib pajak yang ditanganinya, sehingga dapat mengidentifikasi risiko potensial secara spesifik.

Tingkat yang lebih luas, mencakup analisis risiko terhadap kelompok wajib pajak tertentu atau isu pajak tertentu.

Informasi yang diperoleh dari berbagai sumber, seperti laporan, pengaduan, dan data internal.

Tujuan

Memungkinkan AR untuk memprioritaskan wajib pajak yang perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, berdasarkan indikator risiko yang telah diidentifikasi.

Mengidentifikasi tren atau pola ketidakpatuhan yang lebih besar dan merumuskan strategi pemeriksaan yang lebih komprehensif.

Mengidentifikasi risiko-risiko baru yang mungkin tidak terdeteksi melalui analisis risiko mandiri.

Manfaat

Meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap wajib pajak dan meminimalkan risiko terjadinya kesalahan atau ketidakpatuhan.

Memungkinkan Kanwil DJP untuk mengalokasikan sumber daya pemeriksaan secara lebih optimal dan mencapai tujuan penerimaan pajak yang lebih besar.

Memperkaya informasi yang digunakan dalam perencanaan pemeriksaan dan meningkatkan kualitas hasil pemeriksaan.

Sumber : Modul K04 Teknik Risk Based Tax Audit, dok. Prof Apollo (hal.10)
Sumber : Modul K04 Teknik Risk Based Tax Audit, dok. Prof Apollo (hal.10)

Pemeriksa dapat langsung memeriksa dokumen asli yang relevan, seperti bukti transaksi, faktur, dan buku besar. Melakukan. Pemeriksa dapat melakukan wawancara langsung dengan pihak-pihak yang terkait, seperti manajemen perusahaan atau karyawan, untuk mendapatkan informasi yang lebih detail dan akurat. Pemeriksa dapat melakukan observasi langsung terhadap kegiatan operasional perusahaan untuk memverifikasi informasi yang diperoleh.

Sumber : Modul K04 Teknik Risk Based Tax Audit, dok. Prof Apollo (hal.11)
Sumber : Modul K04 Teknik Risk Based Tax Audit, dok. Prof Apollo (hal.11)

Sumber : Modul K04 Teknik Risk Based Tax Audit, dok. Prof Apollo (hal.12)
Sumber : Modul K04 Teknik Risk Based Tax Audit, dok. Prof Apollo (hal.12)

Risk-based tax audit atau pemeriksaan pajak berbasis risiko merupakan sebuah pendekatan yang sangat efektif dalam memastikan kepatuhan wajib pajak dan optimalisasi penerimaan negara. Pendekatan ini memfokuskan pada identifikasi dan pemeriksaan wajib pajak yang memiliki risiko ketidakpatuhan yang lebih tinggi. Berikut adalah alasan mengapa tujuan risk-based tax audit sangat penting, yaitu :
•Efisiensi Penggunaan Sumber Daya
Dengan memfokuskan pada wajib pajak dan transaksi yang memiliki risiko ketidakpatuhan tinggi, sumber daya pemeriksaan dapat digunakan secara lebih efektif. Hal ini menghindari pemborosan waktu dan tenaga untuk memeriksa wajib pajak yang memiliki tingkat kepatuhan yang baik. Pemeriksaan yang lebih tertarget mengurangi beban administratif bagi baik wajib pajak maupun petugas pajak. Wajib pajak hanya perlu menyiapkan dokumen yang relevan dengan risiko yang diidentifikasi, sementara petugas pajak dapat lebih fokus pada analisis data yang bermakna.
•Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak
Pemeriksaan yang lebih tertarget dan efektif dapat memberikan efek jera bagi wajib pajak yang berniat untuk tidak patuh. Wajib pajak akan menyadari bahwa tindakan ketidakpatuhan akan berisiko tinggi untuk terdeteksi. etika wajib pajak merasa bahwa pemeriksaan dilakukan secara adil dan objektif, kepercayaan mereka terhadap sistem perpajakan akan meningkat. Hal ini dapat mendorong mereka untuk lebih patuh secara sukarela.
•Fokus pada Potensi Risiko Tinggi
Dengan menganalisis risiko, petugas pajak dapat mengidentifikasi pola ketidakpatuhan yang lebih luas dan sistematis, bukan hanya kesalahan-kesalahan individu. emeriksaan yang fokus pada risiko tinggi dapat mencegah terjadinya kerugian negara yang lebih besar akibat ketidakpatuhan pajak. Hasil pemeriksaan berbasis risiko dapat digunakan untuk mengevaluasi efektivitas kebijakan perpajakkan yang ada dan mengembangkan kebijakan baru yang lebih efektif.

Sumber : Modul K04 Teknik Risk Based Tax Audit, dok. Prof Apollo (hal.13)
Sumber : Modul K04 Teknik Risk Based Tax Audit, dok. Prof Apollo (hal.13)

How ?

Bagaimana Teknik Risk Based Tax Audit Diterapkan ?

Sumber : Modul K04 Teknik Risk Based Tax Audit, dok. Prof Apollo (hal.14)
Sumber : Modul K04 Teknik Risk Based Tax Audit, dok. Prof Apollo (hal.14)

Risk based tax audit memberikan kepastian yang jelas untuk kedua belah pihak yaitu bagi wajib pajak memberikan perlindungan dan kepastian hukum dan bagi pemeriksa pajak membuat pelaksanaan tugas pengawasan dan pemeriksaan pajak menjadi lebih efektif dan efisien. Dengan adanya analisis risiko yang terbuka, Wajib pajak dapat melihat secara jelas kriteria apa saja yang menjadi dasar pemilihan mereka. Dengan demikian, sumber daya yang dimiliki DJP dapat digunakan secara lebih efisien dan efektif. Selain itu, Risk based tax audit juga memungkinkan DJP untuk melakukan analisis yang lebih mendalam terhadap risiko-risiko spesifik yang dihadapi oleh wajib pajak tertentu. 

Sumber : Modul K04 Teknik Risk Based Tax Audit, dok. Prof Apollo (hal.15)
Sumber : Modul K04 Teknik Risk Based Tax Audit, dok. Prof Apollo (hal.15)

Sumber : Modul K04 Teknik Risk Based Tax Audit, dok. Prof Apollo (hal.16)
Sumber : Modul K04 Teknik Risk Based Tax Audit, dok. Prof Apollo (hal.16)

Compliance risk management (CRM) merupakan suatu proses sistematis yang bertujuan untuk mengidentifikasi, menilai, dan mengelola risiko-risiko kepatuhan yang dapat timbul dalam suatu organisasi, termasuk dalam konteks pajak. Dalam risk based tax audit, CRM menjadi sangat krusial karena membantu otoritas pajak untuk mengalokasikan sumber daya audit secara lebih efisien dan efektif, dengan memprioritaskan wajib pajak yang memiliki risiko kepatuhan yang lebih tinggi.

Sumber : Modul K04 Teknik Risk Based Tax Audit, dok. Prof Apollo (hal.17)
Sumber : Modul K04 Teknik Risk Based Tax Audit, dok. Prof Apollo (hal.17)

Sumber : Modul K04 Teknik Risk Based Tax Audit, dok. Prof Apollo (hal.18)
Sumber : Modul K04 Teknik Risk Based Tax Audit, dok. Prof Apollo (hal.18)

Dalam SE-05/2020 memberikan pedoman yang jelas mengenai prosedur pelaksanaan penilaian untuk tujuan perpajakan. Dalam konteks pengawasan dan pemeriksaan wajib pajak, permintaan bantuan penilaian kepada fungsional penilai menjadi sangat relevan, terutama ketika terdapat transaksi atau data yang memerlukan penilaian objektif dan independen.

Sumber : Modul K04 Teknik Risk Based Tax Audit, dok. Prof Apollo (hal.19)
Sumber : Modul K04 Teknik Risk Based Tax Audit, dok. Prof Apollo (hal.19)

Sumber : Modul K04 Teknik Risk Based Tax Audit, dok. Prof Apollo (hal.20)
Sumber : Modul K04 Teknik Risk Based Tax Audit, dok. Prof Apollo (hal.20)

Risk Based Tax Audit merupakan pendekatan yang lebih efektif dalam pemeriksaan pajak. Dengan menerapkan pendekatan ini, DJP dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemeriksaan, serta membangun hubungan yang lebih baik dengan wajib pajak. Analisis risiko memungkinkan pemeriksa untuk mengidentifikasi berbagai jenis risiko, baik yang spesifik pada satu jenis pajak maupun yang bersifat lintas pajak. Hal ini memungkinkan pemeriksaan dilakukan secara lebih tertarget dan efektif.  Dengan melakukan pemeriksaan terhadap semua jenis pajak yang relevan, pemeriksa dapat memperoleh gambaran yang lebih lengkap mengenai aktivitas bisnis wajib pajak dan mengidentifikasi potensi ketidakpatuhan yang mungkin terlewatkan jika hanya dilakukan pemeriksaan terhadap satu jenis pajak. . Namun, keberhasilan penerapan risk based tax audit sangat bergantung pada kualitas data, kompetensi petugas, dan dukungan sistem informasi yang memadai. 

Refrerensi
Modul K04 Modeling CRM_ Sub-CPMK 2. Teknik Risk Based Tax Auditoleh Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV., CIABG.
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-28/PJ/2013, Tentang Kebijakan Pemeriksaan.
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-15/PJ/2018, Tentang Kebijakan Pemeriksaan.
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-24/PJ/2019, Tentang Implementasi Complience Risk Management Dalam Kegiatan Ekstensifikasi, Pengawasan, Pemeriksaan, dan Penagihan di Direktorat Jenderal Pajak.
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-05/PJ/2020, Tentang Peosedur Pelaksanaan Penilaian untuk Tujuan Perpajakan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun